Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab dan Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab dan Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli Lengkap – Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga atau tidak dikehendaki terjadi yang dapat mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan bisa mengakibatkan kerugian baik bagi manusia dan/atau harta benda.

Sedangkan, pengertian kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan atau tidak terencana yang mengakibatkan kerugian baik bagi manusia, barang maupun lingkungan.

Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

Per 03/Men/1994 tentang Program JAMSOSTEK
Menurut Per 03/Men/1994 tentang Program JAMSOSTEK, Kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.

Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS
Menurut Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS, Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka2, kehilangan anggota badan, atau kematian.

OSHA
Menurut OSHA, Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, yang biasa disebut commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.

Permenaker No. 03/MEN/1998
Menurut Permenaker No. 03/MEN/1998, Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

Standar AS/NZS (4801:2001)
Menurut Standar AS/NZS, Kecelakaan Kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakaan atau kerugian lainnya.

OHSAS (18001:2007)
Menurut OHSAS, Kecelakaan kerja adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan “tergantung dari keparahannya” kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

Menurut Bird dan Germain (1990), ada tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu

a. Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
b. Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
c. Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.

Berdasarkan tingkat akibat yang ditimbulkan, menurut Suma’mur (1981) terdapat 3 jenis kecelakaan kerja, yaitu:

a. Kecelakaan Kerja Ringan
Kecelakaan Kerja Ringan adalah kecelakan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat kuran 2 hari. Contohnya seperti terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.

b. Kecelakaan Kerja Sedang
Kecelakaan Kerja Sedang adalah kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contohnya seperti terjepit, luka sampai robek, luka bakar.

c. Kecelakaan Kerja Berat
Kecelakaan Kerja Berat adalah kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contohnya seperti patah tulang.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Menurut Ridley (2008), penyebab terjadinya kecelakaan kerja, diantaranya:

Situasi Kerja
Ini meliputi:

  • Pengendalian manajemen yang kurang
  • Standar kerja yang minim
  • Tidak memenuhi standar
  • Perlengakap yang gagal atau tempat kerja yang tidak mencukupi

Kesalahan Orang
Ini meliputi:

  • Keterampilan dan pengetahuan yang minim
  • Masalah fisik atau mental
  • Motivasi yang minim atau salah penempatan
  • Perhatian yang kurang

Tindakan Tidak Aman
Ini meliputi:

  • Tidak mengikuti metode kerja yang telah disepakati
  • Mengambil jalan pintas
  • Mengabaikan atau tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja

Kecelakaan
Ini meliputi:

  • Kejadian yang tidak terduga
  • Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya
  • Terjatuh
  • Terhantam mesin atau material yang jatuh
  • Dan lain sebagainya

Pencegahan Kecelakaan Kerja

Menurut Suma’mur (2009), kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa fakor, diantaraya yaitu:

a. Faktor Lingkungan
Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja yaitu:

  • Memenuhi syarat aman, mencakup higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan ditempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kerja.
  • Memenuhi syarat keselamatan, mencakup kondisi gedung dan tempat kerja yang bisa menjamin keselamatan.
  • Memenuhi penyelenggaraan ketata rumah tanggaan, mencakup pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.

b. Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian mesin atau perkakas yang bergerak seperti bagian yang berputar.

Jika pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang bisa dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas terhadap keselamatan pekerja dilindungi.

c. Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri adalah perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri yaitu berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan semua ukurannya harus cocok agar pekerja mendapatkan kenyamanan dalam penggunaannya.

d. Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab dan Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli Lengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.