Pengertian Hukum Pidana : Tujuan, Asas, Sumber, Jenis dan Contoh Hukum Pidana

Posted on

Pengertian Hukum Pidana dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan hukum pidana? Apa yang dimaksud dengan hukum pidana formil? Apa contoh hukum pidana? Apa itu hukum pidana formil dan materil? Apa itu hukum perdata dan pidana? Apa perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli, tujuan, asas, sumber, pembagian jenis dan contoh hukum pidana secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Pidana

Istilah hukum pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Strafrecht, Straf berarti pidana dan recht berarti hukum. Secara umum, hukum berarti seperangkat kaidah atau pegangan yang mengatur manusia untuk melakukan sesuatu yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sedangkan, pengertian pidana adalah sanksi atau hukuman.

Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana serta menentukan hukuman apa yang bisa dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Tindak pidana adalah tindakan yang dilarang atau melanggar keharusan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu dan diancam dengan pidana oleh undang-undang juga bersifat melawan hukum serta mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.

Hukum pidana terdiri atas norma yang memuat keharusan dan larangan yang dikaitkan dengan sanksi berupa hukuman yang bersifat khusus. Hukum pidana ini ditujukan untuk kepentingan umum.

Hukum pidana juga diartikan sebagai sistem norma yang menentukan tindakan mana yang harus dan tidak dilakukan dan dalam keadaan bagaimana hukuman dijatuhkan dan hukuman apa yang akan dijatuhkan pada tindakan tersebut.

Ilmu hukum pidana adalah ilmu dengan objek kajian berupa hukum pidana. Tugas ilmu hukum pidana yaitu menjelaskan, menganalisa dan menyusun secara sistematis norma hukum pidana dan sanksi pidana agar berjalan dengan baik.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

W.P.J Pompe

Hukum Pidana adalah semua aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhkan pidana dan aturan pidana yang sesuai.

Soedarto

Hukum Pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu sehingga mengakibatkan pidana.

Moelyatno

Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar aturan mengenai perbuatan pidana, pertanggung jawaban hukum pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang yang disangka melakukan perbuatan pidana ke pengadilan.

Sudarsono

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Prof. Moeljatno, S.H.

Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar dan aturan untuk:

  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

C.S.T. Kansil

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Baca Juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara

Van Hattum

Hukum pidana positif adalah suatu keseluruhan dari asas dan peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dan ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

Van Hamel

Hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan tersebut.

Mesger

Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Simons

Hukum pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan hukuman pidana, barang siapa yang tidak menaatinya, semua aturan itu menentukan syarat bagi akibat hukum itu dan semua aturan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.

J.M Van Bemmelen

Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu.

Utrecht

Hukum pidana adalah hukum sanksi istimewa dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.

Sianturi

Hukum pidana adalah dari hukim positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar dan ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.

Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana secara umum adalah memperbaiki orang yang telah melakukan tindak kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Selain itu, tujuan hukum pidana adalah:

  • Untuk membuat jera para pelaku kejahatan dengan memberikan sanksi yang setimpal.
  • Memberikan perlindungan pada kepentingan bersama sehingga hukum bisa ditegakkan dengan baik.
  • Untuk mencegah munculnya gejala sosial yang tidak sehat juga konflik sosial.

Baca Juga : Hukum Agraria

Menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Sedangkan menurut pendapat EY Kanter dan SR Sianturi, tujuan umum adalah untuk melindungi kepentingan individu atau hak asasi manusia juga melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela pada satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang pada pihak lain.

Dalam ilmu hukum pidana, dikenal aliran hukum pidana (strafrechtscholen) yang menentukan tujuan hukum pidana, aliran tersebut diantaranya:

  • Berdasarkan aliran klasik (klassieke richting) oleh Beccaria, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu terhadap kekuasaan negara.
  • Berdasarkan aliran modern atau aliran kriminologi (criminologische richting) atau juga disebut aliran positif, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
  • Berdasarkan aliran ketiga (derde richting) atau aliran sosiologis (sosiologische richting) oleh Enrico Ferri menyatakan tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat terhadap kejahatan.

Asas-Asas Hukum Pidana

Berikut asas-asas dalam hukum pidana, diantaranya:

Asas Legalitas

Artinya, tidak ada perbuatan bisa dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Artinya, untuk menjatuhkan pidana pada orang yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan jika ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

Asas Teritorial

Artinya, ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua pidana yang terjadi di daerah yang menjadi teritorial NKRI, termasuk kapal berbendera Indonesia, Pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP)

Asas Nasionalitas Pasif

Artinya, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP)

Asas Nasionalitas Aktif

Artinya, ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP).

Sumber Hukum Pidana

Sumber atau dasar hukum pidana dibagi menjadi dua sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis

a. Sumber hukum pidana tertulis, yaitu:

  • Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya KUHP atau UU 3/1981
  • Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi atau tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang dan lain sebagainya.

b. Sumber pidana tidak tertulis dan tidak terkodefikasi adalah hukum adat.

Lebih lengkapnya, sumber hukum pidana dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Indonesia belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan masih memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berikut ini sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya:

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)

Selain itu, terdapat beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan, yaitu:

  • UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
  • UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkoba
  • UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme
  • Dan Lainnya

Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Khusus, ketentuan-ketentuan Hukum Pidana juga termuat di berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti:

  • UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Hal ini dimungkinkan sebab adanya pasal jembatan yaitu Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jenis-Jenis Hukum Pidana

Berikut ini klasifikasi atau pembagian hukum pidana, diantaranya:

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil

  • Hukum pidana materiill, yaitu hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan pidana.
  • Hukum pidana formiil, yaitu hukum pidana yang mengatur mengenai tata cara menegakan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.

Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

  • Hukum pidana objektif, yaitu hukum yang berkaitan dengan substansi hukum pidana yang berisi perbuatan yang dilarang dan formil hukum pidana sepanjang menyangkut acara pengenaan pidana tersebut.
  • Hukum pidana subjektif, yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan hak negara untuk menjalankan kewenangan terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

  • Hukum pidana umum, yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua warga negara sebagai subjek hukum tanpa membedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.
  • Hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang didasarkan atas dasar subjek hukum maupun dasar pengaturannya.

Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

  • Hukum pidana nasional, yaitu hukum yang berlaku atas dasar asas teritorial berarti bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibuat oleh DPR bersama Presiden serta bentuk hukum dari hukum pidana nasional yaitu undang-undang.
  • Hukum pidana lokal, yaitu hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan bentuk dari hukum pidana lokal dimuat dalam peraturan daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja.
  • Hukum pidana internasional, yaitu seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasioal melalui suatu lembaga internasional.

Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

  • Hukum pidana tertulis, yaitu hukum pidana undang-undang yang terdiri dari hukum pidana kodifikasi seperti KUHP dan KUHAP dan hukum pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas.
  • Hukum pidana tidak tertulis, yaitu hukum pidana adat yang keberlakuannya dipertahankan dan dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.

Contoh Hukum Pidana

Berikut ini beberapa contoh kasus hukum pidana, diantaranya:

  • Pembunuhan.
  • Pencurian atau Perampokan.
  • Penipuan atau Pemerasan.
  • Penganiayaan.
  • Pemerkosaan.
  • Korupsi.
  • Penggelapan pajak
  • Pemalsuan dokumen.
  • Dan lain sebagainya.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Berikut ini perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata:

  1. Hukum pidana adalah hukum tertulis yang memuat aturan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sedangkan, hukum perdata adalah hukum perdata adalah hukum yang memuat aturan tentang hubungan antar individu.
  2. Hukum pidana berisi tentang hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat, sedangkan hukum perdata berisi aturan tentang hubungan antar masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  3. Penafsiran hukum pidana bisa dilakukan dari berbagai macam penafsiran hukum perdata. Sedangkan, penafsiran hukum perdata dilakukan secara autentik, artinya hukum perdata hanya bisa ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang ada dalam UU.
  4. Pelaksanaan hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan, sedangkan pelaksanaan hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.
  5. Contoh kasus hukum pidana diantaranya pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, narkoba dan lain sebagainya. Sedangkan contoh kasus hukum perdata diantaranya sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, hak paten dan lain sebagainya.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli, tujuan, dasar hukum, asas, sumber, pembagian jenis dan contoh hukum pidana secara lengkap. Semoga bermanfaat