Pengertian Ajudikasi : Ciri, Bentuk, Tahapan dan Contoh Ajudikasi (Adjudication)

Posted on

Pengertian Ajudikasi dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan ajudikasi dan contohnya? Jelaskan apa yang dimaksud dengan ajudikasi? Apa itu Konflik ajudikasi? Sebutkan bentuk ajudikasi dan contohnya! Apa saja tahapan ajudikasi?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ajudikasi menurut para ahli, ciri, bentuk, tahapan dan contoh ajudikasi secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Konflik Sosial

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi (adjudication) adalah sebuah cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik antara dua pihak dengan melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Nantinya pihak ketiga tersebut akan menjadi penengah untuk mencari jalan keluar dan menghasilkan keputusan yang adil dan bisa diterima kedua pihak.

Pengertian ajudikasi adalah bentuk penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat.

Ajudikasi merupakan istilah yang tidak asing dalam penyelesaian perkara dan sering digunakan dalam hal-hal yang berhubungan dengan persidangan. Sedangkan, pengertian non ajudikasi adalah penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam penyelesaian sengketa, ajudikasi mencakup banyak sengketa seperti penyelesaian perkara perbankan, pendaftaran tanah, sosiologi dan beberapa sengketa lainnya. Pada intinya, ajudikasi dilakukan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak lagi bisa menghasilkan keputusan. Dalam pelaksanaannya, keputusan yang diambil ajudikator akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan peradilan.

Pengertian Ajudikasi Menurut Para Ahli

Drs. Andreas Soeroso (2008)

Pengertian ajudikasi dalam sosiologi adalah suatu upaya untuk mencapai kesepakatan melalui jalur peradilan apabila ada dua pihak yang silang pendapat dan masing-masing pihak bersikukuh bahwa dialah yang paling benar. Kesepakatan ini bisa ditempuh lewat lembaga peradilan kemudian akan diputuskan dengan berbagai bukti dan alasan tertentu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Irma Devita Purnamasari (2010)

Pengertian ajudikasi dalam pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan ajudikasi ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis terhadap objek tanah.

Ciri-Ciri Ajudikasi

Ciri atau karakteristik ajudikasi, diantaranya:

  • Adanya masalah atau konfliks yang harus diselesaikan.
  • Ada dua pihak yang berkonflik.
  • Ada pihak ketiga sebagai penengah/mediator.
  • Melalui berbagai tahap seperti pembuktian, persidangan dan penarikan kesimpulan.
  • Adanya kesepakatan dalam menyelesaikan masalah.
  • Pihak yang berkonflik bersedia untuk melakukan solusi yang sudah ditemukan.

Bentuk Ajudikasi

Berikut ini macam-macam bentuk ajudikasi, diantaranya:

Ajudikasi Pidana

Tindakan kriminal yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain baik perorangan maupun kelompok tertentu. Masalah pidana tentu saja sulit untuk diselesaikan dengan cara musyawarah, mengingat emosi yang tidak terkendali dari pihak yang bersangkutan. Sehingga jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah melibatkan pihak ketiga dengan cara ajudikasi.

Ajudikasi Perbankan

Untuk menyelesaikan permasalah seperti utang bank yang tidak dibayar, nasabah yang melarikan diri, penipuan dan lainnya dengan nasabah maka pihak bank akan melibatkan pihak ketiga.

Ajudikasi Urusan Tanah

Untuk urusan tanah seperti pembagian tanah pada ahli waris, sengketa tanah, permasalah jual beli tanah dan lain sebagainya tentu saja akan sulit untuk menyelesaikannya dengan bermusyawarah. Biasanya, jenis ajudikasi ini lebih pada penguatan atas berkas yang dimiliki sehingga keadilan yang seharusnya akan diterima.

Tahapan Ajudikasi

Berikut ini proses atau tahap sidang ajudikasi, diantaranya:

Pemeriksaan Awal

Tahap pemeriksaan awal berupa verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan pihak komisi, baik kewenangan absolut maupun relative. Pada tahapan ini juga diperiksa kedudukan hukum pemohon maupun termohon juga batas waktu pengajuan tersebut.

Baca Juga : Pengertian Intervensi

Pembuktian

Setelah permohonan diterima, tahap selanjutnya adalah pembuktian. Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan bukti secara konkret terkait sengketa yang terjadi serta kejadian lainnya yang masih berkaitan. Pada tahap ini, para pihak yang terlibat bisa mengajukan bukti yang dimilikinya.

Pemeriksaan Setempat

Dalam pemeriksaan setempat. sidang ajudikasi akan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan secara runtun mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungan dengan kedua pihak dan sengketanya. Selain itu, saksi juga akan diambil sumpah untuk mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya.

Kesimpulan Para Pihak

Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya pihak majelis komisioner (ajudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing sisi. Kesimpulan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.

Pembacaan Putusan

Tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh ajudikator. Keputusan tersebut bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak. Pembacaan putusan merupakan bagian dari sidang terakhir dalam ajudikasi.

Contoh Ajudikasi

Berikut ini beberapa contoh kasus atau konflik yang dapat diselesaikan dengan ajudikasi:

  • Penyelesaian sengketa kasus kecelakaan dimana kedua pihak yang terlibat saling membenarkan diri sendiri. Hasilnya, dalam proses musyawarah keduanya tidak menemukan titik terang.
  • Perceraian.
  • Pencurian.
  • Pembunuhan.
  • Korupsi.
  • Sengketa lahan.
  • Pencemaran nama baik.
  • Penipuan.
  • Pelanggaran hak cipta.

Perbedaan Ajudikasi dan Bentuk Penyelesaian Konflik Lainnya

Berikut ini perbedaan ajudikasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi dan stalemate:

  • Ajudikasi adalah bentuk penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat.
  • Mediasi adalah bentuk penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi pihak ketiga (mediator).
  • Arbitrasi adalah bentuk proses penyelesaian masalah dihadapan pihak ketiga (arbiter) yang telah dipilih oleh pihak yang berkonflik atau juga bisa diartikan sebagai cara penyelesaian masalah di luar pengadilan.
  • Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa atau perselisihan kepentingan antar serikat pekerja maupun perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahan, melalui musyawarah yang dipimpin oleh pihak ketiga (konsiliator) yang netral.
  • Stalemate adalah penyelesaian konflik yang dilakukan apabila pihak yang berkonflik dianggap imbang atau sama kuatnya.
  • Kompromi adalah upaya mendapatkan kesepakatan antar dua pihak yang berselisih paham.

Baca Juga : Pengertian Persekusi

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian ajudikasi menurut para ahli, ciri, bentuk, tahapan dan contoh ajudikasi secara lengkap. Semoga bermanfaat