Fungsi, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terlengkap

Posted on

Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terlengkap

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan Rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu.

Fungsi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Memiliki fungsi yaitu diantaranya:
Fungsi Legislasi, untuk membentuk Undang-Undang bersama Presiden
Fungsi Anggaran, untuk membahas dan memberi persetujuan atau tidak memeberi persetujuan terhadap rancanganh APBN( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
Fungsi Pengawasan, untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Hak DPR

DPR memiliki beberapa hak diantaranya:
Hak Interpelasi
Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermaasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hak Imunitas
Hak Imunitas merupakan hak DPR tentang kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tulisan dalam rapat DPR sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib dan kode etik.

Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat amerupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak Budget
Hak Budget merupakan hak mDPR untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hak Bertanya
Hak bertanya merupakan hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis

Hak Petisi
Hak petisi merupakan hak DPR untuk mengajukan usul ataupun anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah.

Hak Amandemen
Hak Amandemen merupakan hak DPR untuk mengajukan atau mengadakan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang.

Hak Inisiasi
Hak inisiasi merupakan hak DPR untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang.

Kewajiban DPR

Jika memiliki Hak maka DPR juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
  • Menaati tata tertib dan kode etik
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain

Tugas dan Wewenang DPR

  • Menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait dengan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
    (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain
    (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
    (1) pemberian amnesti dan abolisi
    (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Fungsi, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.