Jenis – jenis Lembaga Pengendalian Sosial Dan Penjelasan Terlengkap!!

Posted on

Peranan pranata atau lembaga sosial dalam pengendalian sosial yang terjadi di masyarakat adalah sangat besar, khususnya terhadap perilaku yang menyimpang. Peranan lembaga sosial merupakan pedoman aparat dan tokoh masyarakat dalam menciptakan pengendalian sosial.

lembaga pengendalian

Tujuan pengendalian sosial dengan klasifikasi sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut.
a. Tujuan eksploitatif karena dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Tujuan regulatif karena dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
c. Tujuan kreatif atau konstruktif karena diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat.

Berdasarkan klasifikasi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa ketiganya memerlukan pelaksanaan untuk mengaturnya. Pelaksanaan pengendalian sosial tersebut dapat berbentuk badan yang bersifat institusional maupun noninstitusional, tergantung tujuan yang hendak dicapai. Pada kelompok primer yaitu kelompok yang kecil, akrab, dan bersifat informal sarana pengendalian sosialnya lebih bersifat informal, jadi termasuk noninstitusional. Berhubung penerimaan kelompok sangat penting bagi tiap individu, kekhawatiran untuk ditolak dari kelompok merupakan pengendalian sosial yang sangat efefaif, karena cukup dapat menjadikan sfeseorang bersedia menyesuaikan diri.Alat pengendalian sosial pada kelompok ini biasanya berupa ejekan, tertawaan, gunjingan, atau dikucilkan.
Pranata-pranata yang berperanan dalam pengendalian sosial itu meliputi kepolisian, pengadilan, adat, dan Iain-lain.

jenis-jenis lembaga pengendalian sosial

a. kepolisian

Polisi merupakan badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan orang-orang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

b.pengadilan

Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menye- lesaikan, dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan- tindakan pelanggaran hukum yang berlaku.

c. Adat

Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indo¬nesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat, yang disebut hukum adat. Bahkan berkat jasa van Vollenhoven, hukum adat mempunyai kekuatan hukum di samping hukum kolonial Belanda yang berlaku, dan Van Vollenhoven adalah Bapak Hukum Adat Indonesia. Adat ini telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara, dan Iain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakatnya dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.

Meskipun pengendalian sosial telah dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, namun masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap norma, aturan maupun tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan perilaku tersebut selalu menggangu ketenangan masyarakat.Hal ini mungkin saja terjadi, menurut Bruce J. Cohen (1983) hal ini bisa terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor berikut.

1. Adanya perubahan norma-norma dari satu periode waktu ke periode waktu yang lain, misalnya sopan santun berpakaian akan mengikuti zaman, serta anggota-anggota kelompok minoritas telah diizinkan mengikuti berbagai kegiatan yang dulu dilarang sehingga sistem pengendalian sosial tidak dapat diterapkan seterusnya.

2. Tidak ada norma atau aturan yang bersifat mutlak yang bisa digunakan untuk menentukan benar tidaknya kelakuan seseorang. Orang-orang dalam masyarakat yang berbeda akan mematuhi norma yang berbeda pula.

3. Individu-individu yang tidak mematuhi norma-norma disebabkan karena mereka mengamati orang- orang lain yang tidak mematuhi atau karena mereka tidak pernah dididik untuk mematuhinya.

4. Adanya individu-individu yang belum mendalami norma-norma dan belum menyadari kenapa norma-norma itu harus dipatuhi. Hal itu disebabkan karena sosialisasi yang belum sempurna dalam dirinya.

5. Adanya individu-individu yang kurang yakin akan kebenaran atau kebaikan suatu norma, atau dihadapkan dengan situasi di mana terdapat norma yang tidak sesuai.

6. Terjadi konflik peran dalam diri seorang individu karena ia menjalankan beberapa peran yang menghendaki corak perilaku yang berbeda. Misalnya, seorang penegak hukum yang anggota keluargannya melakukan tindak pidana.

Melalui pengendalian sosial, aturan, norma maupun nilai-nilai sosial dapat digunakan untuk mendidik, mengajak bahkan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi aturan permainan dan mengatur hubungan antarpribadi dan antarkelompok. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, semua komponen masyarakat harus menyosialisasikan anggota-anggotanya agar tercipta masyarakat damai yang diharapkan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Jenis – jenis Lembaga Pengendalian Sosial Dan Penjelasan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: