Norma Sosial – Pengertian Dan Macam – Macam Norma Sosial

Posted on

Norma Sosial – Pengertian Norma Sosial, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Macam Jenis Norma Sosial Berdasarkan Tingkat Sanksi atau Daya Ikatnya, Berdasarkan Sumber dan Berdasarkan Sifat Resminya Lengkap – Norma dan nilai adalah faktor yang paling menentukan dalam integrasi kelompok masyarakat, pemindahan nilai dan norma dan usaha untuk menjamin kesetiaan terus menerus kepada nilai dan norma adalah urusan yang terpenting dalam hubungan dengan anggota- anggotanya. Usaha-usaha yang serba ragam ini biasanya disimpulkan dalam istilah sosialisasi atau pemasyarakatan (S. Takdir Alisjahbana, Antropologi Baru, 1986). Proses pembentukan kepribadian dalam diri seorang individu akan berbeda satu sama lain. Karena tergantung dari pola sosialisasi yang dianut oleh masyarakatnya sehingga hal ini akan mengakibatkan kepribadian setiap individu dalam suatu masyarakat akan berbeda dengan kepribadian individu dalam kelompok lainnya. Walaupun demikian setiap masyarakat mempunyai pola-pola perilaku yang berlaku umum yang membatasi perilaku individu berdasarkan kepribadiannya.

norma sosial

Pengertian Norma Sosial

Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik- buruk, benar-salah, suka-tidak suka, dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun nonmaterial. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.

Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli

John J. Macionis
Menurutnya, Norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku para anggota-anggotanya.
Hans Kensel
Menurutnya, Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.
Robert Mz. Lawang
menurutnya, Norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Soerjono Soekanto
Menurutnya, Norma adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
Antony Gidden
Menurutnya, Norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Isworo Hadi Wiyono
Menurutnya, Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.

Ciri-Ciri Norma Sosial

Adapun ciri-ciri norma sosial diantaranya:

  • Umumnya tertulis
  • Hasil kesepakatan masyarakat.
  • Warga masyarakat patuh
  • Apabila melanggar akan diberi hukuman.
  • Tidak bersifat statis sehingga dapat mengalami perubahan.

Fungsi Norma Sosial

Norma yang ada dalam masyarakat memiliki fungsi yaitu :

  • Norma merupakan faktor perilaku yang menentukan penilaian orang lain terhadap diri dan kelompok.
  • Norma merupakan kumpulan aturan atau sanksi yang akan mendorong seseorang, kelompok masyarakat mencapai nilai sosial.
  • Norma tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali perilaku manusia dalam bermasyarakat.

Tingkatan Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial

Tingkatan dan macam atau jenis norma sosial dikelompokan berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan sumber atau aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya.

Macam-Macam Norma Berdasarkan Tingkat Sanksi atau Daya Ikatnya

a. Tata cara (usage)

Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

Contoh: Cara makan yang baik bagi sebagian orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Namun, ditempat tertentu, bersendawa diakhir makan merupakan ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma, dsb.

b. Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan atau folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.
Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.

Contoh: Memberi hadiah pada orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, Memakai baju yang bagus saat pesta, Laki-laki umumnya berambut pendek dan perempuan berambut panjang, dsb.

c. Tata kelakuan (mores)

Tata Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif (obat-obatan terlarang), dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila kebiasaan (folkways) tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi pun menjadi mores. la mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dan per-buatan- perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, pencurian atau menikahi kerabat dekat, dsb.

Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:

1. memberikan batas-batas pada kelakuan- kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda antara satu dengan yang lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun demikian terdapat juga perilaku- perilaku yang secara umum atau universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.

2. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat memaksa masyarakat memberikan penghargaan kepada para warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi -sosial yang kuat.

d. Adat (customs)

Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri. Contoh : Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara tradisional, dsb.

e. Hukum (laws)

Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Contoh: Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, Dilarang mencuri, dsb.

Di samping norma-norma yang tersebut di atas, dalam masyarakat masih terdapat pula norma yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur rumah, dan interior mobil. Mirip dengan estetika adalah mode atau fashion. Mode atau fashion merupakan cara atau gaya dalam melakukan ataju membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti oleh banyak orang. Salah satu ciri khas mode adalah sifatnya yang massal dan tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat.

Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Sumber atau Aspeknya

1. Norma Agama
Norma agama ialah peraturan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang lainnya.
Contoh Norma Agama : Mengaji, Mengerjakan sholat tepat waktu, Mengerjakan sembahyang pada tuhan, Melaksanakan segara perintah agama dan Menjauhi larangannya, dsb.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan burujk. Seseorang melanggar norma ini biasanya akan mendapatkan sanksi berupa pengucilan baik secara fisik maupun batin.
Contoh Norma Kesusilaan: Menghormati orang lain, dilarang berzina, dilarang korupsi, berlaku jujur dan adil dalam masyarakat, tidak memfitnah orang lain, menolong orang yang membutuhkan, dsb.

3. Norma Kesopanaan
Norma Kesopanaan ialah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaku pelanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa celaan, kritik dan juga penguucilan,
Contoh Norma Kesopanan : Tidak makan sambil berbicara, memberi atau menerimna dengan tangan kanan, tidak meludah sembarang tempat, dsb.

4. Norma Kebiasaan
Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang terbentuk secra sadar atau tidak yang berisi mengenaipetunjuk akan perilaku secara terus menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelaku pelanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh Norma Kebiasaan: Membewa oleh-oleh saat pulang dari suatu tempat, memcuci tangan sebelum makan, berdoa sebelum melakukan sesuatu, dsb.

5. Norma Hukum
Norma Hukum ialah peraturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelaku pelanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa denda ataupun hukuman fisik.
Contoh Norma Hukum: Kewajiban membayar pajak, dilarang melanggar rambu lalu lintas, tidak terlambat masuk sekolah, dsb.

Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

1. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma Tidak Resmi yaitu patokan yang dirumuskan secara tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Contoh Norma Tidak Resmi : Aturan adat istiadat, atuaran dalam keluarga, pantangan-pantangan, dsb.

2. Norma Resmi (Formal)
Norma Resmi yaitu patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Contoh Norma Resmi: UUD 1945, Perpu, Perda, Kepres, dsb.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Norma Sosial – Pengertian Dan Macam – Macam Norma Sosial. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: