Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Manfaat Fungsi Tujuan Asuransi Dan Jenis- Jenis Asuransi Lengkap

Posted on

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Manfaat Fungsi Tujuan Asuransi Dan Jenis- Jenis Asuransi  Dan Contoh Asuransi Lengkap Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung yaitu dan penangggung yaitu pertusahaan asuransi. Asuransi sendiri berasal dari kata Insurance yang berarti pertanggungan. Penanggung akan bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin terjadi pada massa mendatang setelah tertangging menyepakati pembayaran uang yang disebut dengan premi (uang yang dikeluarkan tertanggung sebagai imbalan pada penanggung).

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diarapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggak atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa.

Pengertian Asuransi menurut Para Ahli

Robert I. Mehr

Menurut Robert I. Mehr, Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Mark R. Greene

Menurut Mark R. Greene, Asuransi adalah insitusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah satu menajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci.

C Arthur Williams Jr. Dan Richard M. Heins

Menurut C Arthur Williams Jr. Dan Richard M. Heins, Asuransi adalah alat yang aman resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.

Prof. Mehr Dan Cammack

Menurut Prof. Mehr Dan Cammack, Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H., Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Manfaat dan Fungsi Tujuan Asuransi

Selain sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi memiliki manfaat yang di klasifikasikan dalam fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.

  • Fungsi utama asuransi yaitu sebagai pengalihan risiko secara finansial, pengumpulan dana dan dan premi yang seimbang.
  • Fungsi Sekunder Asuransi yaitu untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
  • Fungsi tambahan asuransi yaitu serbagai investasi dana dan invisible earnings.

Jenis-Jenis Asuransi

Berdasarkan kejadian yang tidak dikehendaki, asuransi dibagi menjadi 2 jenis yaitu Asuransi Jiwa atau Life Insurance dan Asuransi Umum atau Property Insurance.

Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa atau Life Insurance ini memberikan perlindungan pada aliran dana atau pendapatan ahli waris akibat kematian. Apabila pemegang polis meninggal maka perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu sekaligus tau melalui serangkaian pembayaran pada ahli waris.

Kontrak asuransi bersifat jangka panjang jadi sumber dana perusahaan relatif stabil sedangkan klaim pada kejadian buruk relatif relatif bisa diprediksi. Contoh Asuransi Jiwa atau produk-produk asuransi jiwa antara lain asuransi kecacatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi anuitas. Produk asuransi tersebut dikategorikan menjadi 3 yaitu berjangka, penuh dan universal.

Asuransi Umum

Contoh asuransi umum atau Non Jiwa yaitu Asuransi harta benda atau property insurance dan asuransi tanggung gugat atau Liability Insurance.

Demikian artikel tentang”Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Manfaat Fungsi Tujuan Asuransi Dan Jenis- Jenis Asuransi Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.