Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha Terlengkap

Posted on

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha Terlengkap – Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Seringkali badan usaha disamakan dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda. Perbedan badan usaha dan perusahaan yang paling utama yaitu badan usaha merupakan lembaga sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor produksi.

Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Berikut jenis dan bentuk badan usaha, diantaranya:

Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatannya

Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, badan usaha dibedakan menjadi:

a. Badan Usaha Agraris
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang tertentu. Contohnya seperti perkebunan karet, peternakan sapi dan lain sebagainya.

b. Badan Usaha Ekstraktif
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengambil hasil sumber daya alam seperti hasil laut, hasil hutan, pertambangan minyak bumi dan lain sebagainya.

c. Badan Usaha Pertambangan
Kegiatan badan usaha ini yaitu membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk barang tersebut.

d. Badan Usaha Industri
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengolah baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.

e. Badan Usaha Jasa
kegiatan badanusaha ini yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Berikut ini adalah jenis-jenis atau bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya:

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara umum adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik Pemerintah. Status pegawai badan usaha ini adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Terdapat 3 macam atau jenis BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.

a. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan diantaranya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) namun kini berganti menjadi PT.KAI.

b. Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.

Ciri-ciri persero yaitu:

  • Bertujuan mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Tujuan Persero yaitu:

  • Untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
  • Untuk memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh Persero, diantaranya:

  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia

c. Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Ciri-ciri perum, diantaranya:

  • Melayani kepentingan umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerjanya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Contoh Perum, diantaranya:

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan menjadi:

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

a. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

b. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas  utang perusahaan.
  • Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Badan usaha ini melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD diantaranya

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ini dapat menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha Terlengkap“, semoge bermanfaat.