Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, lokasi bank perkreditan rakyat ini dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkn prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.
Status BPR (Badan Perkreditan Rakyat) diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki suatu kegiatan usaha diantaranya seperti berikut ini:
a. Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bertugas memberikan kredit.
b. Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adapun fungsi bank perkreditan rakyat yaitu:
- Untuk memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Untuk memberikan kredit;
- Untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.
Syarat dan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat
Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh BPR yaitu:
- Tidak boleh menerima dana dari masyarakat yang disimpan dalam bentuk simpanan giro
- Tidak boleh mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran atau kliring
- Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perdagangan valuta asing
- Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perasuransian
- Tidak boleh melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berikut beberapa contoh bank perkreditan rakyat, diantaranya yaitu:
- bank syariah
- bank tapeudana
- bank konvensional
- bank supra
- bank wijayamulya santosa
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa