Pengertian Bank Menurut Ahli, Jenis dan Fungsi Bank Secara Spesifik Terlengkap

Posted on

Pembahasan Lengkap Mengenai Definisi Bank Menurut Ahli, Jenis – Jenis Bank dan Fungsi Utama Bank 

Banyak orang mengartikan bank sebagai tempat untuk menyimpan uang, menabung dan meminjam uang. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian bank, kali ini pelajaran sekolah akan membahas lebih jelas tentang pengertian dan fungi Bank.

Secara umumbank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan dan menerbitkan promes atau banknote. Sedangkan menurut istilah Bank berasal dari bahasa Italia yaitu “Banque atau Banca” yang berarti meja atau bangku.

Untuk mengetahui lebih lengkap berikut ini merupakan beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari bank.

Pengertian Menurut Ahli

DRS. T. GILARSO, SJ
Menurutnya Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Kasmir
Menurutnya bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.

M. Zamroni S.Pd
Menurutnya Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit.

Prof. G. M. Verryn Stuart
Menurutnya dalam buku yang berjudul Bank Politic, Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.

Sulad S. Hardanto
Menurutnya bank dalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check.

Thomas Suyatno
Menurutnya bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Rachmadi Usman
Menurutnya bank adalah suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak.

T. Sunaryo
Menurutnya bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.

Gunarto Suhardi
Menurutnya bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana – dananya.

B.N. Ajuha
Menurutnya bank adalah suatu tempat untuk menyalurkan modal atau investasi dari mereka yang tidak dapat menggunakan modal tersebut secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuat modal tersebut lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.

UU No.7 Tahun 1992
Menurut UU bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dananya dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank

Secara umum, bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepasa masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Namun terdapat 3 fungsi utama bank yang lebih spesifik, yaitu.

  1. Agent of trust, merupakan sebuah lembaga berlandaskan kepercayaan. Dasar utama dalam kegiatan perbankan adalah kepercayaan (Trust) baik dalam penghimpunan maupun dalam penyaluran dana.
  2. Agent of development, merupakan lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi dengan memhimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara.
  3.  Agent of servies, merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman dalam menyimpan dana dalam bank tersebut.

Jenis Bank

  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  4. Bank Syariah

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Bank Menurut Ahli, Jenis dan Fungsi Bank .  Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.