Pengertian BUMN, Fungsi, Manfaat, Bentuk BUMN dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian BUMN, Fungsi, Manfaat, Bentuk-Bentuk BUMN dan Contohnya Lengkap BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional selain BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan koperasi.

BUMN berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi BUMN

Berikut ini adalah Fungsi dan Peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam perekonomian Indonesia:

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
  • Sebagai penyedia layanan kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa untuk pemenuhan masyarakat
  • Sebagai pelopor sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu pengembangan usaha kecil koperasi
  • Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha

Manfaat BUMN

Selain fungsi dan juga peranan, BUMN juga memiliki banyak manfaat diantaranya:

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas ataupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang memiliki tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

Persero

Badan usaha perseroan  atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh  keuntungan.  Tujuan Persero yaitu:
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
Memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh Persero
Berikut ini adalah beberapa contoh persero:

  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia

Ciri-Ciri Persero
Berikut ini adalah ciri-ciri persero:

  • Pendirian Persero diajukan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yakni RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan

Perum

Badan usaha umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu  menyelenggarakan usaha dengan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh Perum
Berikut ini adalah beberapa contoh Perum:

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

Ciri-Ciri Perum
Berikut ini adalah ciri-ciri perum:

  • Melayani kepentingan umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerjanya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian BUMN, Fungsi, Manfaat, Bentuk BUMN dan Contohnya Lengkap“, semoge bermanfaat.