Pengertian Pemerintah Daerah, Ciri, Asas, Tugas, Wewenang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Lengkap

Posted on

Pengertian Pemerintah Daerah, Ciri, Asas, Tugas, Wewenang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Lengkap – Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau lebih jelasnya, Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1, Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.

Menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan daerah otonom.

Ciri-Ciri Pemerintah Daerah

Menurut J. Oppenheion, adapun ciri-ciri pemerintah daerah diantaranya yaitu:

  • Terdapat lingkungan atau suatu daerah yang memiliki batas yang lebih kecil dibandingkan dengan negaranya.
  • Terdapat penduduk yang cukup
  • Memiliki kepentingan yang diurus oleh Negara namun menyangkut tentang lingkungan tersebut sehingga terdapat penduduk yang bergerak bersama-sama berusaha atas dasar swadaya.
  • Memiliki suatu organisasi memadai untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
  • Memiliki kemampuan untuk menyediakan biaya yang dibutuhkan.

Syarat-Syarat Pemerintah Daerah

Adapun syarat terbentuknya suatu pemerintahan daerah yaitu:

  • Kemampuan ekonomi
  • Potensi daerah
  • Sosial Budaya
  • Sosial Politik
  • Jumlah Penduduk
  • Luas Daerah dan juga pertimbangna lain yang memungkinkan
  • Terselenggaranya Otonomi Daerah

Asas-Asas Pemerintahan Daerah

Berdasarkan pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014, dalam penyelenggaraan pemerinta harus berpedoman pada asa umum penyelenggaraan pemerintahan negara yaitu:

  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas tertip Penyelenggaraan Negara
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Keterbukaan
  • Asas Proporsionalitas
  • Asas Profesionalitas
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Efisiensi
  • Asas efektifitas
  • Asas Keadilan

Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah

Berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, tugas pemerintah daerah atau kepala daerah yaitu:

  • Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna dan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama DPRD.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Menyusun dan mengajukan suatu rancangan Perda mengenai RPJPD dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan RKPD
  • Menyusun dan jugam negajukan suatu rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perda mengenai perubahan APBD rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga memiliki tugas dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah memiliki tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala daerah yang lainnya yaitu dengan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan atau wewenang kepala daerah yaitu:

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak dan dibutuhkan oleh daerah ataupun masyarakat.
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD.
  • Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Menurut UU No. 23 Tahun 2014, Kepala daerah memiliki hak yaitu

  • Mengelola kekayaan daerah
  • Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Memungut pajak daerah dan juga redistribusi daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur. Termasuk gaji pokok, hak protokoler, tunjangan jabatan dan juga tunjangan yang lainnya.

Berdasarkan pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban yaitu:

  • Melaksanakan program strategis nasional
    Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta dapat memelihara suatu keutuhan NKRI.
  • Melaksanakan program strategis nasional
  • Menjalin hubungan dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan juga seluruh perangkat daerah
  • Menerapkan suatu prinsip tata pemerintahan yang bisa bermanfaat bagi seluruh warganya yaitu pemerintahan daerah yang baik dan juga bersih.
  • Menjaga etika dan norma dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan bagi daerah
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang “Pengertian Pemerintah Daerah, Ciri, Asas, Tugas, Wewenang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.