Pengertian Bursa Efek, Fungsi dan Tugas Bursa Efek (Stock Exchange) Menurut Para Ahli Lengkap – Bursa efek atau bursa saham (Stock Exchange) adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Pengertian Bursa efek yang lain, diantaranya yaitu:
- Bursa Efek adalah sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham/surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
- Bursa Efek adalah tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.
Secara garis besar, surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/Stock Exchange terdiri atas :
a. Saham/stocks, yaitu bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang disetorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
b. Obligasi/bonds, yaitu bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda dengan saham, obligor hanya berupa surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah surat kepemilikan perusahaan.
Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli
Marzuki Usman (1994:10)
Menurut Marzuki Usman, Pengertian Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri.
Husnan (1998)
Menurut Husnan, Pengertian Bursa Efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek
Menurut E. Tandelilin (1991:81), fungsi bursa efek, diantaranya sebagai berikut:
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
- Membantu pembelanjaan dunia usaha
Tugas Bursa Efek
Menurut Tjiptono Darmadji (2001:95), terdapat 2 (dua) tugas Bursa Efek, yaitu sebagai fasilisator dan sebagai SRO (Self Regulatory Organization).
a. Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator, yaitu:
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
- Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
- Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
b. Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization), yaitu
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
- Ketentuan Bursa Efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Demikian artikel tentang “Pengertian Bursa Efek, Fungsi dan Tugas Bursa Efek (Stock Exchange) Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa