Pengertian HAM, Ciri, Tujuan, Fungsi, UU dan Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Posted on

Pengertian HAM, Ciri, Tujuan, Fungsi, UU HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia – Sejak masih dalam kandungan, setiap manusia telah memiliki hak asasi. Sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Mungkin kalian sering mendengar istilah hak asasi manusia, apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia? Nah kali ini kita akan membahas tentang pengertian HAM dan contohnya, berikut selengkapnya.

Pengertian HAM Secara Umum

Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan. Sedangkan asasi bisa diartikan sebagai hal utama, pokok atau dasar.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak di dalam kandungan yang melekat disetiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Definisi hak asasi manusia atau disingkat HAM (bahasa Inggris: human rights) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Baca Juga : Kejahatan Kemanusiaan

Pada prinsipnya, HAM tidak dapat dicabut juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Biasanya, hak asasi manusia dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain negara yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut “dianugerahkan secara alamiah” oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Miriam Budiarjo

Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

Kevin Boyle dan David Beetham

Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Leah Kevin

Menurut Leah Kevin, hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.

UU No 39 Tahun 1999

Pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.

G.J Wolhos

Pengertian HAM menurut G.J Wolhos adalah sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

Oemar Seno Adji

Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia/kelompok lain).

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Komnas HAM

Pengertian HAM menurut Komnas HAM, HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.

Baca Juga : Kejahatan Genosida

Muladi

Pengertian HAM menurut Muladi adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

C. de Rover

Pengertian HAM menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.

Haar Tilar

Pengertian HAM menurut Haar Tilar adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

Austin-Ranney

Pengertian HAM menurut Austin-Ranney adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Jack Donney

Pengertian HAM menurut Jack Donney adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME.

Karel Vasak

Pengertian HAM menurut Karel Vasak, HAM di klasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada Revolusi Perancis, yaitu: Generasi Pertama; Hak Politik dan Sipil (Liberte); Generasi Kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.

Peter R. Baehr

Pengertian HAM menurut Peter R. Baehr adalah hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

Franz Magnis Suseno

Pengertian HAM menurut Franz Magnis Suseno adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.

SHAW

Pengertian HAM menurut SHAW adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.

John Locke

Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

Mahfudz M.D

Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

Baca Juga : Pengertian Perang Dingin

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Adapun ciri ciri atau karakteristik hak asasi manusia atau ham diantaranya yaitu:

  • HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
  • HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
  • HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
  • HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.

Tujuan dan Fungsi HAM

Adapun tujuan HAM diantaranya yaitu:

  • Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
  • Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
  • Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

Fungsi HAM yaitu melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.

Macam-Macam HAM

Berikut ini macam macam jenis hak asasi manusia (HAM), diantaranya yaitu:

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi pribadi adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:

  • Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi politik adalah hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Berikut beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:

  • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak dalam membuat usulan petisi.

Baca Juga: Sengketa Internasional

Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak asasi hukum adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berikut beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:

  • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak asasi ekonomi adalah hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Berikut beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:

  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
  • Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan adalah hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya adalah hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Berikut beberaoa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:

  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Baca Juga : Pengertian PBB

Undang-Undang Tentang HAM

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Berikut ini UU HAM selengkapnya:

Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga : Pengertian Kesetaraan Gender

Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

Pasal 28H Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

(1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Baca Juga : Pengertian Perjanjian Ekstradisi

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Peristiwa pembantaian di Rawagede (1945)
  • Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI (1965-1966)
  • Kasus Pemberontakan GAM (1976)
  • Peristiwa Tanjung Priok (1984)
  • Peristiwa penembak misterius (Petrus) (1982-1985)
  • Peristiwa Santa Cruz (1991)
  • Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah (1993)
  • Penganiayaan wartawan bernama Udin (1996)
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)
  • Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei (1998)
  • Tragedi Trisakti (1998)
  • Penculikan Aktivis Pro Demokrasi (1997-1998)
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)
  • Konflik Berdarah Poso (1998-2000)
  • Tragedi Bom Bali (2002)
  • Peristiwa Wamena berdarah (April 2003)
  • Kasus Bulukumba (2003)
  • Peristiwa Abepura Papua (2003)
  • Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib (2004)
  • Dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan tentang materi HAM mulai dari pengertian HAM dan contohnya hingga UU tentang HAM, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.