Pengertian Norma Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Contoh dan Kelompok Dalam Norma Hukum Terlengkap

Posted on

Pengertian Norma Hukum, Ciri, Unsur, Contoh dan Kelompok Dalam Norma Hukum Terlengkap – Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah, sehingga dengan tegas bisa melarang dan memaksa orang untuk berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan tersebut. Pelanggar norma ini akan diberikan sanksi berupa denda atau hukuman fisik seperti dipenjara atau hukuman mati.

Adapula pengertian norma hukum, diantaranya:

  • Norma hukum adalah suatu aturan yang diciptakan negara sebagai alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum tersebut dapat dipaksa oleh alat negara seperti polisi, hakim dan jaksa.
  • Norma hukum adalah segala macam aturan hidup yang diciptakan oleh negara atau lembaga maupun organisasi tertentu.
  • Norma hukum adalah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang berwenang.
  • Norma hukum ini bersifat memaksa dan mengikat, mengikat artinya segara macam peraturan yang ada dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan memaksa berarti segala peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa pun.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Adapun ciri-ciri norma hukum, diantaranya yaitu:

  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
  • Bersifat memaksa atau tegas melarang
  • Terdapat sanksi hukum baik berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.

Unsur Norma Hukum

Adapun unsur-unsur norma hukum yaitu:

  • Terdapat aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Peraturan tersebut diciptakan oleh badan resmi negara yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa.
  • Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan memaksa.

Tujuan Norma Hukum

Adapun tujuan norma hukum yaitu:

  • Agar masyarakat memiliki kaedah dalam hidup
  • Agar terbentuknya masyarakat yang tertib
  • Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
  • Agar masyarakat paham terhadap hukum
  • Agar masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang

Contoh Norma Hukum

Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum, diantaranya seperti:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  • Hukum tata negara
  • Hukum administrasi negara
  • Dilarang terlambat masuk sekolah
  • Dilarang membolos sekolah
  • Dilarang korupsi
  • Dilarang membunuh orang lain
  • Dilarang mengambil hak orang lain
  • Dilarang berbuat teror
  • Dilarang melanggar ketertiban umum
  • Dan lain sebagainya

Kelompok Dalam Norma Hukum

Ada beberapa kelompok dalam norma hukum, diantaranya seperti:

Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur

a. Hukum publik adalah hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara, diantaranya seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana.

b. Hukum privat adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara, diantaranya seperti hukum perdata dan hukum dagang.

Dilihat Dari Segi Aturannya

a. Hukum material adalah hukum yang berisi peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya. Seperti KUHP, KUH Perdata.

b. Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti KUHAP, KUHA Perdata.

Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

a. Hukum constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Terdapat ahli hukum yang menyebut hukum constitutum ini sebagai tata hukum.

b. Hukum constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.

c. Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang ada di muka bumi.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Norma Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Contoh dan Kelompok Dalam Norma Hukum Terlengkap“, semoga bermanfaat.