Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumber Keuangan Negara Terlengkap

Posted on

Pengertian Keuangan Negara, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumber Keuangan Negara Terlengkap – Keuangan negara adalah hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu baik berupa uang maupun barang bisa dijadikan hak milik negara. Pengertian keuangan negara menurut pasal 1 uu no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan negara dapat diartikan sebagai suatu bentuk kekayaan pemerintah yang diperoleh dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau bisa berupa pengeluaran pemerintah, kebijakan fiscal dan kebajikan moneter.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

Adapun tujuan pengolaan keuangan negara yaitu:

  • Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga stabilitas ekonomi
  • Merealokasi sumber-sumber ekonomi
  • Mendorong retribusi pendapatan

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara akan menentukan substansi yang dikandung dalam keuangan negara.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 mencakup:

  • Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman.
  • Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
  • Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
  • Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Adapun landasan hukum atau dasar hukum pengolahan keuangan negara diantaranya yaitu:

a. Landasan Umum

  • UUD 1945.
  • Ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

b. Landasan Khusus

  • UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969
  • UU nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  • Undang-undang tentang APBN
  • Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea dan cukai
  • Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1980)

Sumber Keuangan Negara

Berikut ini adalah beberapa sumber penerimaan keuangan negara, diantaranya yaitu:

a. Pajak
Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak ini dapat dipaksakan tanpa ada imbalan langsung kepada pembayarnya.

b. Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN meliputi perusahaan baik PMA maupun PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak mendapatkan bagian laba yang didapatkan BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak mendapatkan bagian laba yang didapatkan BUMD.

c. Pinjaman
Pinjaman pemerintah adalah sumber penerimaan negara yang dilakukan jika terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada kemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar berikut dengan bunganya. Pinjaman bisa diperoleh dari dalam maupun luar negeri, sumber pinjaman dapat berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu.

d. Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup definisi anggaran, jika tidak ada alternatif lain yang bisa ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menyebabkan inflasi.

e. Denda Dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, jika masyarakat baik itu individu, kelompok maupun organisasi diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.

f. Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Sumbangan, hadian dan hibah bisa diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.Pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang bisa dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memberi sumbangan, hadiah atau hibah.

g. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah bisa menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah yaitu selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.

h. Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan daerah berdasarkan peraturan daerah, pemungutannya dapat dipaksakan dimana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarannya.

i. Cukai
Cukai adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksi dan peredarannya, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.

Demikian artikel tentang”Pengertian Keuangan Negara, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Sumber Keuangan Negara Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.