Pengertian Penempatan Kerja, Asas, Fungsi, Bentuk, Prinsip dan Faktor Penempatan Kerja Karyawan Lengkap

Posted on

Pengertian Penempatan Kerja, Asas, Fungsi, Bentuk, Prinsip dan Faktor Penempatan Kerja Karyawan Menurut Para Ahli Lengkap – Penempatan kerja karyawan atau pegawai adalah suatu kebijakan perusahaan atau organisasi untuk menyalurkan kemampuan karyawan atau pegawai pada posisi pekerjaan yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan tersebut agar memperoleh kepuasan kerja dan prestasi kerja yang optimal.

Penempatan kerja merupakan tindak lanjut dari kebijaksanaan penerimaan karyawan. Prinsip penempatan kerja harus dilaksanakan secara tepat dan konsekuen agar karyawan bisa bekerja sesuai dengan spesialisasi atau keahliannya.

Dengan penempatan kerja yang tepat, maka gairah kerja, mental kerja, dan prestasi kerja akan mencapai hasil optimal, bahkan kreativitas dan prakarsa karyawan bisa berkembang.

Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli

Schuler dan Jackson (1997)

Menurut Schuler dan Jackson, Penempatan Kerja berkaitan dengan pencocokan seseorang dengan jabatan yang akan dipegangnya berdasarkan pada kebutuhan jabatan dan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan kepribadian karyawan tersebut.

Sastrohadiwiryo (2002)

Menurut Sastrohadiwiryo, Penempatan Kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada pegawai yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang, serta tanggung jawabnya.

B. Siswanto Sastrohadiryo Dalam Suwatno (2003:138)

Menurut B. Siswanto Sastrohadiryo, Penempatan karyawan adalah untuk menempatkan karyawan sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliaanya.

Siswanto (2006)

Menurut Siswanto, Penempatan Kerja adalah suatu proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus dalam seleksi untuk dilakukan secara kontinuitas serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan kemungkinan yang terjadi atas fungsi dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab.

Melayu S.P. Hasibuan (2008:32)

Menurut Melayu S.P. Hasibuan, Penempatan Karyawan adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima pada jabatan/pekerjaan yang dibutuhkannya dan sekaligus mendelegasikan authority kepada orang tersebut

Hasibuan (2009)

Menurut Hasibuan, Penempatan Kerja adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menerapkan calon karyawan yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan tertentu/pekerjaan yang membutuhkannya dan sekaligus mendelegasi authority kepada orang tersebut.

Sunyoto (2012)

Menurut Sunyoto, Penempatan Kerja adalah proses atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda.

Asas dan Fungsi Penempatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam Bab VI mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja. Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja kerja dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut ini diantaranya yaitu:

Terbuka, yaitu pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.

Bebas, yaitu pencari kerja bebas untuk memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas untuk memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.

Obyektif, yaitu pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dipelukan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Adil dan Setara, yaitu penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak diadasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.

Fungsi penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

Bentuk Penempatan Kerja Karyawan

Menurut Hariandja (2002), Ada beberapa bentuk penempatan kerja karyawan selain penempatan karyawan yang baru direkrut, diantaranya yaitu:

Kenaikan Jabatan (Promosi)

Suatu promosi atau kenaikan jabatan terjadi saat seseorang karyawan dipindahtugaskan dari satu pekerjaan ke posisi lain yang lebih tinggi dalam hal pembayaran gaji, tanggung jawab dan atau tingkat status keorganisasiannya sering disebut juga sebagai proses penugasan kembali seorang karyawan ke posisi pekerjaan yang lebih tinggi. Setiap karyawan menginginkan promosi sebagai wujud penghargaan perusahaan kepadanya sekaligus membuktikan keberhasilannya meniti karir.

Manfaat kenaikan jabatan atau promosi baik bagi perusahaan dan karyawan, diantaranya yaitu:

  • Dapat memungkinkan perusahaan memanfaatkan kemampuan karyawan untuk memperluas usahanya.
  • Dapat mendorong tercapainya kinerja karyawan yang baik.
  • Terdapat korelasi signifikan antara kesempatan untuk kenaikan pangkat dan tingkat kepuasan kerja.

Pengalihan (Transfer)

Pengalihan (transfer) merupakan suatu pengalihan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang memiliki tanggung jawab yang sama, gaji yang sama dan level organisasi yang sama. Pengalihan sangat bermanfaat bagi pemegang jabatan, karena pengalamannya bisa dialihkan pada seseorang dengan keterampilan baru dan perspektif berbeda yang membuat orang tersebut menjadi pekerja dan kandidat yang lebih baik untuk dipromosikan di masa depan.

Pada umumnya pengalihan tersebut bertujuan untuk menempatkan karyawan pada tempat yang tepat agar karyawan yang bersangkutan mendapatkan suasana baru dan/atau kepuasan kerja setinggi mungkin dan bisa menunjukkan kinerja yang lebih tinggi.

Penurunan Jabatan (Demosi)

Demosi atau penurunan jabatan adalah penurunan karyawan ke pekerjaan dengan tanggung jawab yang lebih rendah dan biasanya dengan tingkat gaji yang lebih rendah pula. Demosi ini biasanya dilakukan dengan alasan untuk kerja yang buruk dan karyawan atau perilaku yang tidak tepat.

Penurunan jabatan bisa diartikan sebagai penugasan kembali seorang karyawan ke posisi pekerjaan yang lebih rendah dengan gaji atau upah yang lebih kecil juga kualifikasi keterampilan dan tanggung jawab yang lebih rendah.

Beberapa alasan yang menyebabkan dilakukannya penurunan jabatan (demosi), diantaranya yaitu:

  • Promosi yang gagal.
  • Ketidakmampuan melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepada karyawan.
  • Kapasitas karyawan yang kurang, seperti kedisiplinan dan kehadiran yang kurang.
  • Pengurangan kapasitas perusahaan, misalnya ada merger dan reorganisasi.
  • Kesukarelaan yang diminta oleh pengusaha berdasarkan motif atau alasan personal.

Prinsip Penempatan Kerja Karyawan

Menurut Suwatno (2003), ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penempatan kerja karyawan, diantaranya yaitu:

  • Prinsip Kemanusiaan, yaitu prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai manusia yang layak dan tidak dianggap mesin.
  • Prinsip Demokrasi, yaitu prinsip yang menunjukkan adanya saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam melaksanakan kegiatan.
  • Prinsip The Right Man On The Right Place, yaitu prinsip yang penting dilaksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
  • Prinsip Equal Pay For Equal Work, yaitu pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas prestasi kerja yang didapat oleh karyawan yang bersangkutan.
  • Prinsip Kesatuan Arah, yaitu prinsip yang diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan tugas dibutuhkan ke satu arah, kesatuan pelaksanaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang digariskan.
  • Prinsip Kesatuan Tujuan, yaitu prinsip yang erat hubungannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai.
  • Prinsip Kesatuan Komando, yaitu karyawan yang bekerja selalu dipengaruhi adanya komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu atasan.
  • Prinsip Efisiensi dan Produktifitas Kerja, yaitu prinsip yang merupakan kunci ke arah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktivitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.

Faktor Penempatan Kerja Karyawan

Menurut Sastrohadiwiryo (2002), ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penempatan kerja karyawan, diantaranya yaitu:

  • Prestasi Akademik. Prestasi akademis yang dimiliki tenaga kerja selama mengikuti pendidikan sebelumnya harus dipertimbangkan, khususnya dalam penempatan tenaga kerja untuk menyelesaikan tugas pekerjaan juga tanggung jawab.
  • Pengalaman. Pengalaman bekerja pada pekerjaan sejenis, juga mendapatkan pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.
  • Kesehatan Fisik dan Mental. Pengujian atau tes kesehatan berdasarkan laporan dari dokter yang dilampirkan pada surat lamaran, mampu tes kesehatan khusus diselenggarakan selama seleksi, sebenarnya tidak menjamin tenaga kerja benar-benar sehat jasmani maupun rohani.
  • Status Perkawinan. Formulir diberikan pada para pelamar agar keadaan pribadi pelamar diketahui dan bisa menjadi sumber pengambilan keputusan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Status perkawinan bisa menjadi bahan pertimbangan, khususnya menempatkan tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Usia.

Menurut Mangkunegara (2007), ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penempatan kerja karyawan, diantaranya yaitu:

  • Pendidikan. Pendidikan yang harus dimiliki seorang karyawan minimum yang disyaratkan meliputi pendidikan yang disyaratkan dan pendidikan alternatif.
  • Pengetahuan Kerja. Pengetahuan kerja yang harus dimiliki oleh seorang karyawan dengan wajar yaitu pengetahuan kerja sebelum ditempatkan dan yang baru diperoleh pada waktu karyawan tersebut bekerja dalam pekerjaan tersebut.
  • Keterampilan Kerja. Kecakapan atau keahlian untuk melakukan suatu pekerjaan yang harus diperoleh dalam praktik, keterampilan kerja ini dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu: keterampilan mental seperti menganalisa data dan membuat keputusan; keterampilan fisik seperti membetulkan listrik mekanik dan lain-lain; serta keterampilan sosial seperti memengaruhi orang lain, menawarkan barang atau jasa.
  • Pengalaman Kerja. Pengalaman seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan tertentu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pekerjaan yang harus ditempatkan dan lamanya melakukan pekerjaan.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Penempatan Kerja, Asas, Fungsi, Bentuk, Prinsip dan Faktor Penempatan Kerja Karyawan Lengkap semoga bermanfaat.