Pengertian Wawasan Nusantara, Fungsi, Tujuan, dan Unsur Wawasan Nusantara Terlengkap

Posted on

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Unsur Wawasan Nusantara Terlengkap – Secara etimologis, Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepualauan yang terletak antara dua benua yakni asia dan australia dan dua samudra yakni samudra hindia dan samudra pasifik. Wawasan Nusantara berasal dari bahasa jawa yaitu Wawas yang berarti “Pandangan, Tinjauan atau Penglihatan Indrawi“. Kemudian ditambah dengan an, Wawasan ialah cara pandang, cara tinjau, cara lihat. Sedangkan Nusantara berasal dari 2 kata yaitu nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan dan Antara yang berarti dua benua dan dua samudra. Sehingga Nusantara berarti kesatuan kepulauan yang terletak diantara dua benua dan dua samudra.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain pengertian diatass, ada beberapa pengertian wawasan nusantara menurut para ahli, asas wawasan nusantara, unsur unsur wawasan nusantara, fungsi dan tujuan wawasan nusantara, kedudukan wawasan nusantara, latar belakang wawasan nusantara, penerapan wawasan nusantara, landasan wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara dan dasar hukum wawasan nusantara.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Prof. Dr. Wan Usman

Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Kel. Kerja LEMHANAS

Menurut Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenaia diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN

Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara guna mewujudkan ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau unsur pembentukan bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Berikut ini beberapa asas wawasan nusantara diantaranya:

  • Kepentingan dan Tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama
  • Kesetian terhadap kesepakatan

Unsur Unsur Wawasan Nusantara

Terdapat 3 unsur pokok wawasan nusantara yaitu: wadah, isi dan tata kelakuan

Wadah

Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya adalah bangsa Indonesia. wadah meliputi wujud wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi.

Isi

Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial yaitu:

  • Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Tata Laku

Tata laku dalam wawasan nusantara merupakan dasar interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Fungsi Wawasan Nusantara

Secara umum,  fungsi wawasan nusantara yaitu sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di pusat dan daerah ataupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk, Fungsi wawasan nusantara antara lain membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia dan merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.

Menurut beberapa pandangan lain, fungsi wawasan nusantara antara lain:

  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yakni wawasan nusantara sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu wawasan nusantara mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tingggi dari segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

Kedudukan Wawasan Nusantara

Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara, yakni

  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

Falsafah Pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut, antara lain:

  • Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan suku bangsa.

Aspek Sosial Budaya

Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing mempunyai adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek Sejarah

Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia adalah hasil semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia.Jadi, semangat tersebut harus tetap dipertahankan untuk menjaga persatuan bangsa dan wilayah kesatuan Indonesia.

Penerapan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara diterapkan diberbagai bidang yang ada seperti politik, ekonomi, sosial hingga pertahanan dan keamanan. salah satu contohnya seperti dalam pemilihan presiden dan lain sebagainya.

Landasan Wawasan Nusantara

Ada 2 landasan wawasan nusantara yaitu:

  • Landasan Idiil wawasan nusantara yaitu Pancasila
  • Landasan konstitusional wawasan nusantara yaitu UUD 1945

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dab menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

Dasar Hukum Wawasan Nusantara

Dasar hukum wawasan nusantara, antara lain:

  • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Wawasan Nusantara, Fungsi, Tujuan, dan Unsur Wawasan Nusantara Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.