Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia

Posted on

Persamaan kedudukan warga negara merupakan hal yang amat penting. Itulah sebabnya berbagai pihak kini berupaya memperjuangkan terwujudnya persamaan kedudukan warga negara. Masalah mengenai persamaan kedudukan adalah masalah gender. Selain itu, kesetaraan kedudukan antarras, agama, golongan, budaya, dan suku sesungguhnya juga perlu mendapat perhatian. Uraian berikut akan membahas lebih lanjut perihal persamaan kedudukan warga nega¬ra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

kedudukan warga negara

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya penduduk. Penduduk suatu negara terdiri atas warga negara dan orang asing. Sebagian besar penduduk negara adalah warga negara. Sedangkan sebagian kecil adalah orang asing.
Menurut Soepomo, penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tetap dalam negara yang bersangkutan.

Menurut Austin Ranney (1982: 35) orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
Sedangkan warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagaianggota penuh suatu negara. Mereka dituntut untuk memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.

Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia

Dikatakan penduduk Indonesia dan warga negara Indonesia mempunyai ketentuan dan aturan tersendiri. Sesudah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, dibentuk UU No. 3/1946. Dalam UU ini diatur tentang hal berikut ini.

1. Yang diakui sebagai penduduk adalah mereka yang telah tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut.
2. Warga negara Indonesia meliputi:

  •  Penduduk asli serta anak-anaknya.
  • Istri seorang WNI.
  • Keturunan seorang WNI yang kawin dengan wanita warga negara asing.
  • Anak-anak yang lahir di wilayah Rl yang oleh orang tuanya tidak diakui sebagai anaknya yang sah.
  •  Anak-anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui orang tuanya
  • Anak-anak yang lahir dalam waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dan mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang-orang bukan penduduk asli yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan telah berusia 25 tahun atau sudah kawin.
  •  Orang-orang yang masuk menjadi WNI dengan jalan pewarganegaraan

Pada tanggal 26 Maret 1947 dikeluarkan PP No. 5 Tahun 1947, tentang kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada hukum yang berlaku ketika peralihan dari pemerintaK Belanda ke pemerintah Rl.
Dalam peraturan pemerintah itu dinyatakan sebagai berikut.

  •  Setiap orang dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di lingkuncan orang itu berada untuk dinyatakan apakah dia itu WNI atau bukan WNI.
  • Ketetapan permohonan itu oleh yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan tinggi sesudah empat belas hari sejak ketetapan diterima pemohon.

Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 disepakati pula tentang penentuan warga negara. Kesepakatan itu berisi tentang hal berikut ini.

  • Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dahulu disebut golongan bumiputra. Dalam hal ini mereka berada di negeri Belanda atau di luar Uni Indonesia-Belanda, mereka bernak memilih warga negara Belanda dalam wakty dua tahun setelah 27 Desember 1949.
  • Orang Indonesia yang bertempat tinggal di Suriname, apabila mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memilih warga negara Belanda dua tahun sesudah KMB. S6baliknya, apabila lahir di lingkungan Kerajaan Belanda, ia warga negara Belanda.
  • Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau minimal tinggal di Indonesia selama enam bulan apabila dalam waktu dua tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau minimum enam bulan bertempat tinggal di Indonesia dalam waktu dua tahun sesudah KMB dapat menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang asing yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di Rl selama dua tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: