Pengertian Rekonsiliasi Fiskal : Tujuan, Jenis, Penyebab dan Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Posted on

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal – Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian rekonsiliasi fiskal, jenis, laporan, kebijakan fiskal, faktor penyebab, tahapan  dan contoh rekonsiliasi fiskal secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Kebijakan Fiskal

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Pengertian rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal.

Definisi rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.

Rekonsiliasi fiskal adalah lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban.

Pada hakikatnya, rekonsiliasi fiskal adalah proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan laba rugi.

Umumnya, proses rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi yang dilakukan akan menghasilan koreksi fiskal yang akan mempengaruhi besarnya laba kena pajak serta Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos biaya dan pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, diantaranya:

  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
  • Wajib Pajak mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Wajib pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak
  • WP mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final atau pendapatan yang bukan Objek Pajak serta pendapatan yang dikenakan PPh non Final.

Tujuan rekonsiliasi fiskal adalah untuk menyajikan informasi sebagai bahan menghitung besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan self-assessment.

Pengertian koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal.

Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan antara laba atau rugi menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Baca Juga : Pengertian Kebijakan Moneter

Untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal ini dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadapbiaya (pengurang penghasilan bruto).

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Berikut jenis rekonsiliasi fiskal, diantaranya yaitu:

Koreksi Fiskal Positif

Pengertian koreksi fiskal positif adalah koreksi pajak yang dapat menyebabkan tambahan penghasilan kena pajak dan hutang pajak penghasilan.

Jenis koreksi anggaran positif tergantung pada faktor lain, diantaranya seperti:

  • Distribusi laba menggunakan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan distribusi sisa hasil bisnis koperasi.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk keuntungan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Biaya yang dihitung/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak.
  • Gaji dibayarkan kepada anggota kemitraan, perusahaan atau kemitraan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham.
  • Persediaan yang melebihi kapasitas provisi, berdasarkan metode perhitungan yang diatur dalam Pasal 10 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
  • Penyusutan yang melebihi kapasitas total didasarkan pada metode perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Koreksi Fiskal Negatif

Pengertian koreksi fiskal negatif adalah koreksi yang mengarah pada pengurangan penghasilan kena pajak dan hutang pajak penghasilan.

Laporan Keuangan Fiskal

Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan.

Baca Juga : Pengertian Kebijakan Dividen

Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu :

  • Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktek pembukuan.
  • Ketentuan pajak untuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan metode akuntansi.
  • Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.

Susunan laporan keuangan fiskal, diantaranya yaitu:

  • Input berupa dokumen dasar.
  • Dicatat dalam buku harian jurnal.
  • Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar.
  • Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dan
  • Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
  • Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial
  • Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiskal di atur dalam ketentuan perpajakan
  • Setelah laporan keuangan diatur dalam kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah bisa mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, bisa mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional. Ada dua unsur utama fiskal adalah perpajakan dan pengeluaran publik.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Inklusif

Prinsip Dasar Fiskal

Menurut Adam Smith, prinsip dasar fiskal terdiri dari:

  • Keadilan (Equality)
  • Kepastian (Certainty)
  • Kemudahan (Convenience)
  • Efisiensi (Efficiency)

Menurut Edwin R.A. Seligman, prinsip dasar fiskal terdiri dari:

  • Fiskal (Fiscal)
  • Administratif (Administrative)
  • Ekonomi (Economic)
  • Etika (Ethical)

Menurut Fritz Neumark, prinsip dasar fiskal terdiri dari:

  • Kesepadanan pembiayaan (Revenue productivity)
  • Keadilan sosial (Social justice)
  • Pencapaian ekonomi (Economic goals)
  • Kemudahan (Ease Administration and compliance)

Jenis Kebijakan Fiskal

Dilihat segi teori, jenis kebijakan fiskal dibagi menjadi:

Kebijakan fiskal pembiayaan fungsional
Kebijakan fiskal pembiayaan fungsional adalah kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan segala akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.

Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis
Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis adalah kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program yang bertujuan agar menghemat pengeluaran pemerintah.

Kebijakan pengelolaan anggaran
Kebijakan pengelolaan anggaran adalah kebijakan yang dilakukan dengan mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan dan hutang untuk mencapai stabilitas ekonomi.

Baca Juga : Pengertian Laporan Keuangan Perusahaan Jasa

Dilihat dari segi perbandingan jumlah pengeluaran dengan jumlah penerimaan, jenis kebijakan fiskal diantaranya yaitu:

Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran yang menyusun laporan seimbang antara jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.

Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih kecil dibanding jumlah penerimaan.

Kebijakan Anggaran Deficit
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih besar dibanding jumlah penerimaan.

Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara terus menambah jumlah pengeluaran dan jumlah penerimaan sehingga semakin lama semakin besar jumlah penerimaan dan pengeluaran negara.

Faktor Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya rekonsiliasi fiskal, diantaranya yaitu:

  • Karena ada perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan pajak (konsep yang berbeda, penilaian yang berbeda dan metode alokasi yang berbeda atau ketika mencatat biaya).
  • Karena ada penghasilan tertentu yang tidak kena pajak atau dikenakan pajak penghasilan final.
  • Karena kompensasi rugi pajak.
  • Karena ada harga yang tidak wajar akibat hubungan khusus.

Tahapan Rekonsiliasi Fiskal

Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal diantaranya yaitu:

  • Mengenal lebih dulu penyesuaian fiskal yang diperlukan.
  • Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak.
  • Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif.
  • Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini contoh rekonsiliasi fiskal untuk menghitung penghasilan neto:

Baca Juga : Pengertian Analisis Rasio Keuangan

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian rekonsiliasi fiskal, jenis, laporan, kebijakan fiskal, faktor penyebab dan contoh rekonsiliasi fiskal secara lengkap.