Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di Berbagai Negara

Posted on

Sistem Pemerintahan

Sistem

Perkataan sistem pada mulanya merupakan sebuah istilah yang dipergunakan dalam disiplin Biologi untuk menggambarkan kesaling hubungan dan saling ketergantungan antar organ atau bagian-bagian tubuh. Kemudian istilah itu dipergunakan dalam ilmu alam untuk maksud yang sama. Dalam berbagai kamus yang ada. termasuk Webster’s New World Dictionary of American Language, disebutkan bahwa kata systgm berasal dari bahasa Latin “systema” atau bahasa Yunani “systematod’ yang berasai dari asal kata “synistant’ yang berarti menempatkan bersama. Selanjutnya istilah sistem mengalami perkembangan yang lebih luas dan membawa arti yang berbeda-beda, setiap orang memberikan arti atau definisi sendiri menurut disiplin ilmu dan kepentingannya. Beberapa diantaranya sebagai berikut:

presidensiil parlementer

  • Webster’s New Collegiate Dictionary, memberikan batasan sistem adalah suatu kompleks ide-ide, prinsip-prinsip dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan
    erat satu sama lain.
  • Meyers Grosses Handlexikon, memberikan batasan sistem adalah suatu keseluruhan yang teratur sebagai satu kesatuan.
  • Gabriel A. Almond and Bingham’Powell, memberikan batasan sistem adalah suatu yang berisi interdependensi sejumlah bagian, sebuah batas diantara bagian-bagian itu, dan
    lingkungannya.

Dari ketiga batasan itu terkandung pengertian bahwa sebuah sistem selalu terdiri dari bagian- bagian yang berbeda satu dengan yang lainnya dan diantara bagian-bagian itu terdapat saling hubungan dalam satu kesatuan menyeluruh, saling mempengaruhi dan sistem itu bekerja dalam batas-batas yang jelas dari lingkungannya.

Pemerintahan

Pemerintahan dan pemerintah merupakan dua istilah yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam bidang yang sama. Pemerintahan sebagai suatu proses peiaksanaan ketatanegaraan dalam suatu negara, sedangkan pemerintah adalah organ yang merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan ketatanegaraan.

Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adalah untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas internal negara yaitu memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang, dan tugas eksternal yaitu memper¬tahankan kemerdekaan negara. Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.

Fungsi pemerintah dalam melaksanakan tugas esensial dan tugas fakultatif negara inilah merupakan salah satu wujud kegiatan penyelenggaraan pemerintahan . Pemerintah sebagai pelaksana tugas negara meliputi:

  • Pemerintah dalam arti luas
    Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan badan konsyltatif, eksaminatif, dan konstitutif.
  • Pemerintah dalam arti sempit terdirifetas presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet). Pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan yakni melaksanakan tugas esensial dan tugas fakultatif negara dimasing-masing negara tidak sama. Hal ini disebabkan masing-masing negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda.

Sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer

Dalam pemerintahan sistem parlementer, hubungan antara badan legeslatif dengan badan eksekutif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif ( Dewan Perwakilan Rakyat).

Kabinet dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Karena sangat bergantung kepada Badan Perwakilan Rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementer sangat labil. Apa lagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas dilembaga legislatif, da. t kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil nubungan antara badan legeslatif dan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak tergantung pada yang lainya. Badan eksekutif terpisah dari badan legeslatif atau pariemen sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan. Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legeslatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Montesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis yakni kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan Undang-Undang terbukti menyimpang dari Undang-Undang yang digariskan.

Pemisahan kekuasaan seperti tersebut diatas masih diterapkan di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini kekuasaan legislatif dipegang oleh Konggres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, dan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing- masing badan berdiri sendiri.

Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan,. Ketiga badan inipun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

Ciri-ciri pokok sistem pemerintahan parlementer.

  • Menteri bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan
  • Raja atau presiden berkedudukan sebagai kepala negara
  • Kepala negara atas saran Perdana Menteri dapat membubarkan Pariemen (DPR), apabila pemerintah menganggap pariemen tidak mewakili kehendak rakyat.
  • Menteri bertanggung jawab kepada pariemen
  • Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh pariemen dengan mosi tidak percaya
  • Program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
  • Masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan secara pasti, sebab sangattergantung dukungan parlemen.
  • Kekuasaan parlemen lebih kuat daripada kekuasaan pemerintah.
  • Anggota kabinet seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen.
  • Sistem pemerintahan pariementer cenderung labil bila dalam negara tersebut diterapkan sistem multi partai, namun jika menganut sistem dwi partai, maka kecenderungan kelabilan dapat dikurangi.

Ciri-ciri pokok sistem pemerintahan presidensiil

  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Presiden dan legisiatif tidak dapat saling menjatuhkan.
  • Masajabatan presiden dan legisiatif dapat ditentukan dengan pasti.
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Dalam praktek sistem pemerintahan presidensiil, ada yang rnengembangkan ajaran Trias Politics Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika Serikatyang dikenal dengan praktek check and balance. Praktek demikiah bertujuan agardiantara kekuasaan eksekutif (Presiden), legeslatif (Konggres = Senat + Parlemen) dan yudikatif (Mahkamah Agung /Supreme Court) tersebut selalu terdapat keseimbangan dalam keadaan tertentu.
Tetapi dalam praktek sistem pemerintahan presidensiil ada juga yang menerapkan trias politica tidak secara murni yaitu dengan sistem distribution of power atau pembagian kekuasaan, misalnya negara Indonesia.

Tipe-tipe kabinet (pemerintah) yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.

  • Tipe-tipe kabinet berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas pemerintah.
    • Kabinet Ministeriil yaitu suatu kabinet dimana menteri bertanggung jawab atas jalannya tugas pemerintahan.
    • Kabinet Presidensiil yaitu suatu kabinet dimana presiden bertanggung jawab atas jalannya tugas pemerintahan.
  • Tipe kabinet berdasarkan ada tidaknya campurtangan parlemen dalam pembentukan kabinet.
    • Kabinet pariementer yaitu suatu kabinet dimana ada campurtangan parlemen dalam pembentukan.
    • Kabinet ekstra pariementer yaitu suatu kabinet dimana tidak adanya campur tangan parlemen dalam pembentukannya.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di Berbagai Negara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: