Identifikasi Wilayah yang Dikonservasi – Pengertian dan Strategi Pelaksanaan Wilayah Konsevasi

Posted on

Identifikasi Wilayah yang Dikonservasi – Pengertian dan Strategi Pelaksanaan Wilayah Konsevasi

Konservasi yaitu usaha perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di permukaan bumi yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.

Dalam mencapai tujuan tersebut, pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mempunyai tugas sebagai berikut.

a.  Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembangunan kawasan konservasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional, sedang pelaksanaannya harus dikoordinasikan sehingga saling menunjang dengan pembangunan sektor Lain. Dalam penyelenggaraan pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak terlepas dari masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, perlu adanya upaya peningkatan partisipasi masyarakat secara positif aktif dan selalu diupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam maupun ekosistemnya. Dengan demikian akan terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan lingkungannya.

Hal-hal penting yang berkaitan dengan hubungan antara konservasi dan pembangunan sumber daya alam adalah sebagai berikut.

  • Pembangunan sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang akan datang.
  • Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus mencerminkan peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta prakondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  • Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai faktor penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan, harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan maupun di perairan dalam fungsinya sebagai pemelihara proses ekologis.

Strategi Pelaksanaan Wilayah Konservasi

Indonesia sebagai satu di antara tujuh negara yang memiliki keanekaragaman hayati paling banyak (megabiodiversity) di dunia, harus mampu mengekspresikan dan mempertahankan kualitasnya melalui pengalokasian kawasan konservasi yang didasarkan atas keunikan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya. Penyebaran kawasan konservasi ini harus mencakup keterwakilan dari berbagai tipe ekosistem.

Beberapa strategi dalam pelaksanaan konservasi antara lain sebagai berikut.

  1. Evaluasi secara menyeluruh kawasan konservasi, sehingga benar-benar mencerminkan keanekaragaman hewan dan tumbuhan, kekhasan, keunikan, dan keindahan sumber daya alam.
  2. Untuk lebih menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam lainnya, perlu dikembangkan kawasan- kawasan konservasi baru yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
  3. Peningkatan pembinaan hewan liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui peningkatan kegiatan inventarisasi populasi hewan liar, penangkaran, pengawasan jual beli hewan liar, dan pembinaan habitat untuk menjamin kelestarian populasi dan pemanfaatannya.
  4. Peningkatan pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keasliannya serta pengembangan pengelolaannya melalui model pengelolaan yang memadai.
  5. Peningkatan pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman berburu, taman hutan raya dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam baik daratan maupun perairan/lautan. Peningkatan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah, terutama peningkatan kesejahteraan dan kepedulian masyarakat sekitar kawasan.
  6. Penerapan AMDAL secara ketat bagi semua kegiatan pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
  7. Pemantapan kegiatan perlindungan hutan melalui peningkatan kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu, pembinaan cinta alam, dan penyuluhan serta peningkatan jumlah dan mutu polisi khusus kehutanan/jagawana, dan penyuluh kehutanan bidang konservasi sumber daya alam.
  8. Peningkatan pengelolaan hutan lindung, meliputi model pengelolaan, perencanaan, inventarisasi, pengamanan kawasan, termasuk kawasan- kawasan lindung di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Sekian materi yang diberikan seputar Identifikasi Wilayah yang Dikonservasi, semoga dapat membantu dan menambah wawasan para pembaca khusus nya dalam pelajaran Geografi. Semoga artikel ini bermanfaat, sampai bertemu dipostingan selanjutnya…