Pengertian Perwakilan Konsuler : Perangkat, Tugas, Fungsi, Hak dan Kekebalan Perwakilan Konsuler

Posted on

Pengertian Perwakilan Konsuler – Apa yang dimaksud dengan konsuler? Apa saja fungsi dan tugas perwakilan konsuler? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perwakilan konsuler, perangkat, tugas, fungsi, prosedur pengangkatan, hak dan kekebalan perwakilan konsuler secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Konsuler

Pengertian perwakilan konsuler (corps consuler/perwakilan non-politis) adalah perwakilan negara yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara pengirim dibidang konsuler (non-politik) dan wilayah kerjanya meliputi wilayah propinsi (negara bagian) negara penerima.

Perangkat Perwakilan Konsuler

Perangkat Perwakilan konsuler menurut Konvensi Wina Tahun 1963 (hubungan konsuler), terdiri atas:

Konsul Jendral

Konjen membawahi beberapa Konsul. Konjen ditempatkan di ibukota provinsi atau negara bagian.

Konsul

Konsul mengepalai satu konsulat yang diperbantukan kepada Konjen.

Wakil Konsul

Wakil Konsul diperbantukan kepada Konsul atau Konjen, yang kadang-kadang diserahi pimpinan Konjen. Jika Konjen berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan Wakil Konsul.

Agen Konsul

Agen Konsul diangkat oleh Konjen. Tugas Agen Konsul yaitu mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsultan. Agen Konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk wilayah konsulat tersebut.

Tugas Pokok Perwakilan konsuler

Tugas pokok perwakilan konsuler adalah mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan negara pengirim. Misalnya bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Baca Juga : Pengertian Misi Khusus Dan Perwakilan NonDiplomatik

Fungsi Perwakilan Konsuler

Fungsi Perwakilan Konsuler, diantaranya yaitu :

  • Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik.
  • Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim.
  • Menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan persandian.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
  • Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuler, komunikasi dan personalia.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Perwakilan konsuler.

Prosedur Pengangkatan Perwakilan konsuler

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuler, sebagai berikut:

  • Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi perangkat perwakilan konsuler (Konjen).
  • Penunjukan tersebut disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
  • Negara penerima mengeluarkan eksekuatur konsuler.

Hak Istimewa Perwakilan Konsuler

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuler, diantaranya yaitu:

  • Bebas dari biaya pengadilan.
  • Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.

Hak Kekebalan Perwakilan Konsuler

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuler, diantaranya yaitu:

  • Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul
  • Perlindungan keselamatan diri perangkat perwakilan konsuler.
  • Tuntutan pidana ditunda sampai eksekuatur konsulernya dicabut atau sudah ditunjuk periggantinya.
  • Apabila dalam suatu negara tidak terdapat Perwakilan Diplomatik atau konsuler, maka untuk mengurus kepentingan nasional dan warga negaranya diangkat seorang Konsul Kehormatan (Konsul
  • Honorair atau Konsul Istimewa) yang berasal dari negara sendiri atau negara lain yang dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, yang keberadannya bersifat sementara.

Baca Juga : Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian perwakilan konsuler, perangkat, tugas, fungsi, prosedur pengangkatan, hak dan kekebalan perwakilan konsuler secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.