Puasa – Macam macam Puasa Selain Puasa Fardu Dan Penjelasannya

Posted on

Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu saum yang mengandung arti meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan diri. dari sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat untuk berpuasa. Selain Puasa fardu dalam islam terdapat macam-macam puasa, yang akan diuraikan dibawah ini:

Jenis-jenis Puasa

Macam-Macam Puasa Selain Puasa Fardu

1. Selain puasa Ramadan, ada beberapa puasa yang sifatnya fardu (wajib) yaitu sebagai berikut:

  • Puasa qada yaitu mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Firman Allah dalam Al- Quran.
    Yang Artinya: (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu, maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QSAl Baqarah: 184).
  • Puasa nazar yaitu puasa yang dikerjakan karena nazar (sumpah/janji) untuk mendekatkar diri kepada Allah swt. Apabila puasa itu dinazarkan, maka wajiblah hukum mengerjakannya
  • Puasa kifarat yaitu puasa sebagai akibat pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti hal-hal berikut ini.
    → Sumpah palsu. Kifaratnya puasa selama tiga hari. Firman Allah dalam Al Quran menyatakan sebagai berikut.
    Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja; maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangakan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” ( QS Al Maidah: 89).
    → Membunuh orang secara tidak sengaja. Kifaratnya puasa selama dua bulan berturut- turut. Firman Allah menyatakan seperti berikut. Artinya: “Dam tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si pembunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut- turut untuk penerimaan tobat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS An Nisa: 92).
    →Bersetubuh di siang hari bulan Ramadan.
    →Melakukan zihar (mengharamkan istri dan mempersamakan istri dengan ibu sendiri). Kifaratnya masing-masing puasa terus-menerus 60 hari sebagaimana firman Allah dalam Al Quran Surah Al Mujadilah Ayat 3-4.
    Artinya: “Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib) atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al Mujadilah: 3-4).

2.Puasa yang termasuk sunah atau tatawwu antara lain sebagai berikut.

a. Puasa Senin Kamis.
b. Puasa 6 hari di bulan Syawal.
c. Puasa tanggal 9 bulan Zulhijah.
d. Puasa hari Asy Syura (10 Muharam).
e. Puasa tiap tanggal 13,14, dan 15 pada bulan qamariah.

3. Puasa haram.

a. Puasa terus-menerus tanpa berbuka.
b. Puasa pada hari yang diharamkan yaitu hari tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah), dua hari raya (1 Syawal dan 10 Zulhijah), dan hari sigah (30 Syakban).
c. Puasa wanita yang sedang haid atau nifas.
d. Puasa sunah seorang istri yang tanpa izin suaminya ketika suami ada bersama istrinya.

4. Puasa makruh.

a. Puasa sunah dengan susah payah (sakit, perjalanan, dan lain-lain).
b. Puasa sunah pada hari Jumat atau Sabtu saja (kecuali kalau Jumat atau Sabtu itu bertepatan dengan hari yang disunahkan puasa).

5. Puasa fidiah, yaitu puasa pengganti dengan membayar denda disebabkan hal-hal berikut ini.

a. Sudah lanjut usia sehingga tidak dapat atau sanggup melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
b. Adanya pelanggaran tentang peraturan dalam ibadah haji, yaitu pengganti dari kewajiban kurban. (Keterangan lihat Surah Al Baqarah Ayat 196).

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Puasa – Macam macam Puasa Selain Puasa Fardu Dan Penjelasannya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: