Pengertian Hak Cipta, Ciri-Ciri, Fungsi, Sifat dan Dasar Hukum Hak Cipta Terlengkap

Posted on

Pengertian Hak Cipta, Ciri-Ciri, Fungsi, Sifat dan Dasar Hukum Hak Cipta Terlengkap – Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta memungkinkan pemegang hak untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta ini berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta seperti puisi, drama, film, koreografis, musik dan lain sebagainya.

Pengertian hak cipta yang lain diantaranya:

  • Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya berupa bentuk yang khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta yaitu seorang atau beberapa orang yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas serta sifatnya pribadi.

Ciri-Ciri Hak Cipta

Adapun ciri-ciri hak cipta, diantaranya:

a. Jangka waktu perlindungan seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.

b. Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Akan tetapi, demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika ada permasalahan hukum dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas ciptaan tersebut.

c. Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian yang disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.

d. Sanksi pidana yang dikenakan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum 7 tahun dan/ denda 5 milyar rupiah.

e. Dilindungi, Contohnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.

f. Kriteria benda atau hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Fungsi Hak Cipta

Adapun fungsi dan sifat hak cipta menurut pasal 2 UU No. 19 tahun 2002, yaitu:

  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atau karya sinemtografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat Hak Cipta

Adapun sifat-sifat hak cipta diantaranya:

a. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta bisa beralih atau dilihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perudang-undang.

b. Apabila suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau dalam hal tidak ada orang tersebut maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpun dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

c. Apabila suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan orang lain dibawah kepemimpinan dan pengawas perancang, pencipta adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.

d. Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak pihak yang untuk dan dalam dinas ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta jika penggunaan ciptaan tersebut diperluas hingga keluar hubungan dinas.

e. Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta adalah pihak yang membuat karya cipta tersebut, kecuali jika ada perjanjian antara kedua belah pihak.

Dasar Hukum Hak Cipta

Adapun dasar hukum hak cipta, diantaranya:

a. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
b. PP No. 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
c. Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan dan,
d. SE Menteri Kehakiman NO. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hak Cipta, Ciri-Ciri, Fungsi, Sifat dan Dasar Hukum Hak Cipta Terlengkap“, semoga bermanfaat.