Penjelasan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangungan Terlengkap

Posted on

Dijelaskan pada postingan sebelumnya tentang Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dikatakan bahwa Pancasila sebagai paradigma pembangunan, meliputi:

  1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik.
  2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi.
  3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial dan budaya.
  4. Pancasiia sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.

Postingan kali ini kita akan paparkan dengan jelas Pancasila sebagai paradigma pembangunan

membangun-karakter

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Warga negara Indonesia ditempatkan sebagai subjek (pelaku) politik, dan bukan sekedar objek politik. Pemerintah dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek politik mampu menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat (demokrasi), yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, sehingga menimbulkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi mendasarkan pada dasar moral ketuhanan (sila I) dan dan kemanusiaan (sila II), sehingga akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan.

Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila, Liberal, dan Sosialis (Komunis)

Sistem Ekonomi Pancasila Sistem Ekonomi Liberal Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi yang menghargai hakikat ma­nusia selaku makhluk Allah SWT Tuhan YME, pribadi, individu, dan sosial. Sistem ekonomi yang hanya menguntungkan individu, tanpa memperhatikan manusia lainnya. Sistem ekonomi yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kehidupan yang lebih baik adalah jika negara mem- beri perlindungan individu dan mengakui hak milik pribadi yang berfungsi sosial. Kehidupan yang lebih baik adalah ketika negara member perlindungan kebebasan individu. Kehidupan yang baik adalah jika hak milik pribadi dihapus dan sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama.

Negara Indonesia mengembangkan sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan (yang tidak dapat dipisahkan dari nilai kemanusiaan). Pembangunan ekonomi harus mampu menghidarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli, dan bentuk lain yang akan menimbulkan penindasan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya

Pancasiia bersifat humanistik, karena Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia (Kemanusiaan yang AdiI dan Beradab). Pembangunan sosial budaya mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu rrienjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Manusia dapat mengembangkan dirinya dari homo (seperti hewan) menjadi human.(manusia yang sesungguhnya).

Berdasarkan sila Persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam menuju tercapainya rasa persatuan bangsa. Pembangunan sosial budaya tidak untuk menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan

Salah satu tujuan nasional menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan tersebut berada di tangan penyelenggaraan negara dan rakyat Indonesia seluruhnya. Sistem hankam Indonesia melibatkan seluruh komponen bangsa (sistem hankamrata). Sistem pembangunan hankam Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sistem hankamrata).

Ketentuan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

  1. UUD 1945 pasal 30
    Ayat(1)
    “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
    Ayat (2)
    “Usaha periahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
  2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional
    Sistem hankamrata adalah sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
    Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
    Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • demokrasi;
  • HAM;
  • kesejahteraan umum;
  • lingkungan hidup;
  • ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
  • hidup berdampingan secara damai.

Tujuan pertahanan negara yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Fungsi pertahanan negara yaitu mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan Rl sebagai satu kesatuan pertahanan.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan negara. Komponen-komponen sistem pertahanan negara, yaitu :

  • Komponen/unsur utama: TNI dalam menghadapi ancaman militer. dan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman non-militer.
  • Komponen cadangan, terdiri atas cadangan TNI, warga negara, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
  • Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa pertahanan negara bertitik-tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya negara kesatuan Rl yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Penjelasan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangungan Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan

Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap

Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna Dan Macam Macam Konstitusi Terlengkap

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan