Pengertian Kredit Macet : Penyebab, Dampak, Jenis, Cara Menghindari dan Penyelesaian Kredit Macet

Posted on

Pengertian Kredit Macet – Apa yang dimaksud dengan kredit macet? Apa itu kredit macet? Apa penyebab kredit macet? Bagaimana cara menghindari kredit macet? Sebutkan jenis-jenis penggolongan kredit macet!

Baca Juga : Pengertian Kredit

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kredit macet menurut para ahli, penyebab, dampak, jenis, cara menghindari dan mengatasi kredit macet secara lengkap.

Pengertian Kredit Macet

Dalam dunia perbankan, kredit macet dikenal dengan Non-Performing Loan (NPL). Kredit macet merupakan kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun perusahaan tidak mampu membayar kredit bank pada waktu yang telah ditentukan. Nama lain kredit macet diantaranya kredit bermasalah, kredit kurang lancar, juga kredit diragukan.

Dalam ilmu keuangan dan akuntansi keuangan, kredit bermasalah merupakan bagian dari piutang yang tak bisa lagi ditagih, umumnya berupa pinjaman atau piutang dagang. Sedangkan dalam ilmu akuntansi, kredit bermasalah dianggap sebagai biaya.

Bagi para pengguna kartu kredit, kredit macet adalah kredit bermasalah dimana pengguna tak mampu membayar minimum pembayaran yang sudah jatuh tempo lebih dari 3 bulan.

Kredit macet ialah pinjaman yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian kewajiban oleh debitur kepada pihak kreditur baik bank atau lembaga keuangan lainnya akibat kesengajaan atau faktor lain diluar kemampuan debitur.

Kredit macet juga diartikan sebagai keadaan dimana debitur sudah tak sanggup membayar sebagian ataupun semua kewajibannya pada kreditur seperti yangsudah dijanjikan.

Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR

Kredit macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak bisa dicairkan pada nilai wajar.

Siamat (2001)

Kredit Macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur.

Mantayborbir (2002)

Kredit Macet adalah kredit yang telah jatuh tempo, tapi belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.

Riva’i (2004)

Kredit Macet adalah kesulitan nasabah di dalam penyelesaian kewajibannya terhadap bank/lembaga keuangan non bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga, maupun pembayaran ongkos bank yang menjadi beban bagi nasabah yang bersangkutan.

Baca Juga : Pengertian Deposito

Hariyani (2010)

Kredit Macet adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss.

Faktor Penyebab Kredit Macet

Berikut ini sejumlah faktor penyebab terjadinya kredit macet menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), antara lain

Berdasarkan prospek usaha, diantaranya:

  • Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
  • Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
  • Manajemen yang sangat lemah.
  • Terjadi mogok tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.

Berdasarkan keuangan debitur, antara lain:

  • Mengalami kerugian yang besar.
  • Debitur tidak mampu memenuhi semua kewajiban dan kegiatan usaha tidak mampu dipertahankan.
  • Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
  • Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.

Berdasarkan kemampuan membayar, antara lain:

  • Adanya tunggakan pembayaran pokok dan bunga lebih dari 270 hari.
  • Tak adanya dokumentasi kredit atau pengikatan agunan (jaminan).

Sedangkan, faktor penyebab yang menjadi sumber munculnya kredit macet menurut Manan (1993), antara lain:

  • Faktor debitur. Terdapat kemungkinan debitur memang tidak memperhitungkan secara cermat pelunasan pinjaman dengan teratur dan tepat waktu.
  • Faktor kreditur. Kreditur yang kurang cermat ketika memberikan pinjaman juga bisa menjadi sumber kredit macet.
  • Faktor pemerintah. Kebijakan dan tindakan pemerintah, seperti kebijakan uang ketat (tight money policy) atau yang lain yang mempengaruhi kegiatan ekonomi tidak jarang menjadi penyebab kesulitan pengembalian pinjaman.
  • Faktor masyarakat (khususnya kegiatan ekonomi masyarakat). Piutang negara merupakan kredit yang diberikan untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, perdagangan, industri dan sebagainya. Krisis ekonomi, kelesuan ekonomi, baik nasional maupun internasional juga kemungkianan akan berakibat pada kemampuan debitur dalam pemenuhan kewajibannya.

Baca Juga : Pengertian Bank Garansi

Dampak Kredit Macet Terhadap Perekonomian

Meningkatnya jumlah kredit bermasalah akan memaksa perbankan memperkuat struktur permodalannya sehingga perbankan akan memperbesar penyisihan penghapusan aktiva produktif. Konsekuensinya ketika perbankan berupaya memperkuat struktur permodalan, secara otomatis akan mengurangi kemampuan perbankan mengekspansi kredit ke sektor riil.

Pengurangan kemampuan perbankan mengekspansi kredit akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Argumentasinya, dampak negatif krisis global menyebabkan peran sejumlah sumber permodalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi seperti investasi portofolio di pasar modal, investasi asing langsung dan modal sendiri dari sektor swasta mengalami penurunan.

Oleh karena itu, Belanja negara dan kredit perbankan yang masih dapat diharapkan sebagai sumber modal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jenis-Jenis Kredit Macet

Pihak kreditur sangatlah menghindari kredit macet karena mengganggu kinerja dan melumpuhkan kegiatan operasional dari pihak kreditur terlebih jumlahnya sangat besar. Penggolongan kredit macet oleh bank secara umum, diantaranya:

Kredit Kurang Lancar

Kredit dikatakan kurang lancar apabila debitur mempunyai tunggakan angsuran pokok lebih dari satu masa angsuran, tapi belum lebih dari 2 masa angsuran. Hal itu juga menyangkut, pembayaran bunga yang sudah menunggak selama 2 bulan tapi belum melebihi 3 bulan.

Kredit Diragukan

Kredit dikatakan diragukan apabila pinjaman masih dapat diselamatkan dan terdapat jaminan dengan nilai sekitar 75% dari harga utang. Meski debitur tak mampu membayar angsuran pokok juga bunga, masih memiliki jaminan dengan harga setidaknya setara 100% dengan utang.

Baca Juga : Pengertian Suku Bunga

Kredit Macet

Suatu kredit dinyatakan macet apabila kredit sudah digolongkan sebagai kredit diragukan lebih dari 18 bulan dan tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran juga tidak ada jaminan apapun.

Cara Menghindari Kredit Macet

Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan pihak bank untuk menghindari kredit macet, diantaranya yaitu:

  • Sebagai kreditur, pihak bank harus melakukan analisis pada calon debitur dengan tepat mulai dari kepribadian, watak, kemampuan melakukan pembayaran, penghasilan, kondisi keuangan, jaminan yang diajukan, prediksi hambatan dan pemberian kemacetan kredit.
  • Setelah kredit diberikan, lakukan pemantauan secara langsung pada debitur terkait pemakaian dana yang diberikan, perkembangan usaha juga ekonomi mereka.
  • Apabila terjadi kredit macet sewaktu-waktu maka langkah terakhir untuk menyelesaikannya adalah jaminan yang diberikan. Untuk itu, pastikan kondisi dan nilai aset yang menjadi jaminan dalam kondisi yang layak.

Penyelamatan Kredit Macet

Pengendalian kredit macet yaitu suatu penentuan syarat prosedur pertimbangan kredit untuk menghilangkan risiko kredit yang tidak terbayar lunas. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:

Rescheduling

Resceduling (penjadwalan kembali) adalah upaya hukum untuk mengubah sejumlah syarat perjanjian kredit yang berkaiatan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Jika perlu dengan penambahan kredit.

Reconditioning

Reconditioning (persyaratan kembali) adalah upaya pengubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Akan tetapi, perubahan kredit tersebut tanpa memberi tambahan kredit atau tanpa konversi terhadap seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

Restructuring

Restructuring (penataan kembali) adalah upaya perubahan syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning Salah satunya yakni jaminan bank.

Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian kredit macet menurut para ahli, penyebab, dampak, jenis, cara menghindari dan mengatasi kredit macet secara lengkap. Semoga bermanfaat