Pengertian NPWP, Jenis, Fungsi, Syarat dan Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lengkap

Posted on

Pengertian NPWP, Jenis, Fungsi, Syarat dan Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lengkap – Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jenis-Jenis NPWP

Terdapat 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi, yaitu NPWP yang dimiliki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Apabila kalian seorang karyawan, maka kalian hanya memiliki NPWP Pribadi.
NPWP Badan, yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Apabila kalian mendirikan perusahaan maka kalian memiliki NPWP Badan.

Perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan hanya pada data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, seperti nama wajib pajak, alamat, jenis usaha, pemilik perusahaan, nomor akta, jenis usaha dan cabangnya, harta yang dimiliki dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan.

Fungsi NPWP

Adapun fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), diantaranya yaitu:

  • Sebagai Alat Administrasi Perpajakan
  • Sebagai Alat Pengurusan Perizinan atau Administrasi, seperti pengajuan kredit bank, pembukaan rekening bank, pembuatan paspor, pengajuan perizinan usaha, pembayaran pajak final dll.
  • Sebagai Alat Pelayanan Pajak, seperti pengembalian pajak jika kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak dan penyetoran dan pelaporan pajak.
  • Sebagai Alat Pengurusan Taspen atau Tabungan Pensiun.

Arti Kode NPWP

Kode NPWP terdiri dari 15 digit. Contoh angka NPWP : 58.756.790.8-134.000

Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.

  • 01-03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07-09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit berikut (contoh: 756.790) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikut (contoh: 8) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikut (contoh: 134) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Tiga digit berikut (contoh: 000) adalah status wajib pajak.

000 berarti tunggal atau pusat. 001,002 dan seterusnya berarti cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).

Syarat Membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP Pribadi
Syarat membuat NPWP Pribadi, diantaranya yaitu

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
  • Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak)

Apabila kalian bekerja sebagai karyawan, maka syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP diantaranya yaitu:

  • Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  • Apabila bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. Apabila bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja.
  • Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).

Syarat NPWP Wiraswasta
Syarat NPWP Wiraswasta, diantaranya yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Apabila perusahaan berbadan hukum PT, maka bisa menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Isi formulir penyertaan (formulir telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
  • Isi formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).

Syarat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Dalam pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang wanita yang memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, memilih melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah dari suami. Berikut syaratnya:

  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi KTP sendiri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
  • Fotokopi SK PNS atau atau keterangan kerja dari perusahaan
  • Isi formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP terdiri dari 2 cara, yaitu secara online dan secara langsung datang ke kantor pajak (offline).

Cara Membuat NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

  • Buat akun baru di ereg pajak (http://ereg.pajak.go.id) apabila belum terdaftar.
  • Isi kolom-kolom dan ikuti petunjuk.
  • Periksa email kembali dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan,
  • Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password pada akun yang telah dibuat.
  • Jika semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya cetak dokumen lalu ditandatangani seperti: Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Kemudian berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercacat. Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online. Bisa juga memindai (scan) dokumen dan mengunggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi. Kemudian cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Apabila status ditolak, maka harus memperbaiki data yag kurang lengkap. Apabila status disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat melalui Pos Tercatat

Cara Membuat NPWP Offline atau Datang Langsung ke Kantor

Apabila membuat NPWP di kantor pajak yang tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, maka bisa buat surat keterangan domisili terlebih dahulu. Membawa persyaratan yang di fotokopi dan membawa materai Rp 6.000.

Isi formulir yang telah disiapkan di kantor pajak terlebih dahulu dengan benar. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP lebih singkat dan cepat dan tidak ada biaya administrasi untuk pembuatan NPWP (gratis).

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian NPWP, Jenis, Fungsi, Syarat dan Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lengkap“, semoga bermanfaat.