Pengertian Procurement : Etika, Prinsip,Proses dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Posted on

Pengertian Pengadaan (Procurement) – Apa yang dimaksud dengan pengadaan (procurement)? Apa tujuan pengadaan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian pengadaan menurut para ahli, tujuan, etika, prinsip, proses dan pelaksanaan pengadaan (procurement) secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Kualitas Produk

Pengertian Pengadaan

Pengertian pengadaan (procurement) adalah proses aktivitas pemenuhan dan persediaan barang/jasa dalam kontrak atau pembelian langsung guna mencukupi segala kebutuhan bisnis. Proses pengadaan bisa berpengaruh pada semua proses arus barang.

Pengadaan juga diartikan sebagai segala aktivitas untuk memperoleh barang/jasa yang diperlukan dari penyuplai dengan logis dan terstruktur mengikuti etika dan juga norma yang diterapkan dari proses tawar menawar, pembelian, pengangkutan dan juga penyimpanan yang efisien dan efektif seperti apa yang dibutuhkan.

Pengadaan barang atau jasa adalah cara memperoleh barang/jasa yang kemungkinan keluaran terbaik, memiliki mutu dan nilai yang sesuai, waktu yang sesuai dan lokasi yang sesuai untuk menciptakan laba bagi pribadi, perusahaan atau pemerintah secara langsung lewat kontrak.

Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli

Bastian (2010)

Pengertian pengadaan (procurement) ialah akusisi barang, jasa dan pekerjaan publik menggunakan cara dan waktu tertentu, yang menciptakan nilai paling baik untuk masyarakat.

Turban (2010)

Definisi pengadaan (procurement) merupakan segala kegiatan yang menyertakan proses perolehan barang dari penyuplay, hal ini mencakup pembelian dan kegiatan logistik ke dalam seperti pengangkutan, barang masuk dan penyimpanan di gudang sebelum barang tersebut dipakai.

Marbun (2010)

Pengadaan (procurement) yakni penyediaan barang dan jasa sebagai upaya memperoleh barang dan jasa yang dikehendaki dikerjakan atas dasar pemikiran yang rasional dan analitis, mematuhi norma juga etika yang telah disahkan, menurut cara dan proses penyediaan yang sesuai standar.

Siahaya (2013)

Pengadaan (procurement) diartikan sebagai usaha memperoleh barang dan jasa yang diperlukan berdasarkan pemikiran logis dan sistematis serta mamtuhi norma dan etika yang diberlakukan yang tepat dengan cara menyediakan barang dan jasa.

Novitaningrum (2014)

Pengertian pengadaan (procurement) yakni kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.

Baca Juga : Pengertian Pengendalian Kualitas

Gunawan (1996:135)

Pengertian pengadaan sarana dan prasarana merupakan semua aktivitas untuk mempersiapkan segala kebutuhan barang benda dan jasa bagi kebutuhan pengerjaan tugas.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

Pengadaan barang atau jasa ialah aktivitas untuk mendapatkan barang dan/atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya diawai dengan perencanaan kebutuhan hingga diselesaikan semua aktivitas untuk mendapatkan barang/jasa.

Etika Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam procurement terdapat etika atau perilaku yang baik untuk dilakukan segala pihak yang ikut serta dalam kegiatan penyediaan barang, perilaku baik dalam pengadaan barang/jasa yaitu saling menghormati tugas dan fungsi setiap pihak yang bersangkutan, bersikap profesional dan tidak mencela serta merugikan pihak lain.

Sedangkan menurut Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, etika procurement diantaranya yaitu:

  • Menjalankan tugas dengan tertib dan tanggung jawab untuk memperoleh target kemudahan dan akurasi pencapaian tujuan procurement.
  • Bekerja dengan profesional dan mandiri berasas kejujuran dan menjaga rahasia dokumen procurement guna melakukan pencegahan terhadap penyimpangan dalam proses procurement.
  • Tak saling memberikan pengaruh secara langsung ataupun pengaruh secara tak langsung guna menekan terjadinya kompetisi yang tak baik.
  • Menampung dan bertanggung jawab dengan semua ketetapan sesuai dengan apa yang telah disepakati.
  • Mencegah perbedaan kepentingan terjadi antar pihak yang bersangkutan baik itu secara langsung maupun tak langsung dalam proses procurement.
  • Mencegah penghamburan uang negara terjadi dalam proses procurement.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk tujuan pihak tertentu yang membuat kerugian keuangan negara secara langsung maupun tak langsung.
  • Tidak ada praktik gratifikasi ke siapapun yang diduga berhubungan dengan proses procurement.

Baca Juga : Pengertian Pengembangan Produk

Prinsip Dalam Procurement

Ada sejumlah prinsip yang diterapkan dalam proses procurement, diantaranya yaitu:

  • Efisiensi. Ini maksudnya dengan sumber daya yang ada didapatkan barang/jasa dengan jumlah yang sesuai, mutu yang dikehendaki dan dalam waktu ideal.
  • Efektif. Ini maksudnya dengan sumber daya yang ada didapatkan barang/jasa yang bernilai manfaat lebih.
  • Kompetisi yang sehat. kompetisi yang sehat dalam procurement terjadi antara calon penyedia berdasar pada norma dan etika yang berlaku, tidak ada manipulasi dan praktek KKN.
  • Terbuka. Dengan memberi peluang pada semua pihak yang kompeten dalam proses procurement.
  • Transparansi. Maksudnya memberi informasi yang jelas mengenai pelaksanaan procurement kepada semua calon penyedia yang berniat dan juga masyarakat.
  • Tidak diskriminatif. Maksudnya semua calon penyedia diberikan perlakuan yang sama.
  • Akuntabilitas. Pemberian tanggung jawab dalam pelaksanaan procurement pada pikat yang berkaitan dan juga masyarakat atas dasar etika, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang dan jasa sederhana diawali dari konsumen memerlukan barang/jasa lalu akan membuat permintaan material, kemudian harus memperoleh izin dari supervisor. Setelah itu cek ketersediaan barang/jasa, jika barang atau jasa tersedia maka siapkan material, apabila ketersediaan barang tak bisa terpenuhi maka buat permintaan pembelian atau purchase requisition (PR).

Proses purchase requisition harus memperoleh izin sebelum menentukan penyuplai. Apabila diizinkan, maka segmen pembelian akan menentukan penyuplai dengan quotation yang diharapkan dan akan membuat pemesanan pembelian yang paling tepat antara penawaran yang diberi para penyuplai.

Pemesanan pembelian tersebut akan dipakai saat menerima barang/jasa, apabila barang/jasa tak sesuai maka bisa mengembalikannya pada penyuplai dan apabila sesuai maka akan menerima faktur pembelian. Sebelum membayar, pemesanan pembelian, penerimaan barang dan faktur pembelian dicocokan.

Ada sejumlah model pelelangan dalam proses procurement, antara lain:

  • Pelelangan umum, yaitu penentuan penyuplai dilakukakan secara terbuka dengan pengumuman secara luas.
  • Pelelangan terbatas, yaitu pelelangan yang dilakukan jika jumlah penyuplai yang dapat melakukan dipercaya terbatas.
  • Pemilihan Langsung, yaitu penentuan penyuplai denga membandingkan sebanyak mungkin penawar minimal 3 yang lulus prakualifikasi.
  • Penunjukan Langsung , yaitu pelelangan yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau khusus pada 1 penyuplai.
  • Swakelola, yaitu pengerjaan tugas yang sudah dirancang, digarap dan dikawal menggunakan tukang dan alat sendiri atau upah borongan.

Baca Juga : Pengertian Pengembangan Usaha

Tugas Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa

Berikut ini tugas dan tanggung jawab penyuplai, antara lain:

  • Merancang hubungan yang sesuai dengan penyuplai.
  • Menentukan penyuplai barang/jasa.
  • Menentukan dan menerapkan teknologi yang tetap.
  • Melakukan proses pembelian.
  • Mengevaluasi kinerja penyuplai

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian pengadaan menurut para ahli, tujuan, etika, prinsip, proses dan pelaksanaan pengadaan (procurement) secara lengkap. Semoga bermanfaat