16 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Unsur-Unsur dan Hukum Pajak

Posted on

Definisi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli lengkap Dengan Unsur-unsur Pajak dan Hukumnya

Pajak dapat diartikan secara umum sebagai iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipeksakan, dengan tidak mendapatkan balasan jasa secara langsung. Hasil dari pungutan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum.

Pengertian Pajak Menurut Ahli

Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pajak. antara lain:

1. Menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Menyatakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.

2. Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro.

Menyatakan, Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.

3. Menurut Dr. Adriani.

Menyatakan, Pajak adalah pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan kepada peraturan peraturan undang-undang dengan tidak memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.

4. Menurut Mr. Dr. N.J. Fieldman.

Menyatakan, Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.

5. Menurut Prof. S. I. Djayaningrat.

Menyatakan, Pajak merupakan suatu kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.

6. Menurut Leory Beaulieu.

Menyatakan, Pajak merupakan bantuan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari barang atau dari penduduk untuk menutupi pengeluaran pemerintah.

7. Menurut Rifqhi Siddiq.

Menyatakan, Pajak adalah pungutan yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak namun bentuk balas jasanya tidak langsung.

8. Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Menyatakan, Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena pelanggaran hukum namun wajib untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah ditentukan dan tanpa memperoleh imbalan secara proporsional dan langsung, agar pemerintah bisa menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik.