Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Terlengkap

Posted on

Fungsi, Tugas, Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Terlengkap

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sisten ketata negaraan indonesia. Keanggotaan MPR sendiri terdiri atas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu.

Fungsi MPR

Fungsi yang dimiliki oleh MPR baik sebelum atau sesudah amandemen tatap sama yaitu:

1. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat.

2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
Fungsi MPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, MPR menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam bentuk undang-undang dan sebagai pembuat UUD.

Tugas dan Wewenang MPR

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk negara.

Dalam mengusulkan perubahan pasal UUD setidaknya diajukan oleh 1/3 jumlah MPR, Setiap usul tersebut diajukan secara tertulis dengan menunjukan secara jelas pasal yang diusulkan akan diubah beserta dengan alasannya.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasi Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilu kemudian akan dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR untuk mengabdikan diri dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif).
Dalam memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, MPR hanya dapat memberhentikan menurut UUD 1945. Pemberhentian Presiden da/wakil presiden tersebut diusulkan oleh DPR.

Untuk memutuskan usulan DPR dalam memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, MPR wajib menggelar sidang paripurna MPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau sudah tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka ia akan digantikan oleh wakilnya hingga masa jabatan berakhir.

Jika terjadinya kekosongan jabatan presiden dalam pemerintahan, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna dan melantik wakil presiden menjadi presiden.

5. Memilih Wakil Presiden
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari untuk memilih 2 calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memeilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya hingga masa jabatan berakhir.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden maka sementara waktu pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama.

Hak-Hak Anggota MPR

  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota MPR

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Terlengkap“, Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.