Sistem Pemerintahan Menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -5 juli 1959)

Posted on

Negara RIS bukanlah suatu bentuk negara yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia, melainkan siasat politik Belanda yang memecah belah persatuan bangsa. Oleh karena itu dalam merealisasikan tuntutan kembali ke negara keatuan, satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara Republik Indonesia. Penggabungan ini memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk Undang-Undang organiknya, yaitu Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Akibat penggabungan ini maka negara yang berbentuk federal itu hanya tinggal tiga negara saja yakni;

sistem uud1950

1. Negara Republik Indonesia
2. Negara Indonesia Timur, dan
3. Negara Sumatera Timur

Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS (mewakili negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur) mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali negara kesatuan Repubiik Indonesia.

Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kata sepakat antara RIS dan negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu piagam persetujuan RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Piagam persetujuan itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta selaku pemegang mandat dari kedua negara bagian, dan pemerintah Rl diwakili oleh Abdul Hakim.

Hasil pekerjaan panitia bersama ini disampaikan kepada pemerintah RIS dan kepada pemerintah Rl pada tanggal 30 juni 1950. Dengan Karya panitia itu oleh kedua pemerintah dijadikan rancangan Undang-Udang Dasar Sementara Rl, dan diajukan kepada DPR dan Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa menggunakan hak amandemennya telah menerima rancangan tersebut yang akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Dengan sistematika Uandang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri dari:

  • Mukadimah
  • 6 bab
  •  146 pasal

Dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti autentik dapat dilihat pasal-pasal yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer, pasal 83 menyatakan bahwa:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
  • Menteri-menteri bertanggungjiawabatasseiuruh kebijaksanaan pemerintah; baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Selanjutnya , pasal 84; presiden berhak membubarkan DPR dan pemerintah mengadakan pemilihan DPR yang baru, sebagai imbalan kabinet (menteri-menteri) dapat dibubarkan oleh DPR apabila DPR menyatakan tidak percaya atas kebijaksanaan pemerintah yang dijalankan oleh menteri- menteri. Kedudukan presiden didalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ditentukan alat-alat perlengkapan negara, yaitu:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  •  Menteri-menteri,
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung, dan
  • Dewan Pengawas Keuangan

Presiden dan Wakil Presiden

Berbeda dengan Konstitusi RIS yang hanya mengenal jabatan Presiden tanpajabatan Wakil Presiden, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 selain Presiden terdapat Wakil. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif bersama-sama dengan menteri-menteri.

Akan tetapi, baik Konstitusi RIS maupun Undang-Undang Dasar Sementara ini juga memakai sistem pertanggungjawaban Menteri (Kabinet Ministril). Berarti Undang-Undang Dasar Sementara memakai sistem Demokrasi Parlementer (liberal) seperti yang berlaku dikebanyakan negara-negara Eropa barat. Maka sesuai dengan yang berlaku di negara-negara dengan sistem Demokrasi Parlementer, kedudukan Presiden hanya sebagai lambang belaka. Bahkan menurut pasal 83, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinyatakan bahwa nresiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah kepada DPR, baik bersama-sama untuk utuhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Pasal 45, Undang-Undang Dasar Sernentara menyatakan bahwa: Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Maka sebagaimana isi Piagarn Persetujuan dinyatakan bahwa Presiden yang pertama kalinya Ir. Soekarno dengan masa jabatan sampai terbentuknya Undang-Undang Dasar baru . Sedangkan tentang Wakil Presiden untuk pertama kalinya diangkat oleh Presiden dari anjuran yang diajukan oleh DPR.

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden ialah:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah berumur 30 tahun
  • Bukan orang yang tidak diperkenankan dalam menjalankan hak pilih atau orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi presiden harus orang atau warga negara asli.

Presiden Rl atas anjuran DPR melalui Keputusan Prseden Rl tanggal 10 Oktober 1950 No. 27 telah mengangkat Drs. Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden.
Tugas Wakil Presiden:

  • membantu Presiden
  • menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden mangkat; berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Jelaslah bahwa apabila Presiden berhalangan, hanya Wakil Presiden yang dapat mewakilinya. Menurut UU No. 29 tahun 1957 LN 101-1957apabila Presiden/Wakil Presiden berhalangan tetap, Ketua DPR menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.

Dewan Menteri( Kabinet)

Diatas telah dikemukakan bahwa disamping Presiden dan Wakil Presiden, maka para Menteri adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Sesuai Piagam Persetujuan dari Pemerintah RIS dengan pemerintah RI-(Yogya), bahwa Dewan Menteri narus bersifat Kabinet Parlementer. Oieh karena ituiah bahwa Kabinet yang dianut oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ialah Kabinet Ministriil, Kabinet dengan sistem pertanggungjawaban Menteri-menteri atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasai 83, Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Dalam sistem parlementer, jatuh bangun Kabinet tergantung pada dukungan DPR.

Menurut Pasai 51, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang mengatakan bahwa: Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang Pembentuk Kabinet (Formatur Kabinet). Biasanya salah seorang dari Pembentuk Kabinet ini diangkat oleh Presiden menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang iainnya. Sesuai dengan anjuran dari pembentuk Kabinet itu, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri yang tidak memangku saiah satu departemen. Seteiah Kabinet terbentuk, maka Kabinet atau pemerintah harus segera menyampaikan penjelasan tentang programnya kepada DPR, supaya DPR dapat menentukan sikapnya terhadap Kabinet yang baru dibentuk tadi. Apabila program dan keterangan pemerintah tidak disetujui oleh DPR, maka DPR dapat menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kabinet dan jatuhiah Kabinet itu.
Kabinet yang pernah memerintah adalah:

  • Kabinet Natsir (6 September 1950-21 Maret 1951),
  • Kabinet Sukiman ( 27 April 1951 -3 April 1952),
  • Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953),
  • Kabinet Sastroamidjojo (1 Agustus 1953 – 12 Agustus 1955)
  • Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)

Dewan Perwakilan Rakyat

Yang memegang kekuasaan legislatif adalah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementgra 1950). Sesuai dengan Piagam Perjanjian antara Pemerintah RIS dan Pemerintah Rl (Yogya) tertanggal 19 Mei 1950, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari gabungan DPR-RIS dan Badan Pekerja KNIP, ditambah dengan beberapa orang anggota yang ditunjuk oleh Presiden. DiUndang-Undang Dasar Sementara 1950 memakai sistem monocameral, ialah Perwakilan Rakyat yang hanya terdiri dari satu badan yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat, yang mewakili seluruh rakyat Indonesia (Pasai 56 U.ndang-Undang Dasar Sementara 1950). Senat dan DPA dihapuskan.

Beberapa pasal yang berhubungan dengan DPR adalah sebagai berikut:

  • Pasal 56 Undang-Undang Dasar Sementara 1950, bahwa Keanggotaan DPR ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000jiwa pendudukwarga negara Indonesia mempunyai seorang wakil. Menurut Pasai 57 Undang-Undang Dasar Sementara bahwa anggota-anggota DPR dipilih dalam suatu pemilihan umum oieh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat- syaratdan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 58 Undang-Undang Dasar Sementara mengatakan bahwa:
    Golongan minoritas atau golongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab akan mempunyai wakil dalam DPR dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9,6 dan 3 anggota.
  • Pasal 62 Undang-Undang Dasar Sementara menyatakan bahwa DPR memilih seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil Ketua yang perlu mendapatkan pengesahan dari Presiden. Selama belum ada Ketua dan Wakil Ketua yang disahkan oleh Presiden, rapat DPR diketuai oleh anggota yang tertua umurnya.
  • Pasal 65 Undang-Undang Dasar Sementara menyatakan bahwa: DPR mengadakan sidang apabila sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota DPR menganggap perlu, Ketua DPR menganggap perlu atau Pemerintah menyatakan kehendak untuk itu.
  • Pasal 66 Undang-Undang Dasar Sementara menyatakan bahwa: Rapat DPR adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota DPR mengusulkan supaya rapat dengan pintu tertutup. Yang disebut rapat DPR ialah berkumpulnya anggota- anggota DPR pada suatu hari. Sedangkan yang disebut sidang DPR ialah rentetan dari rapat- rapat DPR. Jadi, suatu hari dapat dilakukan beberapa kali rapat, mungkin dari satu hari atau dari satu dua bulan, ituiah yang disebut sidang DPR.
  • Pasal 71 Undang-Undang Dasar Sementara menyatakan bahwa: Ketua dan anggota-anggota DPR, begitu juga Menteri-mrnteri tidak dapat dituntut di muka Hakim atau Pengadilan atas apa yang diucapkannya dalam rapat DPR, kecuali apabila ada pemberitahuan supaya dirahasiakan daiam suatu rapat tertutup.
  • Pasal 75 Undang-Undang Dasar Sementera menyatakan antara lain: DPR tidak boleh bermusyawarah atau mengambil keputusan, jika tidak hadirlebih dari Vzjumlah anggotasidang. Anggota-anggota badan pekerja sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah di hadapan ketua kostituante menurut cara agamanya,

Anggota Konstituante

Pada pemilihan umum yang pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 1955 berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 1953 tertanggal 3 April 1953 dengan sistem : pemilihan ialah gabungan antara sistem distrik dan sistem proprosional. Seluruh wilayah Indonesia dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan-pemilihan tidak hilang, tapi digabungkan dan diperhitungkan dengan sisa kursi yang tidak terbagikan (sistem proporsional). Ternyata pemilihan anggota-anggota DPR -lah lebih dahulu dipilih, yaitu tangga! 29 September 1955 kemudian barulah pemilihan anggota Konstituante, yaitu pada tanggal 15 Desember 1955. Dengan demikian, setelah DPR terbentuk lebih dahulu, sehingga sistem Badan Pekerja yang direncanakan di atas tidak dapat terlaksana.

Kabinet yang dibentuk setelah hasil Pemilihan Umum tahun 1955 merupakan Kabinet Koalisi, yaitu Kabinet yang menteri-menterinya terdiri dari beberapa golongan yang ada dalam DPR. Sehingga dalam Kabinet Koalisi sering terjadi tawar menawar antara partai yang satu dengan partai yang lainnya dalam pembagian kursi Menteri. Maka berlakuiah apa yang disebut “Partai dagang sapi” yang ; didasarkan semata-mata atas pertimbangan untung rugi bagi kepentingan partainya sendiri saja. Hal ini disebabkan oleh hasil Pemilihan Umum anggota-anggota DPR dan anggota-anggota Konstituante 1 itu yang semula kita harapkan dapat mengurangi jumlah partai di negara kita, setelah Pemiliihan Umum itu jumlah golongan dan parts: dalam DPR dan Konstituante makin banyak.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -5 juli 1959). Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: