Pengertian Kekerasan : Ciri, Jenis Bentuk, Penyebab dan Dampak Kekerasan

Posted on

Pengertian Kekerasan – Apa yang dimaksud dengan kekerasan? Apa saja bentuk kekerasan? Apa saja faktor penyebab terjadinya kekerasan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kekerasan menurut para ahli, jenis bentuk, penyebab dan dampak kekerasan secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Agresif

Pengertian Kekerasan

Secara etimologis, kekerasan atau violence berasal dari bahasa Latin yaitu violentus berasal dari kata vī atau vīs yang berarti kekuasaan atau berkuasa.

Pengertian kekerasan adalah suatu tindakan yang mengacu pada sikap atau perilaku yang tidak manusiawi, sehingga dapat menyakiti orang lain yang menjadi korban kekerasan tersebut dan juga tentu merugikan orang yang berbuat kekerasan karena pasti akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Definisi kekerasan adalah sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang.

Umumnya kekerasan berkaitan dengan kewenangan dan bila diterjemahkan secara bebas kekerasan dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan tersebut dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.

Pengertian Kekerasan Menurut Para Ahli

Menurut Stuart dan Sundeen

Pengertian kekerasan menurut Stuart dan Sundeen adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.

Menurut Purba

Pengertian kekerasan menurut Purba adalah tingkah laku individu yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yng tidak menginginkan datangnya tingkah laku tersebut.

Menurut Tomb

Menurut Tomb, kekerasan sukar diprediksi. Setiap orang dapat bertindak keras tetapi ada kelompok tertentu yang memiliki resiko tinggi yaitu pria berusia 15-25 tahun, orang kota, kulit hitam, atau subgroup dengan budaya kekerasan, peminum alkohol.

Menurut R. Audi

Pengertian kekerasan menurut R. Audi adalah serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang, atau serangan, penghancuran, perusakan yang sangat keras, kasar, kejam dan ganas atas milik atau sesuatu yang secara potensial dapat menjadi milik seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian kekerasan menurut KBBI adalah perihal atau sifat keras, paksaan, perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain.

Menurut WHO

Pengertian kekerasan menurut WHO adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar atau trauma atau perampasan hak.

Baca Juga : Pengertian Radikalisme

Ciri-Ciri Kekerasan

Ciri atau karakteristik seseorang yang mengalami kekerasan diantaranya yaitu:

  • Menunjukan perubahan perilaku dan kemampuan belajar.
  • Tidak memperoleh batuan untuk masalah fisik dan masalah kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian orangtua.
  • Memiliki gangguan belajar atau sulit berkonsentrasi.
  • Selalu curiga dan siaga terhadap orang lain.
  • Kurangnya pengarahan dari orangtua.
  • Selalu mengeluh, pasif atau menghindar.
  • Datang ke sekolah atau tempat aktivitas lebih awal dan pulang.
  • Sering tidak mau pulang ke rumah.

Jenis-Jenis Kekerasan

Ada beberapa jenis-jenis kekerasan, diantaranya yaitu:

Kekerasan Fisik

“Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat” (Pasal 6).

Sesungguhnya kekerasan yang dialami seorang isteri memiliki dimensi yang tidak tunggal. Seseorang yang menjadi korban kekerasan fisik, biasanya telah mengalami kekerasan psikis sebelum dan sesudahnya. Tidak sedikit juga yang mengalami kekerasan dan penelantaran ekonomi. Kekerasan fisik bisa dalam berbagai bentuk dan rupa. Berdasarkan pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT, kekerasan fisik dibagi menjadi dua kategori, yaitu :

1. Kekerasan fisik berat berupa penganiayaan berat seperti menendang, memukul, membenturkan kebenda yang lain, bahkan sampai melakukan percobaan pembunuhan atau melakukan pembunuhan dan semua perbuatan yang dapat mengakibatkan, antara lain:

  • Sakit yang menimbulkan ketidakmampuan menjalankan kegiatan sehari-hari.
  • Luka berat pada tuubuh korban, luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan kematian.
  • Kehilangan salah satu panca indera.
  • Luka yang mengakibatkan cacat.
  • Kematian korban.

2. Kekerasan fisik ringan seperti menampar, menarik rambut, mendorong, dan perbuatan lain yang mengakibatkan, hal seperti:

  • Cidera ringan.
  • Rasa sakit dan luka fisik yang tidak termasuk dalam kategori berat.

Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis atau kekerasan mental adalah kekerasan yang mengarah pada serangan terhadap mental atau psikis seseorang, dapat berbentuk ucapan yang menyakitkan, berkata dengan nada yang tinggi, penghinaan dan ancaman.

Sedangkan dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT dijelaskan bahwa, “Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang”. (Pasal 7).

Baca Juga : Pengertian Kontrol Diri

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. (Pasal 8).

Kata “Pemaksaan hubungan seksual” lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk pemaksaan fisisk semata (harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), namun pemaksaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun).

Kekerasan Ekonomi

Pasal 9 menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi terhadap rumah tangga, diantaranya:

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

Dalam buku kekerasan terhadap isteri, bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga meliputi:

  • Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang membatasi isteri untuk bekerja didalam atau diluar rumah yang menghasilkan uang atau barang dan atau membiarkan isteri bekerja untuk dieksploitasi, atau menelantarkan anggota keluarga, dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
  • Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, dan atau menyebabkan kematian.
  • Kekerasan psikologis atau psikis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya serta rasa ketakutan pada isteri.
  • Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa isteri baik secara fisik untuk melakukan hubungan seksual atau melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat isteri tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak disukai isteri, maupun menjauhkan atau tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

Selain itu, bentuk kekerasan diantaranya yaitu:

  • Kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
  • Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok, yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai “monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah” yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (diantaranya genosida, dan lainnya)
  • Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik yaitu tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dan lain sebagainya)
  • Kekerasan dalam politik umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka bisa melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
  • Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power), yaitu tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence)[9] dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.

Baca Juga : Pengertian Gangguan Jiwa

Penyebab Terjadinya Kekerasan

Ada beberapa penyebab terjadinya kekerasan, diantaranya yaitu:

  • Lingkaran kekerasan, seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada orang lain.
  • Stres dan kurangnya dukungan. Menjadi orangtua maupun pengasuh dapat menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit.
  • Orang tua yang mengasuh anak tanpa dukungan dari keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stress berat.
  • Pecandu alkohol atau narkoba. Para pecandu alkohol dan narkoba seringkali tidak dapat mengontrol emosi dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.
  • Menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah bentuk penyiksaan anak secara emosional dan mengakibatkan penyiksaan anak secara fisik.
  • Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
  • Peningkatan krisis dan jumlah kekerasan di lingkungan sekitar mereka.

Dampak Kekerasan Terhadap Anak

Dampak kekerasan terhadap anak, diantaranya yaitu:

Dampak Kekerasan Fisik

Anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam pada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif.

Lawson (dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia saat masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dampak Kekerasan Psikis

Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.

Jenis kekerasan psikis meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.

Dampak Kekerasan Seksual

Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditenggarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi.

Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan diantaranya dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dan lainnya (dalam Nadia, 1991).

Baca Juga : Pengertian Simpati

Dampak Penelantaran Anak

Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami penelantaran adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.

Dalam Sitohang (2004), dampak kekerasan terhadap anak lainnya adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

Demikian artikel tentang kekeras, mulai dari pengertian kekerasan menurut para ahli, jenis bentuk, penyebab dan dampak kekerasan secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.