Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip, dan Manfaat Ekonomi Syariah Lengkap

Posted on

Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip, dan Manfaat Ekonomi Syariah Lengkap – Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang , menganalisis dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam berdasarkan atas ajaran agama islam yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi.

Pengertian ekonomi syariah adalah imu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Ekonomi syariah memiliki dua landasan hukum yaitu A- Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap dengan artian tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Monzer Kahf

Dalam bukunya yang berjudul The Islamic Economy, Monzer Kahf menyatakan bahwa pengertian ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih.

M.A. Mannan

Menurut M.A. Mannan, Ilmu ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11)

Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, Ekonomi Syariah adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Adapun ciri-ciri ekonomi syariah yaitu:

  • Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian
  • Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki sebuah cita-cita yang luhur
  • Ekonomi syariah menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Adapun dasar hukum dari ekonomi syariah yaitu:

Al-Qur’an
Al-Quran pada dasarnya merupakan wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai ekonomipun ada.

Hadist
Hadist adalah suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perilaku dan tindakannya.

Ijma’
Ijma’ adalah pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.

Ijtihad dan qiyas
Ijtihad adalah salah satu aktivitas yang dilakukan para ulama untuk melakukan musyawarah guna memecahkan peristiwa yang muncul dalam masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah sama dengan tujuan syariat islam sendiri yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Lebih lengkapnya, tujuam ekonomi syariah yaitu:

  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan

Seorang fuqaha dari Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa terdapat 3 sasaran hukum islam yang menunjukkan bahwa islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia yaitu:

  • Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  • Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  • Tercapainya maslahah (puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yakni : keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, prinsip tersebut antara lain:

  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  • Islam mengakui pemilikan pribadi dengan batas-batas tertentu.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi syariah adalah kerja sama
  • Ekonomi syariah menolak adanya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang
  • Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan guna kepentingan banyak orang.
  • Seorang muslim harus takut pada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas atau nisab.
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Selain prinsip diatas, terdapat beberapa prinsip ekonomi syariah lainnya, diantaranya:

a. Tidak melakukan penimbunan atau ihtikar
Iktikar adalah tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang dalam jangka waktu yang lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka dan harganya mahal.

b. Tidak melakukan monopoli
Monopoli yaitu kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar agara harganya menjadi mahal.

c. Menghindari jual beli yang diharamkan
Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip islam, adil, halal dan tidak merugikan salah satu pembeli adalah jual beli yang sangat di ridhai Allah swt.

Manfaat Ekonomi Syariah

Jika mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat besar bagi muslim, adapun manfaat ekonomi syariah yaitu:

  • Mewujudkan integritas muslim yang kaffah, sehingga islmanya tidak setengah-setengah. Jika ditemukan muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional berebrti menujukan bawha keislamaannya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat.
  • Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
  • Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan syariat Allah.
  • Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
  • Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
  • Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

Adapun bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah yaitu:

Mudharabah

Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak yang dimana modal usaha 100% dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Apabila usaha tersebut memperoleh keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang sudah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dilakukan. Namun jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah

Musyakarah adalah kerjasama dimana modal usaha didapatkan dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih mudah dijalankan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Al Muza’arah

Al Muza’arah adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi antara keduanya dengan prosentase yang telah disepakati.

Al Muzaqah

Al Muzaqah adalah bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip, dan Manfaat Ekonomi Syariah Lengkap“, semoga bermanfaat.