Pengertian Desentralisasi, Ciri, Tujuan, Contoh dan Dampak Desentralisasi Terlengkap

Posted on

Pengertian Desentralisasi, Ciri, Tujuan, Contoh dan Dampak Desentralisasi Terlengkap – Secara umum, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar bisa mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom.

Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Sebenarnya, desentralisasi merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Hasil pelimpahan wewenang tersebut yaitu terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yakni adanya kebebasan pemerintah daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Berikut beberapa contoh penerapan sistem desentralisasi diantaranya yaitu:

  • Kewenangan dinas pendidikan dalam mengatur pola pendidikan;
  • Kewenangan dinas perikanan dalam mengatur potensi perikanan daerah;
  • Pembuatan kebijakan oleh DPRD;
  • Pemilihan kepala daerah;
  • Dinas ketenagakerjaan provinsi yang mengatur kebijakan tentang ketenagakerjaan pada suatu provinsi.
  • Dan lain sebagainya.

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengertian desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Patrick Sills

Menurut Patrick Sills, pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, yudikatif atau administratif.

Prof. Dr. J. Salusu

Menurut Prof. Dr. J. Salusu, M. A, pengertian desentralisasi adalah kewenangan yang relatif besar, terutama dalam membuat berbagai keputusan penting, yang didelegasikan dari organisasi ke tingkat bawah secara luas melalui mata rantai komando.

Henry Maddick (1963)

Menurut Henry Maddick, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.

Jha S.N dan Mathur P.C

Menurut Jha S.N dan Mathur P.C, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat dengan cara dekonsentrasi pendelegasian kantor wilayah atau dengan devolusi kepada pejabat daerah atau badan-badan daerah.

Koesoemahatmadja, R. D. H. (Raden Djenal Hoesen)

Menurut Koesoemahatmadja, R. D. H. , ada dua bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik.

Irawan Soejipto

Menurut Irawan Soejipto, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

Rondinelli & Cheema (1983)

Menurut Rondinelli & Cheema, pengertian desentralisasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administrative dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi non pemerintah.

Litvack & Seddon (1999)

Menurut Litvack & Seddon, transfer of authority and responsibility for public function from central to sub-ordinate or quasi-independent government organization or the private sector.

Ciri-Ciri Desentralisasi

Menurut Smith (1985), ciri-ciri atau karakteristik desentralisasi, diantaranya yaitu:

  • Adanya pendelegasian/pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
  • Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
  • Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
  • Penerima wewenang merupakan daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan bisa dirinci atau fungsi yang tersisa.
  • Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
  • Daerah otonom berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat.
  • Menunjukkan pada pola hubungan antra organisasi.
  • Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.

Tujuan Desentralisasi

Adapun tujuan desentralisasi diantaranya yaitu:

  • Mencegah terjadinya pemusatan keuangan.
  • Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga bisa lebih realistis.

Dampak Desentralisasi

Pelaksanaan desentralisasi ini dapat memberikan dampak positif maupun dampak negatif di berbagai bidang seperti bidang sosial budaya, politik, ekonomi dan keamanan.

Dampak Positif Desentralisasi, diantaranya yaitu:

  • Terbentuknya dan semakin kuatnya ikatan sosial budaya di setiap daerah sehingga pengembangan kebudayaan daerah semakin baik.
  • Semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat dan memutuskan kebijakan tertentu.
  • Adanya kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daerah dan masyarakatnya akan semakin meningkat.
  • Timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk terpisah dari NKRI.

Dampak Negatif Desentralisasi, diantaranya yaitu:

  • Timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menonjolkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
  • Timbulnya euforia berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok tertentu.
  • Memungkinkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga timbul praktik KKN.
  • Timbulnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Desentralisasi, Ciri, Tujuan, Contoh dan Dampak Desentralisasi Terlengkap . Semoga bermanfaat.