25 Pengertian Hukum Menurut Pendapat Para Ahli dan Kesimpulannya

Posted on

Pendapat Para Ahli tentang Pengertian Hukum Lengkap dengan Kesimpulannya

Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan mulai dari penyalahgunaan kekuasaan dalm bidnag politik , ekonomi maupuan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran, dengan sistem hukum utamanya yaitu hukum Eropa Kontinental. Selain menggunakan sistem hukum juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Dari penjelasan diatas, Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Namun, tahukah kalian apa pengertian dari hukum, banyak ahli mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum. Namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hukum.

1. Tullius Cicerco
Menurut Tullius Cicerco, hukum adalah sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

2. Plato
Menurut Plato, hukum adalah sebuah pengaturan yang teraturan dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

3. Achmad Ali
Menurut Achmad Ali, hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

4. R.Soerso
Menurut R.Soerso, hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oelh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

5. A. Ridwan Halim
Menurutnya, hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dalam hidup bermasyarakat.

6. Sunaryati Hatono
Menurut Sunaryati Hatono, hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum yaitu mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan.

7. M.H Tirtaatmidjaja
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenkan sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

8. Abdulkadir Muhammad
Menurut Abdulkadir, hukum merupakan segala peraturan baik yang tertulis maupun yang tidka tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

9. Abdul Wahab Khalaf
Menurut Abdul wahab, hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

10. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

11. Karl Max
Menurut Karl Max, hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

12. Leon Duguit
Menurut Leon Duguit, hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

13. Drs. E. Utrecht, S.H.
Menurut Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

14. J.C.T. Simorangkir
Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

15. S.M. Amin
Menurut S.M. Amin, hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

16. Prof. Dr. Van Kan
Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

17. Mr. E.M. Meyers
Menurut Mr. E.M. Meyers, hukum adalah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

18. Borst
Menurut Borst, hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

19. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

20. Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

21. Wasis Sp
Menurut Wasis Sp , hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

22. Phillip S. James
Menurut Phillip S. James, hukum merupakan tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.

Dari berbagai pengertian diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Hukum merupakan peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 25 Pengertian Hukum Menurut Pendapat Para Ahli.  Semoga bermanfaat dan ampai jumpa pada postingan selanjutnya.