15 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

15 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Lengkap – Perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu sama lain mengenai hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan.

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Istilah perjanjian berasal dari bahasa belanda yaitu overeenkomst dan bahasa inggris yaitu contract yang berarti perikatan, perutangan dan perjanjian.

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Perjanjian juga disebut dengan persetujuan, karena dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan pihak yang bersangkutan. Jika dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar diantara mereka berlaku suatu perikatan hukum.

Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli

Projodikoro (1993)

Menurut Projodikoro, Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji itu dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Subekti (1994)

Menurut Subekti, Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Muhammad (2000)

Menurut Muhammad, Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan.

Salim (2008)

Menurut Salim, Perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.

Setiawan (2008)

Menurut Setiawan, Perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Sudikno

Menurut Sudikno, Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

R. Subekti

Menurut R. Subekti, Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH

Menurut Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH, Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntut kewajiban itu.

R. Setiawan

Menurut R. Setiawan, Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Perjanjian adalah perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.

Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313

Menurut Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Abdulkadir

Menurut Abdulkadir, Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.

Handri Raharjo

Menurut Handri Raharjo, Perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.

KMRT Tirtodiningrat

Menurut KMRT Tirtodiningrat, Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh undang-undang.

Van Dunne

Menurut Van Dunne, Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Demikian artikel tentang 15 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.