Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Produk Bank Syariah Terlengkap

Posted on

Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Produk Bank Syariah Terlengkap – Bank syariah adalah bank yang dalam oprasionalisasinya harus mengikuti atau berpedoman pada praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya namun tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan juga Al-Hadist.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Schaik

Menurut Schaik, Bank Syariah adalah bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum islam, dikembangkan pada abad pertengahan Islam, menggunakan konsep bagi risiko sebagai sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.

Siamat Dahlan

Menurut Siamat Dahlan, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Sudarsono

Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang memeberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasidengan prinsip-prinsip syariah.

M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja

Menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja, Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

UU No. 10 Tahun 1998

Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah san bank pembiayaan rakyar syariah.

Ensiklopedi Islam

Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.

Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja

Menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja , Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai denan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Sejarah Bank Syariah

Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengeriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad sesuai syariah telah menjadi bagian tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktek-praktek seperti ini diantaranya menerima penitipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakuakan sejak zaman Rasulullah.

Secara kolektif, gagasan berdirinya Bank Islam atau Bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal, diantaranya:

Tiap keuntungan haruslah tunduk pada hukum untung dan rugi apabila tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
Diusulkan agara bank islam yang bersih dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi tapi apabila benar-benar dalam keadaan darurat.

Karena secara hukum fiqih bunga dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berfikir untuk mmendirikan lembaga bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara tersebut. Akan tetapi, pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.

Di Indonesia, bank syariah pertama lahir pada tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran tentang hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberi Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, penghalangnya adalah faktor politik yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak membutuhkan suntikan dana, saat bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Adapun ciri ciri bank syariah diantaranya:

  • Beban biaya yang sudah disepakatu pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan bisa ditawarkan dalam batas yang wajar.
  • Penggunaan prosentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
  • Dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditatapkan muka.
  • Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipkan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah hingga penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  • Adanya dewan syariah yang memiliki tugas mengawasi bank dari sudut syariah
  • Bank Syariah selalu menggunakan istilah bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih islam.
  • Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial dimana nasabah tidak berkewajiban mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  • Adanya larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syariah
  • Kegiatan usaha bank syariah lebih beragam dibanding bank konvensional
  • Dalam bank syariah hubungan antara bank dan nasabah yaitu hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (Mudharib) bekerja sama yang produktif dan keuntungan dibagi adil.

Tujuan Bank Syariah

Adapun tujuan perbankan syariah yaitu:

Menurut Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan islam adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak bertujuan untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan berdasarkan bunga, namun tujuan bank syariah yaitu untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.

Fungsi Bank Syariah

Fungsi Bank syariah antara lain:

Penghimpun Dana
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat, perbedaannya yaitu apabila di bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bunga sedangkan apabila di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.

Penyalur Dana
Dana yang sudah dihimpin bank syariah dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sitem bagi hasil.

Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindahan bukuan, jasa tarikan tunai dan jasa perbankan lainnya.

Jenis-Jenis Bank Syariah

Berdasarkan prinsip kerjanya, bank syariah dibedakan menjadi 3 jenis yakni:

Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Contohnya: PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BNI Syariah dan lain sebagainya.

Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Contohnya: PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank CIMB Niaga, PT. Bank Danamon Indonesia, dan lain sebagainya.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan bilyet giro. Contohnya:
PT BPRS Amanah Rabbaniah, PT BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain sebagainya.

Hingga kini terdapat sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Produk Bank Syariah

Produk perbankan syariah bisa dibagi menjadi 3 yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank pada nasabahnya.

Produk Penyaluran Dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Jual beli dilakukan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan, termasuk harga yang dijual. ada 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan  investasi bank syariah, diantaranya :

  • Ba’i Al Murabahah  yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengaan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang pada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
  • Ba’i Assalam yaitu dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan  sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
  • Ba’i Al Istishna merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam akan tetapi pembayaran bisa dilakukan beberapa kali.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan pada nasabah dengan biaya yang telah  ditetapkan secara pasti sebelumnya.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Terdapat 2 macam produk dalam prinsip bagi hasil terdapat , yaitu:

Musyarakah yaitu salah satu produk bank syariah dimana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, kemampuan, maupun aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah yaitu pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.

Mudharabah yaitu kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal pada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan mendasar antara musyarakah dengan mudharabah yakni kontribusi atas manajemen dan  keuangan pada musyarakah diberikan dan  dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana dalam  bank syariah meliputi giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah diantaranya

Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adl wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.

Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang  tersimpan oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

Mudharabah mutlaqah yaitu prinsip ini dapat berupa tabungan dan  deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan  deposito mudharabah. Tidak ada pembatasan bagi bank untuk  menggunakan dana yang telah terhimpun.

Mudharabah muqayyadah on balance sheet yaitu jenis simpanan khusus dan  pemilik bisa menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.

Mudharabah muqayyadah off balance sheet yaitu  penyaluran dana langsung pada pelaksana usaha dan  bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga biasa mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.

Produk Jasa Perbankan

Selain bisa melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga bisa memberikan jasa pada nasabah dengan meperoleh imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:

Sharf (Jual Beli Valuta Asing) adalah  jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa) yaitu kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan  jasa tata  laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Produk Bank Syariah Terlengkap“, semoga bermanfaat.