Pengertian Sengketa Internasional : Jenis, Penyebab, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Internasional

Posted on

Penyelesaian Sengketa Internasional – Apa yang dimaksud dengan sengketa internasional? Apa itu sengketa internasional dan contohnya? Apa penyebab terjadinya sengketa internasional? Bagaimana penyelesaian sengketa internasional? Berikan contoh kasus sengketa internasional!

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian sengketa internasional menurut para ahli, penyebab, cara penyelesaian dan contoh kasus sengketa internasional secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Sengketa

Pengertian Sengketa Internasional

Sengketa internasional adalah perselisihan atau sengketa yang terjadi antar negara berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia maupun masalah yang bersifat pelik yaitu masalah terorisme.

Sengketa internasional merupakan perselisihan yang terjadi antara subjek hukum internasional tentang fakta, hukum maupun politik yang dimana pernyataan atau tuntutan salah satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lain.

Tidak hanya mencakup sengketa antar negara, ruang lingkup sengketa internasional juga termasuk kasus lain yang ada dalam pengaturan/perjanjian internasional seperti beberapa kategori sengketa tertentu di salah satu pihak negara, individu, badan korporasi dan badan bukan negara pihak lain.

Pengertian Sengketa Internasional Menurut Para Ahli

Mahkamah Internasional

Sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara memiliki pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Sengketa internasional terjadi jika perselisihan melibatkan pemerintah, badan hukum atau individu dari negara berbeda karena adanya kesalahpahaman, kesengajaan pelanggaran hak/kepentingan negara lain, perbedaan pendirian dan pelanggaran hukum/perjanjian internasional.

Jenis Sengketa Internasional

Dalam studi hukum internasional, ada dua macam sengketa internasional, diantaranya yaitu:

Sengketa Politik

Sengketa politik adalah jenis sengketa yang terjadi apabila suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi tapi berdasarkan politik atau kepentingan lain. Sengketa ini tidak bersifat hukum, sehingga penyelesaian sengketa politik dilakukan secara politik. Pengambilan keputusan dalam penyelesaian sengketa politik hanya dalam bentuk usul atau pendapat yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Pendapat tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.

Sengketa Hukum

Sengketa hukum adalah jenis sengketa yang terjadi dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannye terhadap ketentuan yang ada dalam suatu perjanjian atau ketentuan yang sudah diakui oleh hukum internasional. Penyelesaian sengketa hukum bersifat memaksa terhadap kedaulatan negara yang bersengketa sebab keputusan tersebut berdasarkan prinsip hukum internasional.

Perbedaan keduanya sangat jelas, beberapa ahli memberikan pendapat mereka tentang cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik, diantaranya:

  • Menurut Friedmann, meskipun sulit membedakan kedua sengketa tersebut tapi perbedaannya terlihat pada konsepsi sengketa keduanya.
  • Menurut Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya pada pihak yang bersangkutan.
  • Menurut Oppenheim dan Kelsen, setiap sengketa mempunyai aspek politis dan hukumnya. Biasanya, sengketa tersebut terkait antar negara yang berdaulat.

Lebih jelasnya, perbedaan sengketa hukum dan politik internasional bisa dilakukan dengan melihat sumber sengketa dan bagaimana penyelesaian sengketa tersebut. Jika sengketa internasional terjadi akibat pelanggaran terhadap hukum internasional maka dikategorikan sebagai sengketa hukum, dan apabila sengketa terjadi akibat perbedaan kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara maka dikategorikan sebagai sengketa politik.

Penyebab Sengketa Internasional

Berikut ini hal yang dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional diantaranya:

Penyebab timbulnya sengketa regional, diantaranya:

  • Pelanggaran suatu perjanjian yang telah disepakati dalam lingkup regional tertentu terhadap regional lainnya.
  • Pertentangan (terjadinya konflik) dua negara besar yang sating berebut pengaruh di regional tertentu.

Sedangkan, penyebab timbulnya sengketa internasional, diantaranya:

  • Pelanggaran terhadap kesepakatan masyarakat internasional atau piagam internasional yang diakui sebagai peraturan yang mengikat masyarakat internasional.
  • Persepsi penafsiran yang kurang tepat (sesuai) terhadap HAM.
  • Persoalan batas antarnegara yang belum jelas.
  • Pelanggaran perbatasan antarnegara.
  • Kepemilikan suatu pulau.

Contoh masalah internasional utama yang dapat menyebabkan sengketa internasional, diantaranya yaitu:

Bidang Politik

Tumbuhnya kekuatan militer baru dan kecenderungan perlombaan senjata di Asia Pasilik.

Baca Juga : Pengertian Arbitrase

Bidang Ekonomi

Perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antara negara industri. Contohnya Industri Jepang tidak mempedulikan konsumsi rakyatnya, tapi berusaha menguasai ekonomi dunia dengan cara merkantilis (menguasai perdagangan) dan menitikberatkan dirinya sebagai masyarakat modern.

Bidang Sosial budaya

Masalah internasional dalam bidang sosial budaya yang dapat menyebabkan sengketa internasional, diantaranya seperti:

  • Terorisme
  • Pelanggaran HAM
  • Penurunan kualitas lingkungan hidup
  • Tindakan diskriminatif

Bidang Batas Wilayah

Suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Antar negara tejadi ketidaksepakatan mengenai batas batas wilayah masing-masing.

Penyelesaian Sengketa Internasional

Ada beberapa macam cara penyelesaian sengketa internasional, diantaranya yaitu:

Penyelesaian Sengketa Secara Damai Melalui Pengadilan

Sengketa yang diselesaikan secara damai melalui pengadilan biasanya dilakukan dengan arbitrase internasional dan melalui mahkamah internasional.

Arbitrase Internasional

Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa internasional dengan mengajukannya kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase menerapkan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Secara esensial, arbitrase merupakan persetujuan para pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa yang mengatur pengadilan arbitrase.

Komponen anggota arbitrase terdiri atas:

  • Seorang arbitrator
  • Komisi bersama anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa (biasanya warga negara dan negara yang bersengketa).
  • Komisi campuran yang terdiri atas orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa ditambah anggota yang dipilih dengan cara lain.

Contoh arbitrase internasional, diantaranya:

  • Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919.
  • Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Intemasional yang berkedudukan di Washington DC.
  • Pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia.
  • Pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Pengaturan tentang mahkamah internasional diatur dalam Statute Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.

Mahkamah internasional adalah pengadilan tertinggi seluruh dunia. Satu-satunya penyelesaian internasional melalui pengadilan yang dilakukan di lingkungan masyarakat Internasional adalah dengan mengajukan sengketa besar ke Mahkamah internasional. Markas besar Mahkamah Internasional adalah Den Haag (Belanda).

Tahapan proses pemilihan hakim Mahkamah Internasional, terdiri dari:

Tahap I (Tahap Pencalonan)

Pencalonan dilakukan oleh sekelompok calon arbitrator (wasit) yang sudah dicalonkan. Calon yang diajukan maksimal sebanyak 4 orang, terdiri atas : 2 orang berkewarganegaraan yang sama dan dua orang dari luar.

Tahap II (Tahap Pemilihan)

Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB bersidang secara terpisah untuk memilih caion hakim sebanyak 15 orang dari 15 negara. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Internasional dipilih dari anggota dan oleh anggota.

Persyaratan penyelesaian sengketa Internasional yaitu:

  • Hanya terbatas pada persoalan yang diajukan ke Mahkamah Internasional.
  • Persoalan yang diajukan tersebut harus disetujui Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Tugas Mahkamah Internasional

Peranan atau tugas Mahkamah Internasional, diantaranya yaitu:

  • Menyelesaikan sengketa internasional yang diajukan oleh negara anggota PBB maupun negara bukan anggota PBB.
  • Menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan Dewan Keamanan PBB.
  • Memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Wewenang Mahkamah Internasional

Wewenang atau fungsi hukum (yurisdiksi) Mahkamah Internasional, diantaranya:

1. Memutuskan Perkara yang Menjadi Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa dilakukan secara lisan dan tertulis.

  • Bagian lisan meliputi pengambilan saksi, ahli, dan wakil pembela atau pengacara.
  • Bagian tertulis meliputi penjelasan Misalnya: Penjelasan jawaban, Penjelasan baiasan, Surat, Dokumen

Baca Juga : Pengertian Mediasi

Pengambilan keputusan Mahkamah Internasionai berdasarkan kelebihan suara hakim-hakim yang hadir (quorum 9 orang hakim). Apabila terjadi seri (jumlah suars sama), maka Ketua Mahkamah Internasionai dapat menentukan sendiri keputusannya. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan final (terakhir) yang tidak dapat diajukan banding. Setiap negara harus tunduk dan mendukung keputusan Mahkamah Internasional.

2. Memberi Nasihat

Pemberian nasihat kepada para pihak yang bersengketa tidak bersifat memihak tetapi masing-masing berjanji untuk mematuhi peraturan.

Prosedur pemberian nasihat, diantaranya yaitu:

  • Permintaan secara tertulis dengan disertai dokumen yang diperkirakan dapat memberikan penjelasan sengketa
  • Panitia memberitahukan kepada semua Negara dan lembaga internasional yang berkepentingan untuk menghadap ke mahkamah internasional.

Penyelesaian Sengketa secara Damai melalui Jalur di Luar Pengadilan

Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai diluar pengadilan (non ligitasi), antara lain:

Negosiasi

Negosiasi adalah perundingan antara pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai.

Mediasi

Mediasi (perantara) jasa baik adalah penyelesaian sengketa yang diberikan pihak ketiga (negara atau lembaga internasional) untuk mengadakan penyelesaian. Mediator sebagai pihak ketiga memiliki peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam perundingan. Jasa baik yang diberikan oleh pihak ketiga sudah selesai dalam arti tidak terlibat lagi jika pihak ketiga sudah mempertemukan kedua belah pihak.

Konsiliasi

Konsiliasi dalam arti luas adaah penyelesaian sengketa secara damai melalui bantuan negara lain atau badan penyelidik yang tidak memihak (komite penasihat). Sedangkan, pengertiian konsiliasi dalam arti sempit adalah pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan penyelesaian yang tidak mengikat.

Penyelesaian yang Diadakan Dibawah Pimpinan PBB

Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketan mereka tanpa melalui kekerasan atau perang (pasal 2 Piagam PBB). Tanggung jawab penyelesaian sengketa diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB bertindak dalam beberapa hal, diantaranya:

  • Persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Peristiwa yang mengancam perdamaian.
  • Peristiwa yang melanggar perdamaian.
  • Tindakan penyerangan (agresi).

Penyelesaian Sengketa melalui Cara Kekerasan

Cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan (paksaan) sebagai berikut:

Perang

Tujuan perang yaitu menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pihak lawan. Sedangkan, fungsi perang yaitu sebagai sanksi terakhir dan sebagai cara untuk menegakkan hukum.

Retorsi

Retorsi adalah balas dendam yang dilakukan terhadap negara lain yang tidak bersikap sopan. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah.

Reprisals

Reprisals (tindakan balas dendam) adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi (dengan cara yang tidak sah). Contohnya penahanan orang (sandra) atau benda.

Blokade

Blokade adalah tindakan penyelesaian sengketa dengan cara membiokir pelabuhan dengan maksud agar negara tersebut memenuhi permintaan untuk perdamaian.

Intervensi

Intervensi (campur tangan) adalah penyelesaian sengketa dengan cara campur tangan urusan dalam negara yang bersengketa.

Untuk menegakkan dan terbinanya perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:

  • Panitia staf militer
  • Panitia perlucutan senjata

Baca Juga : Pengertian Ajudikasi

Pasukan PBB, terdiri dari:

  • United Nation Emergency (UNEF), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Timur Tengah, Korea Selatan, dan Korea Utara.
  • UNDOF (United Nation Disengagement Observer Force), yaitu pasukan PBB sebagai pengawas suatu pertikaian senjata.
  • United Nation Military Observer Group for India and Pakistan (UNMOGIP), yaitu pasukan PBB untuk India dan Pakistan.
  • United Nation Truce Supervision Organization in Palestine (UNTSG), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Paiestina.
  • United Nation Operation for Congo (UNOC), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Kongo.
    International Comission for Control and Supervision (ICCS), yaitu pasukan PBB untuk perdamaian Vietnam Selatan.

Kasus Sengketa Internasional

Kasus persengketaan atau konflik dibedakan dari:

  • Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang.
  • Sengketa digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada :
  • Luas atau dalamnya sengketa.
  • Apabila pihak yang bersengketa menyangkut kepentingan beberapa negara yang diabaikan maka dapat dianggap adanya perang.
  • Niat para pihak yang bersengketa.
  • Sikap dan reaksi pihak-pihak yang bersengketa.

Perang Antar Negara

Terdapat dua macam perang, yaitu:

Perang Agresi (Ofensif)

Menurut Piagam PBB yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Neurenburg dan Tokyo menegaskan bahwa perang agresi, yaitu perang yang ditimbulkan karena melanggar traktat intemasional adalah tidak sah. Suatu agresi dianggap ada dinyatakan ada apabila ada penolakan secara berulang kali terhadap ajakan perdamaian.

Perang Membela Diri (Defensif)

Piagam PBB menentukan bahwa setiap negara berhak mengadakan pembelaan diri secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran atau keputusan Dewan Keamanan PBB. Hak mengadakan perang pembelaan diri hanya berlaku pada:

  • Keadaan mendesak;
  • Tidak dapat dilakukan dengan cara lain;
  • Tidak secara berlebihan.

Dua tes untuk menentukan asas yang dapat diberlakukan secara umum tentang pengaruh sengketa terhadap traktat yang dibuat negara yang sedang bersengketa, diantaranya:

Tes yang bersifat subjektif

Tes subjektif dilekukan terhadap negara-negara yang bersengketa. Apakah negara-negara tersebut tetap berpendapat bahwa traktat masih berlaku meskipun terjadi perang?

Tes yang bersifat objektif

Tes objektif dilakukan untuk melihat atau mengkaji apakah pelaksanaan traktat tidak sesuai dengan atau tidak mempengaruhi jalannya perang.

Berdasarkan pelaksanaan tes subjektif dan tes objektif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Traktat yang dibuat dengan maksud untuk melakukan tindakan politik bersama atau hubungan politik. Contohnya negara-negara Atlantik Utara membentuk Traktat Keamanan Regional (NATO) pada buan April 1949. Traktat tersebut menjadi batal (tidak berlaku) jika negara-negara tersebut bersengketa.

2. Traktat yang diadakan untuk mengatur hal yang sudah ada atau membentuk hal yang bersifat tetap. Contohnya traktat yang mengatur tentang perbatasan, traktat tersebut masih tetap berlaku.

3. Traktat yang dibuat untuk mengatur dan mengikat negara-negara yang bersengketa. Contohnya seperti Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, traktat tersebut masih tetap berlaku.

4. Konvensi multilateral yang mengatur tentang kesehatan, obat-obatan, dan perlindungan milik industri akan diberlakukan kembali setelah sengketa selesai. Biasanya, ketentuan mengenai berlakunya atau tidak berlakunya kembali isi traktat tersebut ditentukan dalam traktat perdamaian.

Hukum internasional memberikan kebebasan yang seluas-luasnya pada negara yang bersengketa untuk tetap mengadakan atau tidak mengadakan perdagangan juga lalu lintas selama perang. Dalam praktiknya, warga negara yang bersengketa membatalkannya karena dapat membantu pihak lawan apabila perdagangan, lalu lintas dan perjanjian masih tetap dijalankan.

Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) tidak menggunakan istilah hukum perang melainkan mengunakan istilah, berikut ini:

Baca Juga : Pengertian Konflik Sosial

  • Peraturan mengenai pengunaan angkatan bersenjata.
  • Perlakuan individu dalam waktu perang (sengketa bersenjata).

Hukum perang bermaksud memberikan batasan penggunaan kekerasan (senjata) untuk mengalahkan pihak lawan. Hukum perang menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya:

  • Pembunuhan terhadap penduduk.
  • Perlakuan buruk terhadap tawanan.
  • Menenggelamkan kapal niaga.

Contoh Sengketa Internasional

Berikut ini beberapa contoh sengketa internasional, diantaranya:

Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste

Penyebab persengketaan antara Indonesia dan Timor Leste yang merupakan negara yang baru berdiri sejak lepas dari NKRI pada tahun 1999. Sebagian warga Timor Leste mengklaim wilayah Indonesia tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Kini, penyelesaian permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste sedang direncanakan untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut diantaranya Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat dan Tubu Banat yang mempunyai luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste.

Tiga titik tersebut berada di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik berada di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penyelesaian yang tak kunjung usai mengenai lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum dapat dilakukan. Pada lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yaitu penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam dan persoalan pembagian tanah.

Awalnya, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, namun tak tidak disepakati warga sebab alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Apabila sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali karena melanggar batas negara. Warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka terkait persoalan batas Negara.

Sengketa Internasional antara Jepang dan Korea

Penyebab persengketaan antara jepang dan korea ini adalah perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah terjadi sejak tahun 1969. Sengketa diawali saat ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku memikiki kandungan hidrokarbon dalam jumlah besar.

Selanjutnya pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku pada Jepang. Hal tersebut kemudian diprotes China, karena China mengklaim bahwa pulau tersebut adalah miliknya. Sengketa terus berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Walaupun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, tapi tahun 1990-an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang sudah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou.

Secara resmi China memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Hingga kini konflik ini belum terselesaikan. Kedua negara sudah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa, akan tetapi pertemuan belum menghasilkan penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau Daioyu/Senkaku merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal tersebutlah yang belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meski kini banyak yang menggunakan pendekatan median (equidistance line) untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, tapi belum bisa menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.

Selain itu, ada tawaran lain untuk menyelesaikan konflik tersebut yaitu melalui pengelolaan bersama (Joint Development Agreement). Dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, namun mempunyai unsur politis. Hal tersebut akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan bisa berjalan baik.

Akan tetapi, China menolak tawaran pengelolaan bersama tersebut walaupun kesepakatan tersebut bisa digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Akhirnya, penyelesaian melalui Mahkamah Internasional dipilih sebagai alternatif penyelesaian akhir tapi penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.

Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja

Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 tersebut milik Kamboja. Akan tetapi gerbang utama candi tersebut berada di wilayah Thailand. Baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak kerap terjadi dan memakan korban juga warga sipil ikut dievakuasi ke pengungsian saat itu.

Baca Juga : Pengertian Intervensi

Kedua negara saling menuduh siapa yang memulai baku temba. Pemerintah Thailand menyatakan bahwa insiden dimulai saat pasukan Kamboja menembaki pihak Thailand. Sedangkan Pemerintah Kamboja menyatakan bahwa militer Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer di sepanjang perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja dengan tujuan mengambil alih candi yang diklaim milik Kamboja.

Untuk menemukan titik terang dari permasalahan, pemerintah Kamboja meminta bantuan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan meminta agar Thailand menarik pasukan militernya dan menghentikan aktivitas militer di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Kemudian, Thailand dan Kamboja meminta kesediaan Indonesia untik menjadi penengah konflik. Permintaan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Indonesia dan diwujudkan dengan cara membentuk tim peninjau. Komposisi tim peninjau terdiri dari unsur sipil dan militer, yaitu dari staf Kementerian Luar Negeri dan staf Kementerian Pertahanan juga perwira militer TNI.

Sebagai ketua Asean, Indonesia telah ikuk andil dalam mendamaikan kedua negara yang berseteru. Keikutsertaan Indonesia mendapat dukungan penuh sari Kamboja yang menyetujui rencana pengiriman tim peninjau dari Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata. Akan tetapi, akhirnya pihak Thailand menentang adanya pihak ketiga yang terlibat sebab menganggap ini adalah masalah bilateral antara negara.

Dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta, konflik Kamboja-Thailand menjadi pembahasan, namun tidak menemukan kesepakatan apapun. Hal tersebut dikarenakan Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait usaha demokrasi perbatasan, seperti:

1. Diadakannya kembali pertemuan pembahasan perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission (JBC) di Indonesia.

Indonesia dipilih sebagai tempat pertemuan JBC karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk menengahi perselisihan kedua Negara. Pihak Thailand menolak dan ingin hanya dilakukan kedua negara tanpa peran Indonesia.

2. Dikirimkannya tim teknis dari Kamboja ke 23 titik perbatasan yang dipersengketakan kedua negara.

3. Dilakukannya foto pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi pilar perbatasan.

Penolakan pemenuhan tuntutan yang dilakukan Thailand terjadi karena mereka harus terlebih dahulu mengajukan hal tersebut kepada parlemen Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip bahwa pemenuhan tuntutan baru bisa dilakukan apabila telah dilakukan ratifikasi. Lain halnya dengan Kamboja yang menilai bahwa permintaan izin pada parlemen Thailand terlalu lama dan bertele-tele.

Kamboja beranggapan bahwa hal tersebutlahyang menyebabkan perundingan mengenai perbatasan kedua negara yang tak kunjung usai. Kamboja juga menilai Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam berunding.

Sengketa Internasional antara Irak dan Kuwait

Penyebab invasi Irak ke Kuwait adalah kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat memerlukan petro dolar sebagai pemasukan ekonomisedangkan rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak Kuwait juga Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi juga perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.

Sebagai jalan penyelesaian sengketa kedua negara, Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak melakukan serangan balasan terhadap Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara-Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.

Sengketa Internasional antara Israel dan Palestina

Penyebab sengketa ini adalah masyarakat israel (yahudi) yang berpikir untuk mendirikan negara sendiri. Menurut sejarah, mereka keluar dari tanah israel setelah perang salib karena dituduh pro-kristen oleh tentara islam, yang lalu ditempati oleh orang-orang filistin (palestine). Pikiran berbentuk zionisme yang didorong oleh genosida oleh NAZI pada perang dunia kedua.

Pilihan letak negara tersebut tentu saja adalah tanah leluhur mereka yang saat itu merupakan tanah jajahan inggris. Karena secara leluhur mereka memilikinya namun juga secara religius beberapa tempat keagamaan Yahudi ada disana. Walaupun tidak secara terbuka, negara-negara barat setuju dan mendukung dengan alasan sebelum orang palestina tinggal disana, tanah itu adalah milik israel.

Sebaliknya, negara-negara arab berargumen bahwa karena jerman yang melakukan genosida maka tanah jerman yang harus disisihkan untuk dijadikan negara yahudi. Dibalik semua intrik politik dan keuntungan dan kerugian politik, strategis dan lain sebagainya. Inggris secara sukarela mundur dari negara dan memberi siapa saja untuk mengklaimnya berhubung israel lebih siap maka mereka lebih dahulu memproklamasikan negara.

Sebaliknya, orang-orang palestina yang telah tinggal dan besar disana tidak terima menjadi bagian negara Yahudi, sehingga bangsa Israel beranggapan bahwa orang palestina sebagai ancaman dalam negeri juga bangsa palestina yang menganggap Israel sebagai penjajah baru. Hasil perang dan konflik yang telah berbelit-belit yang merupakan urusan antara dua negara menjadi konflik antara agama, belum lagi stabilitas kawasan timur tengah dan ikut campur Amerika dengan kebijakan minyak mereka. Hingga kini belum ada penyelesaiannya untuk sengketa tersebut.

Baca Juga : Pengertian Persekusi

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian sengketa internasional menurut para ahli, penyebab, cara penyelesaian dan contoh kasus sengketa internasional secara lengkap. Semoga bermanfaat