Pengertian Modal Ventura, Sejarah, Karakteristik, Tujuan, Fungsi, Jenis, Mekanisme dan Kegiatan Modal Ventura Lengkap

Posted on

Pengertian Modal Ventura, Sejarah, Dasar Hukum, Karakteristik, Tujuan, Fungsi, Jenis, Mekanisme dan Kegiatan Modal Ventura Lengkap – Pengertian modal ventura (venture capital) adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Umumnya, investasi modal ventura dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Biasanya investasi modal ventura ini memiliki risiko yang tinggi tapi memberikan imbalan yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau venture capitalist (VC) adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.

Sebagian besar dana ventura berasal dari investor yang sudah mapan, bank investasi, dan institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana untuk tujuan investasi tersebut. Umumnya, penyertaan modal ventura diberikan kepada perusahaan-perusahaan startup (perusahaan rintisan).

Pengertian Modal Ventura Menurut Para Ahli

KEPPRES No. 61 Tahun 1998

Menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998, Perusahaan Modal Ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

Dahlan Siamat

Menurut Dahlan Siamat, Modal Ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham.

Neil Cross

Menurut Neil Cross, Modal Ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi.

Amelia Widhesti

Menurut Amelia Widhesti, Modal Ventura adalah suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.

Hasanuddin Rahman

Menurut Hasanuddin Rahman, Modal Ventura adalah penanaman modal kepada suatu perusahaan dimana penanaman modal tersebut mengandung risiko.

Martono

Menurut Martono, Modal Ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang memiliki risiko, dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga atau dividen.

Sejarah Modal Ventura

Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .

Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.

Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,

Awal mula tumbuhnya industri modal ventura dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan “dunia keuangan” nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

Dasar Hukum Modal Ventura

Modal ventura dijelaskan dalam KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Kedua peraturan tersebut merupakan awal sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia. Selain itu, modal ventura juga dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat perdata maupun publik.

Hukum Perdata

Dalam aktivitas bisnis, modal ventura adalah perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan pasangan usaha (investee company). Dalam hukum perdata, ada 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, diantaranya yaitu:

Asas Kebebasan Berkontrak

Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).

Undang-Undang Hukum Perdata
Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hukum Publik

Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itulah sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya yaitu UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.

UU Bidang Hukum Publik
Dasar hukum utama modal ventura diantaranya yaitu:

  • UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 12 tahun 1985
  • UU No. 7 tahun 1991
  • UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan

  • Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura diantaranya yaitu:
  • Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
  • KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
  • KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
  • Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.

Karakteristik Modal Ventura

Adapun karakteristik atau ciri-ciri modal ventura diantaranya yaitu:

Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity. Bentuk pembiayaan yang dilakukan perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.

Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang. Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.

Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital. Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti kredit perbankan. Tapi risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.

Modal Ventura Sifatnya Sementara. Meski pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun.

Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden. Keuntungan yang diharapkan perusahaan modal ventura disamping deviden yaitu capital gain atau apresiasi nilai saham.

Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umumnya dibiayai modal ventura adalah bidang usaha yang bersifat terobosan baru yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Tujuan Modal Ventura

Adapun tujuan modal ventura diantaranya yaitu:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM (baca: pengertian UMKM) dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.
  • Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatan keahlian dan manajemen.
  • Membantu menciptakan situasi bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
  • Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya.
  • Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  • Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.

Fungsi dan Manfaat Modal Ventura

Adapun manfaat atau fungsi modal ventura, diantaranya yaitu:

  • Untuk membantu meningkatkan kegiatan usaha.
  • Untuk meningkatkan potensi usaha.
  • Dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produk.
  • Meningkatkan kepercayaan bank kepada perusahaan rintisan dalam pemberian modal usaha.
  • Meningkatkan likuiditas perusahaan.
  • Membantu memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (rentabilitas).

Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Berikut beberapa jenis pembiayaan modal ventura diantaranya yaitu:

Eguity Financing
Eguity Financing adalah jenis pembiayaan langsung yang dilakukan perusahaan modal ventura dengan melakukan penyertaan dana secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha dan mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.

Semi Equity Financial
Semi Equity Financial adalah jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

Mendirikan Usaha Baru
Perusahaan modal ventura bekerjasama dengan perusahaan pasangan dalam mendirikan sebuah usaha yang benar-benar baru.

Bagi Hasil
Bagi Hasil adalah jenis pembiayaan kepada usaha kecil yang belum punya badan hukum atau yang telah berbadan hukum, dimana kedua belah pihak mendapatkan porsi dari keuntungan yang dihasilkan usaha tersebut.

Mekanisme Operasional Modal Ventura

Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventura.

Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum. Atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura bisa sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Untuk itu kebijakan dan analisis investasi meliputi pelaksanaan monitoring; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

Pada prinsipnya proses pembiayaan/pendanaan modal ventura ini bisa dikatagorikan kedalam 4 (empat) tahap yaitu:

  • Tahap investasi oleh perusahaan modal ventura.
  • Tahap transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha.
  • Tahap pertumbuhan perusahaan pasangan usaha.
  • Tahap pada saat dan setelah divestasi.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura

Kegiatan usaha perusahaan modal ventura meliputi:

  • Penyertaan saham (equity participation).
  • Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
  • Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

Demikian artikel tentang “Pengertian Modal Ventura, Sejarah, Karakteristik, Tujuan, Fungsi, Jenis, Mekanisme dan Kegiatan Modal Ventura Lengkap“, semoga bermanfaat.