Pengertian Sumber Dana Bank : Fungsi, Jenis dan Contoh Sumber Dana Bank

Posted on

Sumber-Sumber Dana Bank – Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca Juga : Pengertian Bank

Seperti halnya usaha lainnya, segala kegiatan bank membutuhkan dana untuk kebutuhan rutin dan keperluan perluasan usaha. Apa yang dimaksud dengan sumber dana bank? Apa saja sumber-sumber dana bank?

Pengertian Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsinya, sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan, maka sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank mendapatkan keuntungan.

Kemampuan bank untuk mendapatkan sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan bank dalam mencari sumber dana diantaraya seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh sebab itu, pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat.

Fungsi Sumber Dana Bank

Adapun fungsi atau kegunaan sumber dana bank, diantaranya:

Sebagai Alat Pembayaran Kegiatan Usahanya

Karakteristik dana yang dihimpun berbeda baik dari jangka waktu, harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:

  • Demand Depost hanya bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek sepertiprimary reserve, secondary reserve serta kredit jangka pendek.
  • Saving Deposit hanya bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupaprimary reserve dan kredit jangka panjang.
  • Time Deposit hanya bisa digunakan untuk membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
  • Capital Deposit hanya bisa digunakan untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.

Sebagai Sumber Likuiditas Bank

Pemeliharaan likuiditas dapat dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau bahkan pada secondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut maka hal tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap.

Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia

Sebagai Tolok Ukur Kepercayaan Masyarakat

Volume dana pihak ketiga bisa dijadikan sebagai indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga maka mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya pada bank yang bersangkutan. Sebaliknya jika volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka hal tersebut mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya kepada bank tersebut.

Ada juga bank yang tertalumoney center, yaitu bank yang terlalu mengandalkan sumber dana pasar uang. Tapi terlalu fokus mencari dana ke pasar uang juga terlalu beresiko. Untuk itu, sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon deposan.

Jenis Jenis Sumber Dana Bank

Berikut ini macam macam sumber dana bank diantaranya yaitu:

Dana Bank Itu Sendiri

Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Secara umum, dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

Setoran modal dari pemegang saham, yaitu modal yang berasal dari para pemegang saham baik yang lama maupun yang baru. Sumber dana ini disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

Cadangan Laba, yaitu laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba sebagian berasal dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi risiko yang timbul di kemudian hari. Cadangan ini bisa diperbesar jika bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

Laba bank yang belum dibagi, yaitu laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga bisa dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

Baca Juga : Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Keuntungan sumber dana sendiri diantaranya tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugian sumber dana sendiri adalah waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena penjualan saham pada pihak lain bukan hal yang cepat dan mudah dilakukan.

Dana Dari Masyarakat Luas

Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank bisa menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening), diantaranya yaitu:

Simpanan Giro (Demand Deposit)

Menurut Pasal 1 butir 6 UU No. 10 Tahun 1998, pengertian giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Secara umum, pengertian giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

Giro merupakan istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan pada pihak penerima pembayaran yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Simpanan Tabungan

Menurut Pasal 1 butir 9 UU No. 10/1998, engertian tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya bisa dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, namun tidak bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan itu.
Ada juga pendapat yang mengatakan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

Faktor-faktor tingkat Tabungan, diantaranya yaitu:

  • Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  • Tinggi rendahnya suku bunga bank
  • Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Simpanan Deposito

Menurut Pasal 1 butir 7 UU No. 10/199, pengertian deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

Deposito merupakan jenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat dan biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Baca Juga : Pengertian Bank Umum

Sertifikat Deposito

Menurut Pasal 1 butir 8, sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pengertian sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Perbedaan deposito berjangka dan sertipikat deposito, diantaranya:

  • Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
  • Sertifikat deposito diterbitkan atas tunjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi siapapun pemegang sertifikat deposito dia bisa mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
  • Sertifikat deposito bisa diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
  • Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis.

Keuntungan sertifikat deposito, diantaranya yaitu:

  • Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang diperoleh bisa diinvestasikan lagi di tempat lain.
  • Biasanya tingkat suku bunga yang menarik lebih tinggi daripada deposito biasa.
  • Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan diperjual belikan secara bebas.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan kerugian sertifikat deposito, diantaranya yaitu:

  • Jika dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
  • Jika sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

Dana Dari Sumber atau Lembaga Lainnya

Ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana lainnya. Pencarian sumber dana ini relaitif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi tertentu.

Sumber dana ini bisa diperoleh dari:

Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yaitu kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.

Pinjaman antar bank (call money), yaitu pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

Baca Juga : Pengertian Bank Syariah

Pinjaman dari bank-bank luar negeri, yaitu pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri

Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU lalu diperjualkan ke pihak yang berminat, baik itu perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

Jenis Sumber Dana Bank Syariah

Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil bisa dijamin bagi semua pihak.

Bank syariah melakukan penghimpunan dana tidak dengan prinsip bunga (riba), tapi dengan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Selain dari penghimpunan dana, sumber dana bank syariah juga berasal dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah terdiri dari:

Modal

Sebagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal karena pada dasarnya bank syariah merupakan sistem Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan praktik yang baik dari bank. Sejak awal bank syariah lebih menghindari masalah kurangnya kecukupan modal.

Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian keikutsertaannya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal bisa dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.

Rekening Giro

Pengertian giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip alwadi’ahyaddhamanah atau lebih singkatnya wadi’ah yang berarti titipan. Wadi’ah adalah perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang.

Dalam hal ini, bank bisa mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sedangkan bank memberikan garansi bahwa nasabah bisa menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank seperti cek, kartu ATM dan sebagainya tanpa biaya.

Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak bisa digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek namun bisa digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.

Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank

Rekening Tabungan

Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tapi tidak se-fleksibel rekening giro karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Prinsip yang digunakan dalam rekening tabungan ini diantaranya:

  • Wadi’ah (titipan)
  • Qardh (pinjaman kebajikan)
  • Mudharabah (bagi hasil)

Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)

Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.

Rekening Investasi Khusus

Bank syariah menawarkan rekening investasi khusus (special investment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut dengan investasi terikat.

Obligasi Syariah

Bank syariah juga menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga bisa digunakan untuk pembiayaan berjangka panjang. Obligasi syariah bisa menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) dan ijarah (prinsip sewa).

Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah bisa digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Ada 2 transaksi untuk mencari keuntungan yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.

Baca Juga : Pengertian Saham

Demikian artikel materi tentang sumber-sumber dana bank, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya. Sampai jumpa