Pengertian Kredit Macet, Faktor Penyebab dan Penyelamatan Kredit Macet Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian Kredit Macet, Faktor Penyebab dan Penyelamatan Kredit Macet Menurut Para Ahli Lengkap – Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Bagi pengguna kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana pengguna kartu kredit tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan. Di dunia perbankan, kredit macet lebih dikenal dengan Non-Performing Loan (NPL).

Kredit macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian kewajiban dari nasabah terhadap bank atau lembaga keuangan bukan bank dikarenakan faktor kesengajaan atau faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur. Kredit macet dikenal juga dengan kredit bermasalah, kredit kurang lancar atau kredit diragukan.

Pengertian kredit macet lainnya yaitu, kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank atau lembaga keuangan seperti yang telah dijanjikan.

Dalam ilmu keuangan dan akuntansi keuangan, kredit bermasalah diartikan sebagai bagian dari piutang yang tidak bisa lagi ditagih, biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman. Dalam akuntansi, kredit bermasalah dianggap sebagai biaya.

Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR

Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR, Kredit Macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Siamat (2001)

Menurut Siamat, Kredit Macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur.

Mantayborbir (2002)

Menurut Mantayborbir, Kredit Macet adalah kredit yang telah jatuh tempo, namun belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.

Riva’i (2004)

Menurut Riva’i, Kredit Macet adalah kesulitan nasabah di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank/lembaga keuangan non bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga, maupun pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban bagi nasabah yang bersangkutan.

Hariyani (2010)

Menurut Hariyani, Kredit Macet adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss.

Faktor Penyebab Kredit Macet

Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), ada beberapa faktor penyebab terjadinya kredit macet, diantaranya yaitu:

Berdasarkan prospek usaha
Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
Manajemen yang sangat lemah.
Terjadi mogok tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.

Berdasarkan keuangan debitur
Mengalami kerugian yang besar.
Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.

Berdasarkan kemampuan membayar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.

Menurut Manan (1993), faktor penyebab yang menjadi sumber munculnya kredit macet, diantaranya yaitu:

Faktor debitur
Ada kemungkinan debitur tertentu memang tidak memperhitungkan dengan cermat kemungkinan pelunasan pinjaman dengan teratur dan tepat waktu.

Faktor kreditur
Kreditur yang kurang cermat pada saat memberikan pinjaman juga dapat menjadi sumber kredit macet.

Faktor pemerintah
Kemacetan pengembalian pinjaman bisa bersumber dari berbagai tindakan atau kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan uang ketat (tight money policy) atau berbagai kebijaksanaan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi tidak jarang menjadi sebab kesulitan mengembalikan pinjaman.

Faktor masyarakat-khususnya kegiatan ekonomi masyarakat
Piutang negara merupakan kredit yang diberikan untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi-perdagangan, industri dan sebagainya. Krisis ekonomi, kelesuan ekonomi, baik yang bersifat nasional maupun internasional juga akan berakibat pada kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Penyelamatan Kredit Macet

Pengendalian kredit macet yaitu suatu penentuan syarat prosedur pertimbangan kredit untuk menghilangkan risiko kredit yang tidak terbayar lunas. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, hal-hal yang dapat dilakukan diantaranya yaitu:

Rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Jika perlu dengan penambahan kredit.

Reconditioning (persyaratan kembali), yaitu upaya untuk melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh/sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya untuk melakukan perubahan syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning Salah satunya yakni jaminan bank.

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Kredit Macet, Faktor Penyebab dan Penyelamatan Kredit Macet Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa