Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap

Posted on

Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap – Letter of credit atau L/C, LC atau LOC adalah suatu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepda pemesan.

Pengertian Letter of credit yang lain yaitu, Letter of credit adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas permintaan pembeli atau importir yang ditujukan pada penjual atau eksportir/beneficiary melalui conforming bank atau advicing dengan memberikan pernyataan bahwa issuing bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu saat seluruh pernyataan L/C yang ditentukan sudah terpenuhi.

Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli

Amir

Menurut Amir, Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir, yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.

Bank Indonesia

Menurut Bank Indonesia, Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.

Hartono

Menurut Hartono, menurut harfiah Letter of Credit adalah surat piutang atau surat tagihan namun sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.

Uniform Customs and Practice for Documentary

Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary, Letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.

Fungsi dan Tujuan Letter of Credit

Adapun fungsi dan tujuan Letter of Credit yaitu:

Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan menyelesaikan suatu kesulitan ataupun kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual.

Letter of Credit berfungsi untuk memberikan suatu keuntungan, baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir memberikan jaminan untuk menerima pembayaran, jika mampu dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank memiliki kewajiban untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, namun tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang.

Letter of Credit memiliki fasilitas kredit eksportir maupun importir melalui perbankan. Hal tersebut karena L/C memberikan fasilitas pembayaran di muka maupun pembayaran dengan masa tenggang tertentu.

Letter of Credit memberikan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C berfungsi memberikan issuing bank terhadap permintaan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada pihak beneficiary saat terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.

Syarat Letter of Credit

Adapun syarat Letter of Credit, diantaranya yaitu:

a. Letter of Credit yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
b. Dokumen yang dimaksud setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen, seperti:

  • Full set of Bill of Lading (Konosemen)
  • Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)

Jenis Letter of Credit

Berikut ini jenis-jenis letter of credit, diantaranya:

a. Revocable Lettef of Credit (L/C), yaitu jenis lettef of cCredit yang setiap saat dapat dibatalkan maupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.

b. Irrevocable Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang tidak dapat dibatalkan maupun diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

c. Sight Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang mempunyai syarat pembayaran yang langsung saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.

d. Usance Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang memiliki nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).

e. Unrestricted Letter of Credit (L/C) yaitu jenis letter of credit yang membebaskan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.

f. Red Clause Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang setiap bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.

g. Transferable Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.

h. Revolivng Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang memiliki kegunaan yang diulang-ulang.

i. Back to Back L/C, yaitu jenis Letter of Credit dimana penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, namun hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.

j. Dan Lain Sebagainya.

Mekanisme Letter Of Credit

Adapun mekanisme  atau tata cara pembayaran dengan L/C yaitu:

  • Importir meminta kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal tersebut, importir bertindak sebagai opener. Jika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta dengan importir dan melakukan pembukaan L/C atas nama importir. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  • Selanjutnya, Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  • Lalu, Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank selanjutnya menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading dari eksportir. Bill of lading tersebut lalu diberikan kepada Importir.
  • Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan eksportir.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap“, semoga bermanfaat.