Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenis MoU (Memorandum of Understanding) Lengkap

Posted on

Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenis MoU (Memorandum of Understanding) Lengkap – MoU (Memorandum of Understanding) adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan tentang perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding berarti Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan.

Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding.

  • Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
  • Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.

Pada umumnya, MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Akan tetapi, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Pengertian MoU Menurut Para Ahli

Erman Rajagukguk

Menurut Erman Rajagukguk, MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi Memorandum of Understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.

Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, MoU adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.

MoU bukanlah suatu kontrak dan masih pra kontrak. Untuk itu, di dalam MoU biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak tersebut. Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu;

  • Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  • Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
  • Untuk menjaga kerahasian informasi/data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.

Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)

Berikut ciri-ciri atau karakteristik MoU, diantaranya yaitu:

  • Umumnya isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
  • Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
  • MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  • MoU jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  • Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  • MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.

Tujuan MoU

Menurut Munir Fuady, tujuan MoU diantaranya yaitu:

  • Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan.
  • Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara.
  • Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan.
  • Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan.

Manfaat MoU

Manfaat yuridis MoU yaitu adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.

Manfaat ekonomis MoU yaitu adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.

Jenis-Jenis MoU

Berdasarkan negara dan kehendak para pihak terkait, Memorandum of Understanding (MoU) dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu:

MoU Berdasarkan Negara

  • MoU yang sifatnya nasional, yaitu nota kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya MoU antara suatu Perusahaan Terbuka dengan pemerintah daerah.
  • MoU yang Sifatnya internasional, yaitu nota kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. Misalnya antara Indonesia dengan Tiongkok atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Tiongkok.

MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

  • MoU yang sifatnya ikatan moral, yaitu MoU yang umumnya dibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan untuk membina ikatan moral saja, dan tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Biasanya nota kesepahaman seperti ini menegaskan bahwa MoU tersebut hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
  • MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, yaitu MoU yang biasanya dilakukan oleh para pihak terkait tapi masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang rinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
  • MoU dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tapi belum bisa dipastikan karena situasi dan kondisi tertentu yang belum pasti.

Demikian artikel tentang Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenis MoU (Memorandum of Understanding) Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.