Pengertian Surat Izin Tempat Usaha, Manfaat, Prosedur dan Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Lengkap

Posted on

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha, Manfaat, Prosedur dan Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Lengkap – Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh badan hukum setempat baik kepada perusahaan, perorangan, atau suatu badan usaha untuk mendapatkan tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayahnya yang dibutuhkan dalam rangka penanaman suatu modal.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat dan manfaat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu untuk memperoleh ijin atas pendirian perusahaan atau kantor dan agar terhindar dari gangguan dari pihak lain dan kerugian yang kadang bisa saja terjadi.

Jika ingin mendirikan suatu usaha tertentu, maka harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang satu dokumen dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jika tidak memiliki kedua surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi, terlebih jika membangun usaha dengan skala yang cukup besar, peraturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi memang harus dipatuhi dan tidak boleh diremehkan.

Dasar hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Di dalam peraturan daerah tersebut diatur mengenai bagaimana sistem untuk mendapatkan SITU dan informasi lainnya yang terkait dengan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut ini prosedur dalam mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) diantaranya yaitu:

  • Mengisi formulir SITU dengan dilampiri keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang. Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya usaha yang akan dijalankan oleh orang yang membuat SITU tersebut.
  • Meminta pengesahan terhadap formulir permohonan SITU yang diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperkuat izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
  • Setelah izin SITU tersebut sudah diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk memperoleh SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
  • Membayar izin usaha tersebut dan mendaftar ulang.
  • Selesai

Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat surat izin tempat usaha diantaranya yaitu:

  • Surat permohonan dengan ditempel materai Rp. 6000,- dan lengkap dengan stempel atau cap perusahaan tersebut.
  • Fotocopy KTP pemohon (direktur/pemilik/penanggung jawab) dan surat izin khusus bagi warga negara asing.
    Adanya surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan SITU tersebut diserahkan kepada orang lain.
  • Fotocopy IMBG yang sesuai dengan aktivitas usaha dan masih berlaku.
  • Fotocopy evidensi penguasaan hak tanah yang terdiri dari perjanjian sewa menyewa, sertifikat, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lainnya yang masih memiliki keterkaitan dengan pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
  • Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir.
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor dan akte perubahannya serta akte pengesahannya.
  • Adanya persetujuan dari lingkungan seperti dari warga atau tetangga yang berjarak radius 200 m dari lokasi tempat usaha yang dikenal oleh RT/RW/Lurah/Camat.
  • Adanya surat keterangan domisili usaha nya tersebut.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) biasanya bisa dilakukan perpanjangan paling lama 3 tahun serta jika sudah habis masa berlakunya SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut. Adapun syarat untuk memperpanjang SITU (Surat Izin Tempat Usaha) diantaranya yaitu:

  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang lama
  • Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir
  • Fotocopy akte pendirian usaha khususnya bagi perseroan terbatas (PT) segera mungkin dan melampirkan pengesahan atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum.
  • Adanya surat keterangan domisili usaha dari kecamatan setempat.

Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Jangka waktu penyelesaian Surat Izin Tempat Usaha tergantung pada situ tersebut apakah situ baru atau hanya perpanjangan,

  • Jika SITU baru, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
    Jika SITU perpanjangan, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Surat Izin Tempat Usaha, Manfaat, Prosedur dan Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Lengkap“, semoga bermanfaat.