Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap

Posted on

Adanya perbedaan penggunaan asas kewarganegaraan memunculkan masalah kewarganegaraan. Yang dimaksud masalah kewarganegaraan adalah kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), atau memiliki banyak kewarganegaraan (multipatride).

masalah kewarganegaraan

Hilang/hapusnya kewarganegaraan Indonesia

Hal-hal yang dapat menjadikan hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Atas permintaan sendiri, bagi seorang ayah berlaku pula pada anak yang belum berusia delapan belas tahun dan belum kawin, dan bagi seorang ibu berlaku pula bagi anak-anak yang tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  • Anak yang diangkat anak oleh orang asing (anak itu berusia di bawah lima tahun).
  • Atas keputusan Menteri Kehakiman.
  • Masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Menteri Kehakiman.
  • Melakukan sumpah dan janji setia kepada negara asing.
  • Mempunyai paspor negara lain.
  • Bertempat tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun dengan tidak menyatakan menjadi warga negara Indonesia.
  • Ikut serta dalam kegiatan politik di negara lain, misalnya pemilu.
  • Wanita Indonesia yang kawin dengan laki-laki asing.

Masalah dwikewarganegaraan

Adanya aturan Kaula Belanda sebelum Indonesia merdeka dan adanya persetujuan KMB pada tahun 1949, khususnya di kalangan penduduk Indonesia keturunan Cina, menimbulkan masalah dwikewarganegaraan. Kaula Belanda dinyatakan dalam UU Wet tertanggal 10 Februari 1910.

Yang dimaksud dalam Kaula Belanda:

  • Mereka yang lahir di Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao dari orang tua yang menetap di sana, dengan ketentuan tidak berlaku bagi anak-anak para pejabat, konsulat asing serta para pegawainya. .
  • Mereka yang lahir di Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao yang orang tuanya tidak diketahui, orang tuanya tidak menetap di sana, atau ayahnya tidak berkewarganegaraan.

Hal di atas menimbulkan kesulitan bagi Indonesia ataupun RRC. Oleh karena itu, hal itu perlu diselesaikan secepatnya dan sebaik-baiknya atas dasar persamaan derajat kedua negara.

Dengan melalui Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 22 April 1955 dicapai persetujuan antara Rented Luar Negeri Soenarjo dan Perdana Menteri Chou En Lay yang isinya, “Diwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap untuk menentukan satu pilihan, yaitu melepas kewarganegaraan RRC atau sebaliknya” Kewajiban itu ditujukan kepada orang yang teiah berusia delapan belas tahun atau pernah kawin. Pernyataan itu diiakukan secara lisan atau tulisan meialui petugas yang ditunjuk dengan disertai surat-surat keterangan tentang diri dan keluarganya. Anak-anak yang belum dewasa dinyatakan dalam waktu satu tahun sesudah dewasa.

Bagi kewarganegaraan rangkap dewasa yang tidak menentukan pilihan dalam waktu dua tahun sesudah UU No. 2/1958, berlaku hal-hal sebagai berikut.

  • Mereka dianggap warga negara RRC kalau ayahnya keturunan Cina.
  • Mereka dianggap warga negara Indonesia kalau ayahnya keturunan Indonesia.

Bagi yang belum dewasa; mereka mengikuti kewarganegaraan yang dipilih orang tuanya. UU No. 2/1958 dicabut dan berlaku. UU No. 4/1969. Hal ini diiakukan oleh pemerintah Orde Baru pada tanggal 10 April 1969, dafem Pasal 2, 3, dan 4 ditentukan bahwa bagi mereka yang menurut perjanjian dwikewarganegaraan teiah menjadi warga negara Indonesia, tetap menjadi warga negara Indonesia. Demikian pula dengan anak-anaknya yang teiah dewasa, dan selan- jutnya mereka tunduk kepada UU No. 62/1958.

  •  Mereka yang lahir di Suriname, Curacao, dan Hindia Belanda.
  • Mereka yang lahir dan menetap di Suriname, Curacao, dan Hindia Belanda.
  • Mereka yang lahir di Suriname, Curacao, dan Hindia Belanda; serta ibunya menetap di sana.
  • Mereka yang lahir di Suriname, Curacao, dan Hindia Belanda; serta orang tuanya tidak menetap atau tidak diketahui, atau ayahnya tidak berkewarganegaraan.
  • Mereka yang lahir di Suriname, Curacao, dan Hindia Belanda; termasuk pegawai konsulat.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: