Pengertian Transparansi Keuangan : manfaat, Prinsip dan Pelaksanaan Transparansi Keuangan

Posted on

Pengertian Transparansi Keuangan – Apa yang dimaksud dengan transparansi keuangan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian transparansi keuangan menurut para ahli, manfaat, prinsip dan pelaksanaan transparansi keuangan secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Manajemen Keuangan

Pengertian Transparansi Keuangan

Pengertian transparansi adalah keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang menjadi pemangku kepentingan.

Definisi transparansi adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan pemerintahan yang baik. Adanya transparansi bisa menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggarakan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan, dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.

Pengertian transparansi keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).

Kebutuhan transparansi keuangan pertama kali disebut dalam Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003). Dalam UU 17/2003, transparansi ditetapkan sebagai salah satu asas bahwa pertanggungjawaban keuangan negara merupakan keniscayaan. Pemerintah wajib transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Inklusif

Mengapa transparansi keuangan lembaga publik sangat penting? Apa perlunya transparansi keuangan?

  • Transparansi keuangan dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup.
  • Transparansi keuangan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan masyarakat (controlling). Untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan warga perlu disertkan dalam pengawasan, dan pengawasan masyarkat ini akan efektif jika warga masyarakat mendapat informasi tentang pembiayaan program/kegiatan.
  • Warga berhak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengetahui (right to inform and right to know).

Pengertian Transparansi Menurut Para Ahli

Dwijowijoto (2003)

Pengertian transparansi menurut Dwijowijoto adalah segala keputusan yang diambil dan penerapannya dibuat dan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Mardiasmo (2006)

Pengertian transparansi menurut Mardiasmo adalah keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Hidayat (2007)

Pengertian transparansi menurut Hidayat adalah masyarakat harus dapat memperoleh informasi secara bebas dan mudah tentang proses dan pelaksanaan keputusan yang diambil.

Agoes dan Ardana (2009)

Pengertian transparansi menurut Agoes dan Ardana adalah kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak boleh ada hal-hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda-tunda pengungkapannya.

Tanjung (2011)

Pengertian transparansi menurut Tanjung adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang di percayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pengertian Financial Distress (Kesulitan Keuangan)

Manfaat Tranparansi Keuangan

Menurut Medina (2012), ada beberapa keuntungan yang diperoleh dengan adanya tranparansi keuangan, diantaranya yaitu:

  • Dapat mengurangi ketidakpastian yang memberikan kontribusi pada stabilitas fiskal dan makro ekonomi sehingga penyesuaian di kemudian hari bisa diminimalisir.
  • Dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Legislatif, media, dan masyarakat dapat melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah lebih baik jika mereka memiliki informasi tentang kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penerimaan atau pengeluaran pemerintah. Para pejabat publik akan berlaku lebih bertanggung jawab jika keputusan yang diambil dilakukan secara terbuka atau transparan untuk publik dan dapat mencegah adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan membangun hubungan sosial yang lebih erat, misalnya masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah dan bahkan mendukung kebijakan tersebut.
  • Dapat meningkatkan iklim investasi. Pemahaman yang jelas terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah akan mengundang investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk lebih berinvestasi.

Prinsip Transparansi Keuangan

Menurut Mardiasmo (2009), prinsip-prinsip transparansi keuangan adalah sebagai berikut:

Invormativeness (Informatif)

Informatif artinya pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme, prosedur, data, fakta, kepada stakeholders yang membutuhkan informasi secara jelas dan akurat. Berikut ini indikator dari informatif diantaranya yaitu:

Baca Juga : Pengertian Literasi Keuangan

Tepat waktu
Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik juga untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.

Memadai
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material.

Jelas
Informasi harus jelas sehingga bisa dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Akurat
Informasi harus bebas dari kesalahan dan tidak menyesatkan bagi pengguna yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya.

Dapat diperbandingkan
Laporan keuangan harusnya bisa diperbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi yang sejenis. Dengan begitu, daya banding berarti laporan keuangan bisa digunakan untuk membandingkan kinerja organisasi dengan organisasi lain yang sejenis.

Mudah diakses
Informasi harus mudah diakses oleh semua pihak.

Disclosure (Pengungkapan)

Pengungkapan pada masyarakat atau publik (stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial. Berikut indikator dari pengungkapan diantaranya yaitu:

Kondisi Keuangan
Suatu tampilan atau keadaan secara utuh atas keuangan organisasi atau organisasi selama periode atau kurun waktu tertentu.

Susunan Pengurus
Komponen (unit kerja) dalam organisasi, struktur organisasi menunjukan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi).

Bentuk Perencanaan dan Hasil Kegiatan
Serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Baca Juga : Pengertian Laporan Keuangan

Bentuk Pelaksanaan Transparansi Publik

Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi. Transparansi mensyaratkan bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan dengan yang kegiatan pelayanan.

Menurut Ratminto dan Winarsih (2005), bentuk pelaksanaan transparansi pelayanan publik diantaranya yaitu:

a. Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan atau pengendalian oleh masyarakat. Kegiatan tersebut harus dapat diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat.

b. Prosedur pelayanan menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan.

c. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan serta diwujudkan dalam bentuk flow chart (bagan alir) yang dipampang dalam ruangan pelayanan.

d. Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemberi pelayanan, baik persyaratan teknis dan/atau persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menentukan persyaratan, baik teknis maupun administratif harus seminimal mungkin dan dikaji terlebih dahulu agar sesuai/relevan dengan jenis pelaksanaan yang akan diberikan. Segala persyaratan yang bersifat duplikasi dari instansi yang terkait dengan proses pelayanan harus dihilangkan.

e. Biaya pelayanan adalah imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi biaya dilakukan dengan mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Unit pemberi pelayanan seharusnya tidak menerima pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan, tapi pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan/Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah/unit pelayanan. Selain itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Negara

f. Waktu penyelesaian pelayanan adalh jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya atau dipenuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan pelayanan, yaitu yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu dilayani atau diselesaikan apabila persyaratan.

g. Pejabat atau petugas yang memiliki wewenang dan bertanggungjawab dalam hal pemberian pelayanan dan/atau penyelesaian suatu keluhan.

h. Pejabat atau petugas tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. Pejabat atau petugas yang memberikan pelayanan dan menyelesaikan keluhan harus dapat menciptakan citra positif terhadap penerima pelayanan.

i. Tempat dan lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika.

j. Akta atau janji pelayanan merupakan komitmen tertulis unit kerja pelayanan instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal yang esensial dan informasi yang akurat, termasuk di dalamnya standar kualitas pelayanan. Bisa juga dibuat Motto Pelayanan dengan penyusunan kata yang bisa memberikan semangat, baik ke pemberi maupun penerima pelayanan.

k. Setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dan dipublikasikan pada masyarakat sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan adalah ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa janji atau komitmen yang dibuat bisa dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti para pemberi dan penerima pelayanan.

Untuk memenuhi kebutuhan informasi pelayanan masyarakat, setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib mempublikasikan prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta/janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab. Publikasi dan/atau sosialisasi tersebut tersebut bisa dilakukan melalui media cetak (brosur, leaflet, booklet), media elektronik (Website, Home Page, Situs Internet, Radio, TV), media gambar dan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Kinerja Keuangan

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian transparansi keuangan menurut para ahli, manfaat, prinsip dan pelaksanaan transparansi keuangan secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.